Puan Maharani: Wacana Pilpres Diusung Minimal Dua Partai Masih Informal
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa wacana mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus diusung oleh sedikitnya dua partai politik parlemen atau fraksi belum menjadi keputusan resmi. Menurut Puan, gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembicaraan informal antarpartai.
Selain opsi pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh minimal dua partai parlemen, usulan mengenai ambang batas parlemen sebesar 5 persen juga masih menjadi bagian dari diskusi. Puan menegaskan bahwa kedua isu tersebut belum dibahas secara resmi dalam forum DPR.
Wacana Pengusungan Capres-Cawapres Belum Resmi
Puan Maharani menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kompleks parlemen pada Selasa (22/9). Ia mengatakan, pembicaraan mengenai kemungkinan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya diusung oleh dua partai politik masih sebatas wacana yang berkembang di antara partai-partai.
“Bahwa nantinya pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik, ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi,” kata Puan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa belum terdapat keputusan final mengenai perubahan atau penetapan aturan baru terkait mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Wacana itu masih harus melalui pembahasan lebih lanjut di DPR sebelum dapat dipertimbangkan sebagai kebijakan resmi.
Pembahasan Masih Berkaitan dengan RUU Pemilu
Menurut Puan, diskusi informal mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilu masih akan terus berlangsung di antara fraksi-fraksi di DPR. Pembicaraan tersebut menjadi bagian dari proses awal sebelum isu-isu terkait pemilu dibahas dalam forum resmi lembaga legislatif.
Puan juga menyatakan bahwa PDIP siap dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Ia menjelaskan, partainya memang sudah beberapa kali diajak berbicara mengenai rancangan aturan tersebut. Namun, pembicaraan yang dilakukan sebelumnya belum secara khusus membahas opsi ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
PDIP Disebut Sudah Diajak Berdiskusi
Puan menuturkan bahwa PDIP telah menerima ajakan untuk berdiskusi mengenai RUU Pemilu. Meski demikian, pertemuan atau pembicaraan tersebut tidak berlangsung dalam forum yang membahas secara khusus usulan ambang batas parlemen maupun opsi pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh dua partai.
“Kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara, namun tidak dalam forum tersebut. Juga, terkait dengan apakah Pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara, namun tidak dalam forum tersebut,” ujar Puan.
Penjelasan itu menunjukkan bahwa komunikasi antarpihak terkait RUU Pemilu memang telah berlangsung. Namun, belum semua partai membahas isu-isu tersebut dalam forum yang sama. Karena itu, berbagai gagasan yang beredar belum dapat dianggap sebagai kesepakatan bersama.
Keputusan Akan Dikaji dalam Rapat DPR
Puan menegaskan bahwa pembahasan resmi mengenai wacana tersebut nantinya akan dilakukan dalam rapat DPR. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan masih menunggu pembahasan formal yang melibatkan fraksi-fraksi terkait.
Ia kembali menyebut bahwa gagasan mengenai pengusungan capres-cawapres oleh dua partai merupakan pembicaraan informal yang saat ini dilakukan oleh partai-partai politik. Statusnya masih sebatas usulan dan belum menjadi ketentuan yang mengikat.
“Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal, yang dibicarakan oleh partai-partai. Soal usulan capres-cawapres dua partai. Iya, tadi dua partai itu, itu pun masih bersifat informal,” imbuh Puan.
Kesimpulan
Wacana mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus didukung minimal dua partai parlemen masih belum resmi. Begitu pula dengan usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen, yang sejauh ini masih menjadi bahan pembicaraan informal antarpartai.
PDIP disebut telah beberapa kali diajak berdiskusi mengenai RUU Pemilu, meski belum dalam forum khusus yang membahas kedua isu tersebut. Ke depan, pembahasan resmi di DPR akan menjadi tahap penting untuk menentukan apakah wacana itu akan berkembang menjadi usulan formal atau tidak.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment