KPK Telusuri Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Sudrajat dalam Kasus Suap Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterkaitan aset milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, dengan perkara suap yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. Penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset berupa tanah dan bangunan mewah yang tersebar di sejumlah wilayah.

Aset-aset tersebut disebut berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul serta hubungan aset tersebut dengan perkara dugaan korupsi pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK Telusuri Belasan Aset Milik Ipda Yayat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Ipda Yayat Sudrajat memiliki sejumlah aset mewah dalam jumlah belasan. Aset itu tersebar di beberapa lokasi, sehingga proses penelusuran masih terus dilakukan oleh penyidik.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat,” kata Budi pada Senin (21/9).

Menurut Budi, KPK belum menghentikan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara suap Ade Kuswara Kunang. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan menelusuri kemungkinan adanya aset tambahan yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” ujar Budi.

Penggeledahan Rumah di Depok dan Cibubur

Dalam rangka penyidikan, KPK telah menggeledah rumah mewah yang diduga milik Ipda Yayat Sudrajat di wilayah Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut menjadi kegiatan kedua yang dilakukan penyidik terhadap tempat tinggal Yayat.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah Yayat yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Setelah penggeledahan di rumah mewahnya, Yayat telah dimintai keterangan oleh KPK.

“Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Sdr. YYH, yang berlokasi di wilayah Depok,” kata Budi.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani perkara dugaan korupsi ini. Dengan mekanisme tersebut, penyidik akan mencari dan menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Perkara Suap Pengaturan Paket Pekerjaan

Kasus ini berkaitan dengan perkara suap pengaturan paket pekerjaan yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Ade sebelumnya divonis enam tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp300 juta.

Dalam perkara tersebut, Ade dinilai menerima uang suap senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Perkara Sarjan diproses dalam berkas perkara terpisah. Uang tersebut diduga diberikan agar Ade bersama Abah Kunang dapat mengatur sejumlah paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Paket pekerjaan itu diduga diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan atau perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengannya. Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun serta pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Lokasi Dugaan Penerimaan Uang

Penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut berlangsung pada Desember 2024 hingga Desember 2025. Beberapa lokasi yang disebut antara lain Lippo Cikarang, Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, serta Kantor Cabang Bank Jabar Banten atau bank bjb di lingkungan Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Selain itu, lokasi lain yang disebut dalam perkara tersebut meliputi Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, rest area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau, Kabupaten Bekasi.

Awal Mula Perkara

Perkara ini bermula ketika Sarjan mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-2030 pada Desember 2024.

Sarjan kemudian menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara. Pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, Sarjan bersama saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade Kuswara di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H. Thamrin. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan ucapan selamat sekaligus meminta maaf kepada Ade karena tidak mendukungnya saat masa kampanye.

Sarjan juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung program-program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kesimpulan

KPK masih mendalami dugaan keterkaitan belasan aset mewah Ipda Yayat Sudrajat dengan kasus suap pengaturan paket pekerjaan yang menyeret Ade Kuswara Kunang. Penggeledahan di Depok dan Cibubur serta pemeriksaan terhadap Yayat menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.

Ke depan, KPK akan terus menelusuri aset-aset lain dan mencari pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan Sprindik umum yang digunakan dalam perkara ini. Hasil penelusuran tersebut akan menentukan perkembangan penyidikan serta kemungkinan penetapan tersangka baru.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment