Willy Aditya Minta Perkapi Jadikan Hukum sebagai Instrumen Keadilan

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, memberikan sejumlah catatan kepada Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) dalam agenda pengukuhan pengurus periode 2026-2031 dan rapat kerja perdana organisasi tersebut pada Jumat (18/9). Willy menekankan pentingnya arah kerja Perkapi agar tidak berhenti pada pemenuhan formalitas organisasi, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata bagi keadilan dan kehidupan masyarakat.

Menurut Willy, organisasi profesi memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar menjalankan struktur dan agenda internal. Perkapi diharapkan mampu menempatkan hukum sebagai sarana untuk membangun keadilan serta memperkuat peradaban bangsa. Karena itu, seluruh jajaran pengurus diminta memiliki kesadaran yang lebih tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya.

Willy Minta Perkapi Tidak Terjebak Formalitas

Dalam sambutannya, Willy mengingatkan agar Perkapi tidak menjalankan aktivitas organisasi hanya untuk mengejar pengakuan simbolik. Ia meminta organisasi tersebut membangun kinerja yang berorientasi pada manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.

Willy menyebut Perkapi perlu melampaui pola kerja yang hanya berfokus pada prosedur. Menurut dia, hukum harus dipahami sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan, bukan semata-mata seperangkat aturan yang diterapkan secara kaku.

“Perkapi harus melompat ke tingkatan kesadaran tertinggi dengan menjadikan hukum sebagai instrumen untuk membangun peradaban bangsa yang adil,” ujar Willy.

Pernyataan tersebut menegaskan harapan agar Perkapi dapat menjalankan perannya dengan perspektif yang lebih luas. Selain mengedepankan profesionalisme, organisasi ini juga diharapkan memperhatikan nilai kemanusiaan dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Pentingnya Kemanusiaan dan Integritas Moral

Willy juga meminta seluruh pengurus Perkapi melepaskan fanatisme kelompok. Ia menilai fanatisme dapat menimbulkan sikap eksklusif dan berpotensi mengabaikan rasa kemanusiaan serta keadilan, terutama bagi masyarakat miskin.

Menurut Willy, penerapan hukum tidak boleh dilepaskan dari adab dan integritas moral. Hukum memang dibutuhkan sebagai alat pendukung dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi nilai kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan utama.

Ia mencontohkan situasi ketika seseorang yang mengalami persoalan akibat kelaparan harus berhadapan dengan proses hukum. Dalam kondisi seperti itu, Willy mempertanyakan penerapan hukum yang hanya berpegang pada pendekatan positivistik tanpa mempertimbangkan latar belakang dan kondisi kemanusiaan orang tersebut.

“Buat apa kita bicara hukum kalau yang meninggal nenek-nenek, hanya masalah kelaparan kemudian kita berdiri atas nama positivistik, supremasi hukum, dia masuk penjara,” katanya.

Pesan tersebut menjadi pengingat bagi Perkapi bahwa profesionalisme di bidang hukum perlu berjalan beriringan dengan kepekaan sosial. Penegakan aturan, menurut pandangan Willy, tidak cukup jika mengabaikan adab, moral, dan rasa keadilan masyarakat.

Perkapi Tegaskan Komitmen Profesional

Sementara itu, Ketua Umum Perkapi Siking Suryadi menyatakan kesiapan organisasi untuk bekerja secara profesional. Ia menegaskan bahwa Perkapi tidak dibentuk hanya untuk menambah struktur organisasi, tetapi juga untuk mengambil bagian dalam memperkuat profesionalisme kurator dan pengurus.

Menurut Siking, keberadaan Perkapi diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menjaga stabilitas dunia usaha dan perekonomian nasional. Komitmen tersebut menjadi bagian dari arah kerja organisasi setelah pengukuhan pengurus periode 2026-2031 dan pelaksanaan rapat kerja perdana.

“Kehadiran Perkapi sebagai organisasi baru ini tidak dimaksudkan sekadar hanya menambah struktur, tetapi juga ini ingin mengambil bagian dalam memperkuat profesionalisme kurator dan pengurus,” ujar Siking.

Kesimpulan

Pengukuhan pengurus Perkapi periode 2026-2031 menjadi momentum bagi organisasi untuk memperjelas orientasi kerja dan tanggung jawab profesinya. Willy Aditya meminta agar Perkapi tidak terjebak dalam formalitas, fanatisme kelompok, maupun penerapan hukum yang mengabaikan kemanusiaan.

Di sisi lain, Siking Suryadi menegaskan kesiapan Perkapi untuk bekerja secara profesional serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas dunia usaha dan perekonomian nasional. Ke depan, tantangan Perkapi adalah membuktikan komitmen tersebut melalui kerja yang menjunjung hukum, adab, integritas moral, dan keadilan bagi masyarakat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment