TBPKP dari Aplikasi Signal Bukan Pengganti STNK, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya

Perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tahunan. Setelah transaksi pembayaran selesai, pemilik kendaraan akan menerima dokumen bernama Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran atau TBPKP.

TBPKP merupakan dokumen yang dikirimkan setelah proses pembayaran pajak kendaraan secara online dinyatakan lunas. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengesahan STNK telah dilakukan secara sah melalui sistem digital.

Meski demikian, masih terdapat anggapan bahwa TBPKP merupakan pengganti STNK. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan masa berlaku yang berbeda. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan antara STNK dan TBPKP agar tidak keliru saat menggunakan dokumen kendaraan dalam aktivitas sehari-hari.

Apa Itu TBPKP?

TBPKP adalah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang diterbitkan setelah pemilik kendaraan menyelesaikan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara online telah dilunasi.

Selain sebagai bukti pelunasan, TBPKP juga memiliki fungsi sebagai bukti pengesahan STNK. Dengan adanya dokumen ini, proses pengesahan STNK yang dilakukan secara digital tetap memiliki bukti yang sah.

Dalam layanan perpanjangan STNK secara manual di kantor Samsat, pengesahan biasanya ditandai dengan cap atau stempel basah pada kolom pengesahan STNK. Namun, pada mekanisme online melalui aplikasi Signal, tanda tersebut digantikan oleh TBPKP yang dilengkapi kode QR.

TBPKP Bukan Pengganti STNK

TBPKP dan STNK merupakan dua dokumen yang memiliki fungsi berbeda. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diterbitkan oleh Korlantas Polri sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar dan diizinkan digunakan di jalan. STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Sementara itu, TBPKP diterbitkan oleh Samsat atau pemerintah daerah. Dokumen ini berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui setiap kali pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan.

Dengan demikian, dokumen fisik yang diterima setelah proses pengesahan STNK secara online melalui aplikasi Signal adalah TBPKP, bukan STNK baru. STNK tetap menjadi dokumen utama kendaraan yang perlu disimpan dan dibawa bersama TBPKP.

Perbedaan Fungsi STNK dan TBPKP

  • STNK: menjadi bukti kendaraan telah terdaftar dan boleh digunakan di jalan.
  • TBPKP: menjadi bukti pelunasan pajak kendaraan sekaligus bukti pengesahan STNK secara digital.
  • Masa berlaku STNK: lima tahun.
  • Masa berlaku TBPKP: satu tahun dan diperbarui setiap pembayaran pajak tahunan.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa TBPKP tidak menggantikan keberadaan STNK. Pemilik kendaraan disarankan tetap membawa STNK serta menyertakan TBPKP karena kedua dokumen tersebut memiliki peran yang tidak sama.

Cara Menerima TBPKP Setelah Membayar melalui Signal

Setelah menyelesaikan transaksi pembayaran melalui aplikasi Signal, TBPKP dalam bentuk fisik akan dikirimkan oleh PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan yang telah terdaftar. Pengiriman ini dilakukan setelah proses pembayaran selesai.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak ingin menunggu proses pengiriman, TBPKP juga dapat diambil secara langsung di kantor Samsat. Dengan demikian, terdapat pilihan untuk menerima dokumen melalui alamat terdaftar atau mengambilnya sendiri di Samsat.

Dasar Hukum TBPKP

Penggunaan TBPKP dalam proses pengesahan STNK secara online memiliki dasar hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa proses pengesahan STNK secara digital melalui aplikasi Signal merupakan bukti yang sah bahwa tahapan pengesahan STNK telah dilaksanakan. Oleh sebab itu, TBPKP yang diterima setelah pembayaran online memiliki kedudukan sebagai bukti pelunasan dan pengesahan dalam layanan digital tersebut.

Kesimpulan

TBPKP merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK melalui aplikasi Signal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayar sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan STNK secara digital telah dilakukan.

Namun, TBPKP bukan pengganti STNK. STNK tetap berfungsi sebagai bukti registrasi kendaraan dan memiliki masa berlaku lima tahun, sedangkan TBPKP berlaku satu tahun serta perlu diperbarui setiap pembayaran pajak tahunan. Pemilik kendaraan sebaiknya memahami perbedaan tersebut dan membawa kedua dokumen sesuai kebutuhannya.

Dengan memahami fungsi masing-masing dokumen, proses administrasi kendaraan melalui layanan online dapat dilakukan dengan lebih tertib. Pemilik kendaraan juga dapat memastikan bahwa bukti pembayaran dan pengesahan STNK selalu tersedia setelah menyelesaikan kewajiban melalui aplikasi Signal.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment