Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level II Waspada, Radius 2 Kilometer Masih Terlarang

Jakarta – Status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) resmi diturunkan dari Level III atau Siaga menjadi Level II atau Waspada. Penurunan status tersebut berlaku mulai Senin, 21 September 2026, pukul 18.30 WIB. Keputusan ini diambil setelah aktivitas gunung api menunjukkan kecenderungan menurun berdasarkan hasil pemantauan terbaru.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria, menyampaikan bahwa perubahan status tersebut tercantum dalam laporan khusus Nomor 1604.Lap/GL.03/BGL/2026. Meski tingkat aktivitasnya menurun, Gunung Anak Krakatau masih berada dalam status Waspada sehingga potensi bahaya tetap perlu diantisipasi oleh masyarakat dan pengunjung.

Status Gunung Anak Krakatau Turun Menjadi Level II

Lana mengatakan, tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) terhitung sejak 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. Penetapan tersebut disertai rekomendasi yang berlaku untuk status Level II.

Penurunan status tidak berarti seluruh aktivitas gunung telah berhenti. Pemantauan terhadap perkembangan Gunung Anak Krakatau masih terus dilakukan oleh petugas di sejumlah pos pengamatan. Pengawasan berlangsung dari Pos Pantau di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, serta Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten.

Data dari kedua lokasi tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi aktivitas gunung api. Tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau selanjutnya akan ditinjau kembali secara berkala atau apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.

Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 2 Kilometer

Walaupun statusnya telah turun dari Level Siaga ke Level Waspada, masyarakat tetap dilarang memasuki kawasan Gunung Anak Krakatau hingga radius 2 kilometer dari pusat aktivitas. Larangan ini berlaku bagi pengunjung, wisatawan, maupun pendaki.

Lana mengingatkan agar tidak ada kegiatan masyarakat di dalam wilayah yang telah ditetapkan tersebut. Peringatan ini berkaitan dengan kemungkinan munculnya ancaman lontaran batu pijar dan hujan abu lebat di sekitar gunung api aktif tipe A itu.

Pengunjung, wisatawan, dan pendaki diminta meningkatkan kewaspadaan serta mematuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan. Penurunan status aktivitas harus tetap diikuti dengan kehati-hatian, mengingat kondisi gunung api dapat berubah dan masih berada dalam pemantauan petugas.

Riwayat Peningkatan Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau sebelumnya dinaikkan ke Level III atau Siaga pada 2 Juli 2026. Sejak peningkatan status tersebut hingga 3 September 2026, gunung api ini tercatat mengalami 224 kali erupsi.

Erupsi Menerus Selama 25 Jam

Aktivitas Gunung Anak Krakatau kemudian meningkat pada 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB. Dalam periode tersebut, terjadi erupsi menerus selama kurang lebih 25 jam.

Berdasarkan pemantauan melalui data citra satelit, erupsi menerus itu menghasilkan aliran lava. Aliran lava terpantau bergerak menuju arah barat laut, barat, dan barat daya dari pusat erupsi.

Setelah periode peningkatan tersebut, aktivitas Gunungapi Anak Krakatau cenderung mengalami penurunan hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB. Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar dalam evaluasi perubahan tingkat aktivitas gunung api.

Catatan Kegempaan pada 20 September 2026

Dalam catatan kegempaan pada 20 September 2026, Gunungapi Anak Krakatau mengalami satu kali Gempa Low Frequency. Selain itu, terpantau tremor menerus dengan rata-rata amplitudo 2 milimeter.

Data kegempaan tersebut tetap menjadi bagian dari pengamatan rutin yang dilakukan oleh pos-pos pemantauan. Seluruh perkembangan aktivitas akan dievaluasi untuk menentukan apakah status Gunung Anak Krakatau tetap berada pada Level II atau mengalami perubahan.

Kesimpulan

Status Gunung Anak Krakatau turun dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada mulai 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. Penurunan ini didasarkan pada kecenderungan aktivitas gunung api yang menurun setelah sebelumnya mengalami ratusan erupsi dan erupsi menerus selama 25 jam.

Namun, masyarakat tetap tidak diperbolehkan mendekati kawasan gunung dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas. Ancaman lontaran batu pijar dan hujan abu lebat masih perlu diwaspadai. Badan Geologi akan melanjutkan pemantauan dan mengevaluasi tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau secara berkala maupun apabila terjadi perubahan signifikan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment