Tulus Santoso Dorong Penyesuaian Regulasi Penyiaran di Tengah Perkembangan Platform Digital
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso menilai regulasi penyiaran di Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta perubahan perilaku audiens. Menurutnya, perubahan tersebut membuat masyarakat tidak lagi hanya mengonsumsi siaran melalui media penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital berbasis internet.
Pernyataan itu disampaikan Tulus dalam diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9). Dalam forum tersebut, ia menyoroti keterbatasan Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 dalam menjangkau konten audiovisual yang disalurkan melalui internet atau layanan over-the-top (OTT).
Perkembangan konsumsi publik terhadap platform digital menjadi salah satu alasan penting perlunya pembaruan regulasi. Konten audiovisual kini dapat diakses melalui internet, sehingga pengaturan penyiaran perlu mempertimbangkan perubahan cara masyarakat memperoleh dan menikmati informasi maupun hiburan.
UU Penyiaran 2002 Dinilai Belum Menjangkau Konten OTT
Tulus menjelaskan bahwa Undang-Undang Penyiaran 2002 belum mencakup konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet. Padahal, penggunaan platform digital terus mengalami peningkatan dan menjadi bagian dari pola konsumsi masyarakat.
Ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku dan perkembangan teknologi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Regulasi yang disusun pada masa ketika distribusi konten belum berkembang seperti sekarang dianggap perlu menyesuaikan diri dengan kondisi ekosistem media saat ini.
Menurut Tulus, sejumlah regulator di negara lain telah mengatur konten audiovisual yang disebarkan melalui internet. Ia menilai Indonesia juga perlu memiliki kewenangan untuk menata konten serupa sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan regulasi di tengah perkembangan teknologi digital.
“Regulator di negara-negara lain sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama,” ujar Tulus.
Perluasan Kewenangan KPI Harus Memiliki Batasan
Dalam diskusi tersebut, Tulus mengapresiasi rencana perluasan kewenangan KPI yang tercantum dalam draf revisi UU Penyiaran. Perluasan kewenangan itu dinilai dapat menjadi bagian dari penyesuaian regulasi terhadap perubahan distribusi konten audiovisual.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua konten yang tersedia di internet perlu berada di bawah pengawasan KPI. Dengan demikian, pembaruan regulasi tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada satu lembaga.
Redefinisi Objek Regulasi
Tulus menekankan pentingnya melakukan redefinisi terhadap objek regulasi. Langkah ini diperlukan agar aturan dapat membedakan jenis konten yang memang termasuk dalam ruang lingkup penyiaran dan konten internet lainnya.
Redefinisi objek regulasi juga dapat membantu menciptakan aturan yang lebih terarah. Dengan batasan yang jelas, pengaturan terhadap konten audiovisual melalui internet diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau memperluas pengawasan secara berlebihan.
Diferensiasi Kewajiban dan Pembagian Wewenang
Selain redefinisi objek regulasi, Tulus menyebut perlunya diferensiasi kewajiban. Artinya, setiap jenis layanan atau konten tidak harus memperoleh perlakuan regulasi yang sama. Kewajiban yang ditetapkan perlu disesuaikan dengan karakteristik objek yang diatur.
Ia juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antarregulator. Kejelasan tersebut diperlukan agar masing-masing lembaga memiliki peran dan tanggung jawab yang terukur dalam mengatur konten audiovisual, termasuk konten yang didistribusikan melalui internet.
“Tentu yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator,” tegasnya.
Arah Pembaruan Regulasi Penyiaran
Pandangan Tulus menunjukkan bahwa pembaruan regulasi penyiaran perlu dilakukan secara hati-hati dan terukur. Perubahan teknologi memang menuntut adanya penyesuaian aturan, tetapi penyesuaian tersebut tetap harus disertai batasan yang jelas.
Perubahan perilaku audiens dan meningkatnya konsumsi platform digital menjadi dasar penting dalam pembahasan RUU Penyiaran. Di sisi lain, pengaturan terhadap konten internet perlu dirancang dengan membedakan objek, kewajiban, serta kewenangan setiap regulator.
Kesimpulan
Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menilai UU Penyiaran 2002 belum mampu menjangkau konten audiovisual yang disalurkan melalui internet atau OTT. Karena itu, regulasi penyiaran dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi konten.
Tulus mendukung rencana perluasan kewenangan KPI dalam draf revisi UU Penyiaran, tetapi mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh diperluas tanpa batas. Menurutnya, pembaruan regulasi harus berfokus pada redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, serta pembagian kewenangan yang jelas antarregulator.
Ke depan, arah pembahasan RUU Penyiaran akan sangat ditentukan oleh kemampuan regulasi dalam mengikuti perkembangan platform digital tanpa mengabaikan batasan kewenangan. Dengan pendekatan yang terukur, penataan konten audiovisual melalui internet dapat dilakukan secara lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan ekosistem penyiaran yang terus berubah.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment