KPK Sita Uang Tunai Ratusan Miliar dalam Sekitar 20 Koper dari OTT ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk boks, kardus, dan sekitar 20 koper.
OTT tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Operasi penindakan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB). Hingga saat ini, KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan jumlah keseluruhan uang yang disita.
KPK Amankan Uang Rupiah dan Valuta Asing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tersebut. Uang yang disita terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Penyimpanan uang dalam berbagai wadah tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan oleh tim KPK. Namun, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan angka pasti mengenai total uang tunai yang disita karena proses penghitungan masih berlangsung.
Nominal Masih dalam Proses Penghitungan
Budi menjelaskan bahwa jumlah pasti uang yang diamankan belum dapat disampaikan kepada publik. Tim KPK masih menghitung dan mengidentifikasi seluruh uang tunai yang ditemukan dalam OTT tersebut.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Dengan demikian, angka yang beredar saat ini masih berupa estimasi. KPK akan menyampaikan jumlah resmi setelah proses penghitungan terhadap uang rupiah dan valuta asing tersebut selesai dilakukan.
OTT Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Pengurusan HGB
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB. Dalam operasi tersebut, KPK menyatakan telah menangkap 17 orang.
Sejumlah pejabat dan pihak yang disebut ditangkap dalam OTT itu antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menyebut Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebagai pihak yang turut ditangkap dalam operasi tersebut. Penangkapan terhadap 17 orang itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait proses pengurusan HGB.
KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Dalam rentang waktu tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap serta mendalami barang bukti yang telah diamankan. Proses penghitungan uang tunai juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini.
Kesimpulan
KPK menyita uang tunai berupa rupiah dan valuta asing dengan estimasi nilai ratusan miliar rupiah dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Uang tersebut disimpan dalam sekitar 20 koper serta sejumlah boks dan kardus.
Jumlah pasti uang sitaan masih menunggu hasil penghitungan tim KPK. Di sisi lain, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum 17 orang yang telah ditangkap, termasuk sejumlah pejabat ATR/BPN, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta penghitungan barang bukti oleh KPK.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment