13 WNA Diamankan dalam Operasi Dugaan Prostitusi di Badung Bali

BADUNG, BALI – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara diamankan dalam operasi gabungan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas prostitusi di Kabupaten Badung, Bali. Dari total tersebut, 12 orang merupakan perempuan dan satu lainnya laki-laki.

Operasi ini digelar oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali pada Kamis malam (17/9). Petugas menyasar tiga wilayah yang dikenal sebagai lokasi aktivitas wisata, yakni Seminyak di Kecamatan Kuta serta Umalas dan Canggu di Kecamatan Kuta Utara.

13 WNA Jalani Pemeriksaan di Imigrasi Ngurah Rai

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta dugaan pelanggaran lain yang mungkin terjadi.

Menurut Novyandri, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga berpotensi dikenai proses hukum pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran pidana lainnya.

“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” ujar Novyandri dalam konferensi pers pada Jumat (18/9) sore.

Apabila terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, para WNA itu terancam dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun. Penanganan pidana juga dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rincian Penindakan di Canggu, Seminyak, dan Umalas

Penindakan terhadap WNA di Canggu

Tim gabungan mulai bergerak menuju lokasi sasaran masing-masing sekitar pukul 17.00 WITA. Di Canggu, petugas menemukan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila.

IP diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Aktivitas tersebut diduga ditawarkan melalui sistem pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp.

Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan IP memiliki izin tinggal sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026.

Dari hasil pendalaman, petugas kemudian bergerak menuju sebuah apartemen. Di lokasi itu, seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut atau berperan sebagai pihak yang mengatur layanan prostitusi.

OG tercatat memiliki izin tinggal terbatas atau ITAS investor. Namun, izin tinggal tersebut telah berakhir pada 14 Oktober 2025.

Temuan di Seminyak

Di wilayah Seminyak, tim gabungan menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi. Penelusuran itu dilanjutkan dengan pengawasan di sebuah vila yang berada di Jalan Bidadari, Kuta.

Petugas kemudian menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria, yakni JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya diketahui memegang izin tinggal kunjungan untuk program magang yang telah habis masa berlakunya.

Ketiga WNA tersebut mengalami masa overstay dengan durasi berbeda. JFP tercatat overstay selama 58 hari, ECM selama 94 hari, sedangkan HOU selama 134 hari.

Penindakan di Umalas

Sementara itu, di Umalas, petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum melaksanakan pengawasan di sebuah vila. Dalam operasi tersebut, tim menemukan empat WNA perempuan.

Keempatnya terdiri atas tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta seorang warga negara Kazakhstan berinisial AS. Mereka masing-masing memiliki izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda-beda.

Di wilayah yang sama, tim gabungan kembali menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria. Mereka masing-masing berinisial HBO, MOL, GO, dan TE. Keempatnya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus yang serupa.

Komitmen Pengawasan WNA di Bali

Secara keseluruhan, delapan WNA yang diamankan berasal dari operasi di Umalas. Mereka terdiri atas empat warga negara Nigeria, tiga warga negara Rusia, dan satu warga negara Kazakhstan.

Sementara itu, tiga WNA perempuan asal Nigeria diamankan dari wilayah Seminyak. Adapun dari Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan asal Rusia dan seorang laki-laki asal Ukraina yang diduga memfasilitasi layanan prostitusi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga Bali tetap aman, kondusif, serta menghormati hukum dan nilai sosial-budaya setempat.

Ramdhani menyatakan Imigrasi mendukung sektor pariwisata Bali, tetapi tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau berpotensi merusak citra pariwisata Bali.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat. Langkah tersebut menjadi bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Kesimpulan

Operasi gabungan di Seminyak, Umalas, dan Canggu menghasilkan pengamanan terhadap 13 WNA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas prostitusi. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan identitas, status dokumen, serta ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian maupun pidana.

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali dipastikan terus diperkuat melalui kolaborasi antara Imigrasi, kepolisian, dan masyarakat. Penindakan tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan wilayah sekaligus mempertahankan citra pariwisata Bali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment