Selandia Baru Siapkan RUU Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Selandia Baru berencana membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan partainya akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk melarang kelompok usia tersebut menggunakan platform media sosial.
Langkah ini menempatkan Selandia Baru dalam barisan negara yang berupaya memperketat penggunaan media sosial oleh anak. Australia sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa, sementara sejumlah negara lain, termasuk Indonesia, juga disebut tengah menjadi bagian dari pembahasan mengenai perlindungan anak di ruang digital.
RUU Mengatur Larangan Media Sosial bagi Anak
RUU yang akan diajukan oleh partai yang dipimpin Luxon tidak hanya mengatur larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan tersebut juga mengusulkan sanksi bagi perusahaan platform yang tidak mematuhi ketentuan.
Dalam rancangan itu, perusahaan media sosial dapat dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka apabila tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Besaran denda tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah Selandia Baru dalam mendorong platform untuk mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap keamanan pengguna anak.
Platform juga nantinya diwajibkan menerapkan langkah-langkah yang dinilai wajar untuk memverifikasi usia pengguna. Proses verifikasi dapat dilakukan melalui sejumlah metode, seperti memanfaatkan informasi yang sudah tersedia pada akun, menggunakan teknologi pengenalan wajah, hingga memeriksa dokumen identitas digital.
Alasan Pemerintah Ingin Melindungi Anak
Luxon menyatakan pemerintah tidak dapat mengabaikan dampak negatif yang berpotensi dialami oleh satu generasi anak-anak Selandia Baru akibat penggunaan media sosial. Menurutnya, platform digital dapat mempertemukan anak dengan konten berbahaya, teknologi yang dirancang untuk membuat pengguna terus terikat, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi.
Perdana menteri tersebut menilai persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan aktivitas anak di internet. Penggunaan media sosial juga disebut dapat memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, kualitas tidur, serta pendidikan anak.
“Kita tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang dialami satu generasi anak-anak Selandia Baru,” kata Luxon dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (24/8).
RUU Belum Mendapat Dukungan Penuh
Meskipun pemerintah telah menyatakan rencana tersebut, peluang RUU untuk disahkan masih belum jelas. Salah satu mitra koalisi Luxon, New Zealand First, telah menyampaikan bahwa mereka tidak akan mendukung rancangan aturan itu.
Pemimpin New Zealand First yang juga menjabat Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, mengatakan partainya memiliki kekhawatiran terhadap arah kebijakan tersebut. Peters menilai aturan semacam itu dapat membawa negara ke jalur yang berbahaya.
“Kami memiliki kekhawatiran terhadap usulan undang-undang ini dan arah serta jalur berbahaya yang pada akhirnya akan dibawa aturan seperti ini bagi negara kami,” tulis Peters melalui unggahan di platform X.
Peters juga menyebut kebijakan serupa yang diterapkan Australia sebagai “kegagalan besar”. Ia berpendapat bahwa tanggung jawab untuk menjauhkan anak-anak dari media sosial seharusnya berada di tangan orang tua, bukan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah atau perusahaan platform.
Belajar dari Kebijakan Australia
Australia pada Desember menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah platform besar, termasuk TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Instagram dan Facebook milik Meta.
Langkah Australia menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan kebijakan Selandia Baru. Namun, penolakan dari mitra koalisi menunjukkan bahwa penerapan pembatasan usia di media sosial masih menjadi isu yang memicu perdebatan, termasuk mengenai pihak yang paling bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Luxon Akui Penerapan Tidak Akan Sempurna
Luxon mengakui bahwa penerapan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun tidak akan mudah. Ia juga tidak menjanjikan bahwa aturan tersebut dapat berjalan secara sempurna atau mampu menjauhkan seluruh anak dari platform digital.
Menurutnya, sebagian anak kemungkinan akan tetap menemukan cara untuk mengakali aturan yang diberlakukan. Meski demikian, Luxon menilai kebijakan tersebut tetap penting untuk dicoba karena berkaitan dengan perlindungan generasi muda.
“Saya tidak akan berpura-pura bahwa ini akan sederhana atau sempurna,” kata Luxon.
Ia menambahkan bahwa tidak semua anak dapat sepenuhnya dijauhkan dari media sosial. Namun, pemerintah tetap perlu berupaya membatasi dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan platform tersebut.
Kesimpulan
Selandia Baru tengah menyiapkan RUU yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, sekaligus mewajibkan platform melakukan verifikasi usia dan menghadapi denda hingga 10 persen dari pendapatan global jika melanggar aturan. Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk melindungi anak dari konten berbahaya, kecanduan teknologi, serta tekanan yang dapat memengaruhi kesehatan mental, tidur, keluarga, dan pendidikan.
Namun, RUU tersebut masih menghadapi tantangan politik karena salah satu mitra koalisi pemerintah menolak untuk mendukungnya. Ke depan, pembahasan di parlemen akan menentukan apakah Selandia Baru benar-benar mengikuti langkah Australia dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment