Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027: Total 26 Hari

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Berdasarkan keputusan tersebut, masyarakat akan memperoleh total 26 hari libur sepanjang 2027. Jumlah itu terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Kalender ini disusun dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk pelaksanaan ibadah keagamaan, peluang terbentuknya libur panjang atau long weekend, serta kelancaran arus mudik saat Hari Raya Idulfitri.

Total 26 Hari Libur pada 2027

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama telah melalui pembahasan intensif dalam Rapat Tingkat Menteri.

“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” ujar Pratikno.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat mulai mencatat tanggal-tanggal penting dalam kalender 2027. Informasi tersebut juga dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak dalam menyusun agenda kerja, kegiatan keluarga, perjalanan, maupun rencana kepulangan saat momentum hari raya.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar 18 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2027:

  1. 1 Januari, Jumat: Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari, Selasa: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari, Sabtu: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret, Senin: Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
  5. 10 dan 11 Maret, Rabu dan Kamis: Idulfitri 1448 Hijriah
  6. 26 Maret, Jumat: Wafat Yesus Kristus
  7. 28 Maret, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
  8. 1 Mei, Sabtu: Hari Buruh Internasional
  9. 6 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
  10. 17 Mei, Senin: Iduladha 1448 Hijriah
  11. 20 Mei, Kamis: Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. 1 Juni, Selasa: Hari Lahir Pancasila
  13. 6 Juni, Minggu: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  14. 15 Agustus, Minggu: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 17 Agustus, Selasa: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  16. 25 Desember, Sabtu: Kelahiran Yesus Kristus
  17. 26 Desember, Minggu: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. 5 Februari, Jumat: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. 9, 12, dan 15 Maret, Selasa, Jumat, dan Senin: Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
  3. 25 Maret, Kamis: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
  4. 18 Mei, Selasa: Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
  5. 19 Mei, Rabu: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
  6. 24 Desember, Jumat: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Jika dihitung berdasarkan tanggal, cuti bersama Idulfitri mencakup tiga hari, yaitu 9, 12, dan 15 Maret. Dengan demikian, keseluruhan tanggal cuti bersama yang ditetapkan tetap berjumlah delapan hari.

Momentum Long Weekend pada 2027

Kalender libur 2027 juga memuat sejumlah periode yang berdekatan dengan akhir pekan. Pada awal tahun, 1 Januari jatuh pada Jumat dan dilanjutkan libur akhir pekan pada Sabtu, 2 Januari, serta Minggu, 3 Januari.

Periode long weekend berikutnya terjadi pada momentum Tahun Baru Imlek. Cuti bersama pada Jumat, 5 Februari, dilanjutkan libur nasional Imlek pada Sabtu, 6 Februari, dan akhir pekan pada Minggu, 7 Februari.

Hari Suci Nyepi pada Senin, 8 Maret, juga menyambung dengan akhir pekan sebelumnya, yaitu Sabtu, 6 Maret, dan Minggu, 7 Maret. Sementara itu, rangkaian libur pada akhir Maret berlangsung cukup panjang karena cuti bersama Wafat Yesus Kristus pada Kamis, 25 Maret, diikuti libur nasional Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 26 Maret, akhir pekan, serta libur nasional Paskah pada Minggu, 28 Maret.

Iduladha yang jatuh pada Senin, 17 Mei, turut menyambung dengan akhir pekan pada Sabtu, 15 Mei, dan Minggu, 16 Mei. Rangkaian libur lain terdapat pada akhir Desember, ketika cuti bersama pada Jumat, 24 Desember, diikuti libur Kelahiran Yesus Kristus pada Sabtu, 25 Desember, dan Isra Mikraj pada Minggu, 26 Desember.

Ketentuan Cuti Bersama bagi ASN dan Pekerja Swasta

Dalam implementasinya, ketentuan cuti bersama berlaku mengikat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun bagi pekerja atau karyawan di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif.

Keputusan mengenai pemberlakuan cuti bersama bagi pekerja swasta disesuaikan dengan regulasi internal dan kebijakan operasional masing-masing perusahaan. Karena itu, karyawan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku di tempat kerja masing-masing sebelum menyusun rencana liburan atau perjalanan.

Kesimpulan

Pemerintah telah menetapkan 26 hari libur pada 2027, yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penyusunan kalender tersebut mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan ibadah, pengaturan momentum libur panjang, serta kelancaran mudik Idulfitri.

Dengan ditetapkannya kalender ini, masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dapat mempersiapkan agenda masing-masing lebih awal. Meski demikian, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta tetap mengikuti kebijakan internal perusahaan, sedangkan ketentuannya berlaku mengikat bagi ASN.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment