KPK Periksa Adik Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dian Andini Anggraheni, adik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (18/9).
Dian, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang, dipanggil untuk mendalami dugaan suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Dian dijadwalkan hadir pada 11 September, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada pemeriksaan terbaru, ia hadir dan langsung menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik KPK.
Dian Hadir dalam Pemeriksaan Ulang KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Dian tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.51 WIB. Setelah hadir, saksi tersebut langsung menjalani pemeriksaan berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan oleh lembaga antirasuah.
“Saksi hadir pukul 09.51 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali pengetahuan Dian mengenai dugaan pemberian aset dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy. Aset tersebut diduga dicatat atau diatasnamakan Dian.
Dua Mobil Didalami Penyidik
Aset yang menjadi perhatian penyidik berupa dua unit mobil, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix. KPK mendalami keterkaitan aset tersebut dengan dugaan penerimaan yang sedang diselidiki dalam perkara korupsi di Bengkulu.
Selain dua kendaraan tersebut, KPK juga telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyitaan dilakukan terhadap sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.
Dugaan Aliran Uang dari Proyek Dinas PUPR
KPK menyebut Vinna Ledy diduga menerima sejumlah uang yang bersumber dari proyek-proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Dugaan penerimaan itu juga disebut melibatkan pihak swasta.
Barang bukti yang telah disita diduga memiliki hubungan dengan perkara korupsi yang sedang diusut. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah disebut sebagai salah satu tersangka. KPK juga mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang diduga beririsan dengan dugaan suap di Pemerintah Kota Bengkulu.
Penggeledahan dan Penyitaan Uang Rp4 Miliar
Untuk mengumpulkan barang bukti, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang sebesar Rp4 miliar. Uang itu kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek di wilayah Bengkulu.
Dalam menangani dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan perkembangan hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.
Kesimpulan
Pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan aliran aset dan uang dalam perkara korupsi proyek di Bengkulu. Penyidik masih mendalami hubungan antara pemberian dua unit mobil, penyitaan rumah dan kendaraan, serta temuan uang Rp4 miliar dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Ke depan, KPK masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi, penelusuran barang bukti, dan pengembangan penyidikan. Penetapan tersangka dalam perkara di Kota Bengkulu akan dilakukan sesuai hasil proses hukum yang sedang berlangsung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment