Donald Trump Ancam Tutup Kennedy Center Selamanya Jika Namanya Dihapus
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan menutup Kennedy Center di Washington selamanya apabila namanya dihapus dari gedung pusat seni tersebut. Ancaman itu disampaikan pada Selasa (15/9), beberapa jam setelah hakim federal kembali memutuskan bahwa nama Trump tidak boleh dipasang pada fasad atau bagian depan Kennedy Center.
Perselisihan mengenai nama lembaga seni tersebut terjadi di tengah rencana renovasi besar-besaran dan kontroversi atas pengambilalihan kepemimpinan Kennedy Center oleh Trump. Di satu sisi, Trump dan dewan direksi yang ditunjuknya menyebut kondisi bangunan memburuk dan berpotensi membahayakan pengunjung. Di sisi lain, pengadilan menilai perubahan nama lembaga itu tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Kongres.
Trump Tunda Renovasi hingga Ada Putusan Pengadilan
Trump mengatakan dewan direksi Kennedy Center telah mengambil keputusan yang disebutnya hampir bulat untuk menutup pusat seni tersebut. Penutupan itu diklaim diperlukan untuk menjalankan renovasi darurat terhadap bangunan utama.
Namun, Trump menegaskan renovasi yang disebut sangat besar dan kompleks tersebut tidak akan dimulai sebelum pengadilan yang lebih tinggi memberikan keputusan mengenai penggunaan namanya di Kennedy Center. Ia bahkan mengancam tidak akan melanjutkan rekonstruksi apabila putusan pengadilan tidak menguntungkan dirinya.
“Jika putusannya negatif—yang seharusnya tidak terjadi—dan tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, rekonstruksi dan renovasi Kennedy Center tidak akan dilaksanakan,” tulis Trump melalui media sosial Truth Social.
Pihak Kennedy Center menyatakan keputusan dewan untuk menutup sementara lembaga tersebut dibuat dengan pertimbangan keselamatan. Dalam pernyataan kepada AFP, Kennedy Center menyebut keputusan tersebut mencerminkan penilaian yang bijaksana dan menempatkan keselamatan pengunjung serta pekerja sebagai prioritas utama.
Hakim Larang Nama Trump Dipasang
Kennedy Center didirikan untuk menghormati mendiang Presiden John F. Kennedy, politikus Partai Demokrat yang dikenal memperjuangkan hak-hak sipil sebelum dibunuh pada 1963. Lembaga tersebut kemudian menjadi salah satu pusat seni terkemuka di Washington.
Setelah memulai masa jabatan keduanya sebagai presiden, Trump mengambil alih kepemimpinan Kennedy Center dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua. Pada Desember lalu, dewan pengurus memutuskan mengubah nama lembaga tersebut menjadi “Trump-Kennedy Center”. Papan nama yang mencantumkan nama Trump kemudian dipasang di gedung tersebut.
Keputusan itu memicu gugatan. Hakim federal AS Christopher Cooper sebelumnya telah memerintahkan agar nama Trump dihapus dari bagian luar gedung sekaligus membatalkan keputusan dewan untuk mengubah nama Kennedy Center.
Pada Selasa (15/9), Cooper kembali menegaskan bahwa nama Trump tidak boleh dipasang di Kennedy Center. Ia juga menegur pihak lembaga tersebut karena dinilai berupaya mengabaikan perintah pengadilan sebelumnya.
Dalam putusannya, Cooper menyatakan bahwa dewan tidak dapat memasang monumen untuk Trump, siapa pun, atau apa pun di Kennedy Center tanpa persetujuan Kongres. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum yang bertentangan dengan upaya Trump untuk mempertahankan namanya pada gedung tersebut.
Alasan Keselamatan Gedung Diperdebatkan
Trump dan para pemimpin Kennedy Center yang ditunjuknya menyebut gedung utama yang dibangun pada 1960-an itu telah mengalami penurunan kondisi. Mereka menilai situasi tersebut dapat membahayakan pengunjung dan pekerja.
Trump juga menyoroti insiden ketika sebagian langit-langit gedung jatuh ke tanah setelah diterjang badai. Sebelum putusan hakim dibacakan, ia menulis di Truth Social bahwa pembukaan gedung dalam kondisi tersebut dapat menyebabkan orang-orang yang tidak bersalah tewas.
Bulan lalu, pemerintahan Trump juga memperingatkan bahwa Kennedy Center mungkin harus dibongkar apabila rencana renovasi tidak dapat dilaksanakan. Meski demikian, hubungan antara rencana perbaikan gedung dan sengketa nama tersebut kini menjadi bagian penting dalam perselisihan antara Trump, dewan Kennedy Center, serta pihak penggugat.
Ketegangan di Dalam Dewan
Pada hari yang sama, Trump dilaporkan menelepon rapat dewan dan memarahi seorang anggota Kongres dari Partai Demokrat yang menjadi bagian dari dewan. Anggota Kongres tersebut merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan untuk menghalangi perubahan nama Kennedy Center.
Para pekerja sebelumnya telah menghapus nama Trump dari gedung tersebut pada Juni. Namun, perancah dan terpal masih terpasang hingga kini. Dewan juga melanjutkan rencana pemasangan papan nama baru bertuliskan “direnovasi dan dipulihkan oleh Presiden Donald J. Trump”. Hakim Cooper menilai rencana tersebut melanggar putusan pengadilan sebelumnya.
Dampak terhadap Kennedy Center
Pengambilalihan Kennedy Center menjadi salah satu upaya Trump untuk menanamkan namanya dalam berbagai proyek di ibu kota Amerika Serikat. Upaya lain yang dikaitkan dengan langkah tersebut mencakup pembangunan gapura kemenangan dan ruang serbaguna senilai US$500 juta di kompleks Gedung Putih.
Perselisihan ini turut berdampak pada kegiatan seni di Kennedy Center. Sejumlah seniman membatalkan konser mereka sebagai bentuk protes terhadap pengambilalihan lembaga tersebut oleh Trump. Media AS juga melaporkan adanya penurunan penjualan tiket Kennedy Center di tengah konflik yang terus berlangsung.
Kesimpulan
Ancaman Donald Trump untuk menutup Kennedy Center selamanya menunjukkan bahwa sengketa mengenai nama dan arah pengelolaan lembaga tersebut belum berakhir. Trump mengaitkan keputusan penutupan dengan kebutuhan renovasi dan keselamatan gedung, tetapi pelaksanaan renovasi masih menunggu perkembangan proses hukum.
Untuk saat ini, putusan hakim federal Christopher Cooper tetap melarang pemasangan nama Trump pada bagian luar Kennedy Center tanpa persetujuan Kongres. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah hukum yang ditempuh Trump dan dewan yang ditunjuknya, serta dampak perselisihan tersebut terhadap operasional, seniman, pengunjung, dan masa depan pusat seni itu.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment