Korlantas Polri Tegaskan Pemohon Wajib Hadir Saat Mengurus SIM, Waspadai Modus “Langsung Jadi”

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa kehadiran pemohon. Penawaran SIM “langsung jadi” dengan imbalan sejumlah biaya dipastikan merupakan modus penipuan.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Polres Siak, Riau, membongkar sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM palsu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin menegaskan bahwa setiap pemohon SIM harus datang langsung ke lokasi pengurusan. Kehadiran fisik diperlukan karena penerbitan SIM dilakukan melalui serangkaian tahapan yang dipantau oleh sistem.

Pemohon SIM Wajib Hadir Langsung

Komarudin menyatakan, tawaran untuk membantu mengurus SIM tanpa kehadiran pemohon tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa proses penerbitan SIM tidak bisa dilakukan hanya dengan menyerahkan data atau membayar sejumlah uang kepada perantara.

“Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu,” kata Komarudin, Selasa (22/9).

Ia menambahkan, seluruh proses penerbitan SIM berlangsung melalui tahapan yang terpantau dalam sistem. Karena itu, SIM yang dijanjikan dapat terbit secara instan tanpa mengikuti prosedur resmi berpotensi tidak terdaftar dan justru merugikan pemohon.

“Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan,” ujarnya.

Proses Penerbitan SIM Memerlukan Serangkaian Ujian

Kewajiban untuk hadir langsung bukan sekadar aturan administratif. Penerbitan SIM mensyaratkan pemohon memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta kelulusan ujian.

Ujian Teori, Simulator, dan Praktik

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang kemudian diubah melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023, pemohon harus mengikuti beberapa tahapan ujian.

Tahapan tersebut meliputi ujian teori dengan nilai minimal 70, ujian keterampilan menggunakan simulator, serta ujian praktik. Ujian praktik dilaksanakan di lapangan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau ruas jalan tertentu sesuai ketentuan.

Rangkaian ujian itu dirancang untuk memastikan pemohon memahami teori berkendara sekaligus memiliki keterampilan yang diperlukan saat mengoperasikan kendaraan. Dengan demikian, proses pengurusan SIM tidak dapat digantikan oleh pihak lain.

Perekaman Biometrik Menjadi Bagian dari Proses

Selain mengikuti ujian, pemohon SIM juga wajib menjalani perekaman biometrik. Proses tersebut mencakup perekaman sidik jari dan pengenalan wajah.

Kehadiran pemohon menjadi hal mutlak karena perekaman biometrik tidak mungkin dilakukan tanpa keberadaan fisik orang yang mengajukan SIM. Tahapan ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan identitas pemohon sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem penerbitan.

Sejak 2023, Korlantas Polri menerapkan sistem pengenalan wajah di Satpas Prototype. Penerapan sistem tersebut semakin memperkuat mekanisme verifikasi dalam proses penerbitan SIM.

SIM Tanpa Prosedur Resmi Berisiko Tidak Terdaftar

Korlantas Polri menyatakan bahwa penerbitan SIM dilakukan melalui sistem yang telah tersentralisasi. Oleh sebab itu, SIM yang dibuat tanpa mengikuti ujian, perekaman biometrik, dan tahapan resmi semestinya tidak dapat dicetak melalui mekanisme yang berlaku.

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap promosi atau tawaran pembuatan SIM secara cepat tanpa perlu datang ke Satpas. Selain berpotensi menjadi korban penipuan, pemohon juga berisiko memperoleh dokumen yang tidak teregister dan tidak melalui prosedur penerbitan resmi.

Kesimpulan

Korlantas Polri menegaskan bahwa pemohon wajib hadir langsung dalam setiap proses pengurusan SIM. Kehadiran tersebut diperlukan untuk mengikuti ujian teori, simulator, ujian praktik, serta perekaman sidik jari dan pengenalan wajah.

Penawaran SIM “langsung jadi” tanpa kehadiran pemohon dipastikan merupakan modus penipuan. Dengan sistem penerbitan yang tersentralisasi dan penerapan pengenalan wajah, masyarakat diharapkan mengurus SIM melalui prosedur resmi serta tidak tergoda menggunakan jasa perantara yang menjanjikan proses instan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment