PAN Keberatan Parliamentary Threshold Naik di Atas 4 Persen, Soroti Risiko Suara Pemilih Hangus

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan lebih dari 4 persen. Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi di tengah pembahasan perubahan aturan Pemilu, termasuk wacana peningkatan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen.

Viva menegaskan, keberatan PAN bukan disebabkan kekhawatiran partainya gagal memperoleh kursi di DPR RI. Ia menyebut PAN selalu berhasil melewati ambang batas parlemen dan mendapatkan kursi di Senayan sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.

PAN Soroti Kesesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Menurut Viva, kenaikan ambang batas parlemen lebih dari 4 persen berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut, kata dia, memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ambang batas sebelum Pemilu 2029.

Viva menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang memang memiliki ruang untuk merumuskan perubahan karena penentuan ambang batas parlemen termasuk kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Namun, ruang tersebut tidak bersifat bebas tanpa batas.

Ia menilai pembentuk undang-undang tetap harus bekerja dalam koridor konstitusional yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, perubahan ambang batas tidak semestinya hanya didasarkan pada pertimbangan subjektif partai politik.

Sejumlah Prinsip yang Harus Diperhatikan

Viva mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan dalam perubahan ambang batas parlemen. Beberapa di antaranya adalah keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, serta keadilan dalam pemilu.

Selain itu, perubahan tersebut juga harus mencegah banyaknya suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR. Penyederhanaan partai politik pun harus dilakukan secara rasional dan tidak mengorbankan prinsip-prinsip utama dalam sistem pemilu proporsional.

Menurut Viva, semakin tinggi angka ambang batas parlemen, semakin besar pula kecenderungan suara sah pemilih tidak terwakili dalam bentuk kursi legislatif. Kondisi tersebut dapat semakin buruk apabila semakin banyak partai politik peserta pemilu tidak berhasil melewati ambang batas.

“Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi,” ujar Viva.

Kenaikan Ambang Batas Dinilai Bisa Memperbesar Disproporsionalitas

Viva berpandangan bahwa banyaknya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi dapat meningkatkan tingkat disproporsionalitas dalam pemilu. Akibatnya, nilai representasi demokrasi dinilai menjadi lebih rendah karena perolehan suara pemilih tidak sepenuhnya tercermin dalam komposisi kursi di parlemen.

Ia juga merujuk pada Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penentuan besaran ambang batas parlemen yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara jumlah suara sah secara nasional dan jumlah kursi yang diperoleh.

Viva menambahkan, tidak ada angka ideal yang secara mutlak dapat ditetapkan sebagai ambang batas parlemen. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan setiap perubahan tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan mencegah semakin banyak suara sah pemilih yang tidak memperoleh konversi menjadi kursi DPR.

Penyederhanaan Partai Tidak Boleh Mengorbankan Representasi

PAN memahami adanya gagasan untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang memiliki kursi di DPR. Namun, Viva menegaskan bahwa tujuan tersebut tidak boleh berbenturan dengan kewajiban menjaga proporsionalitas hasil pemilu.

Ia menilai ambang batas parlemen tidak seharusnya dinaikkan hanya untuk menghasilkan jumlah partai yang lebih sedikit di DPR. Kebijakan tersebut akan menjadi persoalan apabila justru memperbesar disproporsionalitas dan meningkatkan jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai untuk membahas beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Menurut Sugiono, pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh ketua umum partai yang berada dalam koalisi pemerintah.

Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang disebut telah disepakati adalah perubahan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen. Namun, Sugiono menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mewakili sikap partai-partai lain.

Ia menyampaikan bahwa Partai Gerindra menyetujui ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Sugiono juga menyebut Golkar dan PKS turut menyampaikan pandangan yang sejalan dalam pembahasan tersebut.

Kesimpulan

PAN menolak kenaikan ambang batas parlemen di atas 4 persen karena menilai kebijakan itu berisiko memperbesar jumlah suara sah yang tidak terwakili di DPR. Partai tersebut juga mengingatkan bahwa perubahan aturan harus mengikuti koridor yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, terutama terkait keterwakilan, proporsionalitas, keadilan pemilu, dan pencegahan suara hangus.

Di sisi lain, wacana kenaikan ambang batas menjadi 5 persen telah mendapat dukungan dari sejumlah partai dalam koalisi pemerintah, meski sikap setiap partai belum dapat dianggap sepenuhnya terwakili. Pembahasan ke depan akan menentukan bagaimana upaya penyederhanaan partai politik dapat berjalan tanpa mengurangi kualitas representasi suara rakyat dalam sistem pemilu.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment