PDIP Tegaskan Pemecatan Achmad Hidayat Konsekuensi Pembangkangan Garis Komando
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan atau DPP PDIP angkat bicara mengenai pemecatan kadernya asal Surabaya, Achmad Hidayat. Mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya itu diberhentikan dari keanggotaan partai setelah melakukan kunjungan ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo serta menyampaikan sikap yang dinilai membela mantan presiden tersebut.
PDIP menyatakan pemecatan tersebut merupakan konsekuensi atas tindakan kader yang dianggap melanggar aturan dan membangkang terhadap garis komando partai. Partai menegaskan, setiap kader wajib mematuhi konstitusi negara, aturan internal, serta keputusan organisasi yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi.
PDIP Sebut Pemecatan Kader Bukan Hal Baru
Juru Bicara DPP PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, mengatakan bahwa keputusan memberhentikan kader yang terbukti melanggar aturan bukanlah sesuatu yang baru dalam tubuh partai. Menurutnya, PDIP merupakan organisasi ideologis yang memiliki ketentuan dan mekanisme disiplin untuk memastikan seluruh kader berjalan sesuai arah perjuangan partai.
“Ya, ini kan bukan pertama kali Partai, sebagai organisasi ideologis, memutuskan melakukan pemecatan,” kata Seno kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/9).
Seno menegaskan, PDIP tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pembangkangan. Sikap tersebut berlaku baik untuk pelanggaran terhadap hukum maupun aturan internal partai. Penegakan disiplin organisasi, menurut dia, merupakan prinsip yang harus dipatuhi oleh seluruh kader tanpa terkecuali.
“Pembangkangan terhadap konstitusi negara, terhadap konstitusi partai, itu tidak boleh didiamkan,” tegasnya.
Achmad Hidayat Dipecat Berdasarkan Surat Keputusan DPP
Pemecatan Achmad Hidayat dituangkan dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta pada 4 September 2026.
Dalam surat keputusan itu, DPP PDIP menyebut Achmad melakukan sejumlah pelanggaran yang dikategorikan berat. Pelanggaran tersebut antara lain dugaan penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan, serta melakukan tindakan intimidatif terhadap pengurus partai.
Daftar Pelanggaran yang Disebut dalam SK
Selain itu, Achmad dinilai membawa dokumen partai tanpa persetujuan pengurus. Ia juga disebut pernah menerima sanksi pemberhentian dari jabatan karena melakukan tindakan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART PDIP.
Rangkaian dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi partai untuk mengambil keputusan tegas. DPP PDIP menilai tindakan Achmad telah melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai.
Kunjungan ke Rumah Jokowi Jadi Sorotan
Selain persoalan administratif dan etika, DPP PDIP turut menyoroti langkah Achmad yang mendatangi kediaman Joko Widodo di Solo. Kunjungan itu dilakukan setelah Jokowi dinyatakan telah dipecat dari PDIP.
Dalam surat keputusan pemecatan, partai menyebut Achmad tidak hanya berkunjung, tetapi juga membuat pernyataan terbuka yang meminta agar PDIP mempertimbangkan rehabilitasi status Jokowi sebagai kader. Sikap tersebut dinilai telah melampaui kewenangan Achmad sebagai kader partai.
PDIP menganggap pernyataan itu sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap keputusan organisasi. Partai menegaskan, keputusan pemecatan terhadap Jokowi telah diambil melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di internal PDIP.
Berdasarkan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDIP yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2026, DPP menyimpulkan bahwa tindakan dan sikap Achmad telah mencederai nama baik, martabat, wibawa, serta kehormatan partai. Perbuatan itu juga dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap PDIP.
PDIP Menutup Urusan dengan Kader yang Dipecat
Setelah surat keputusan pemecatan diterbitkan, seluruh hak, kewajiban, dan kedudukan Achmad Hidayat di PDIP resmi dicabut. Ia juga dilarang menggunakan nama, lambang, atribut, maupun mengatasnamakan PDIP dalam berbagai kegiatan politik.
Keputusan tersebut telah ditembuskan kepada DPD PDIP Jawa Timur dan DPC PDIP Kota Surabaya. Seno menyatakan bahwa partai tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus atau bertanggung jawab atas aktivitas kader yang telah dikenai sanksi pemecatan.
“Maka saat ini, kami tidak berkompeten lagi dengan semua kader yang diberi sanksi pemecatan,” ujar politikus muda asal Surabaya tersebut.
PDIP Fokus pada Kerja Kerakyatan
Alih-alih menanggapi manuver politik Achmad setelah pemecatan, Seno mengatakan DPP PDIP mengarahkan seluruh mesin partai untuk kembali bekerja di tengah masyarakat. Fokus tersebut mencakup pengawalan terhadap berbagai persoalan riil yang dihadapi rakyat.
Sesuai instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kader partai diminta memperkuat kerja-kerja kerakyatan, riset, serta pengelolaan risiko bencana. PDIP juga menaruh perhatian terhadap ancaman El Nino di sejumlah wilayah terdampak.
Kesimpulan
Pemecatan Achmad Hidayat menunjukkan sikap tegas DPP PDIP dalam menegakkan disiplin internal dan mempertahankan keputusan organisasi. Kunjungan Achmad ke kediaman Joko Widodo serta seruannya agar status Jokowi direhabilitasi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai.
Dengan dicabutnya seluruh hak dan kedudukan Achmad, PDIP menyatakan tidak lagi memiliki urusan organisatoris dengan mantan pengurus partai tersebut. Ke depan, partai memilih mengalihkan energi dan konsolidasi internal untuk menjalankan kerja-kerja kerakyatan, termasuk menghadapi persoalan bencana dan ancaman El Nino di berbagai wilayah.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment