Polisi Pastikan Jule Tidak Terlibat Peredaran Vape Etomidate, Hanya Pengguna
Polisi memastikan selebgram Julia Prastini atau yang dikenal dengan nama Jule tidak terlibat dalam peredaran maupun penjualan vape yang mengandung etomidate. Kesimpulan tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Jule, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mendalami riwayat komunikasi dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan Jule dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan dan asesmen, Jule disebut hanya berstatus sebagai pengguna atau pemakai.
Polisi Tidak Menemukan Keterlibatan Jule dalam Peredaran Narkotika
Budi Hermanto menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan sejumlah aspek pemeriksaan. Penyidik mencermati keterangan Jule, informasi dari para saksi, riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9).
Dengan demikian, polisi menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Jule berperan sebagai pengedar atau penjual vape yang mengandung etomidate. Status Jule dalam perkara tersebut berbeda dengan tiga orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jule Dinyatakan sebagai Pengguna dan Direkomendasikan Rehabilitasi
Dari hasil penyidikan, Jule dinyatakan hanya berstatus sebagai pengguna atau pemakai narkotika. Pernyataan tersebut juga sejalan dengan hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP DKI Jakarta.
Berdasarkan asesmen tersebut, Jule dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Rekomendasi itu diberikan sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan terhadap dirinya.
“Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” ujar Budi.
Jule Ditangkap saat Menerima Paket Vape Etomidate
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Julia Prastini atau Jule setelah adanya temuan vape yang mengandung etomidate. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (14/9).
Jule ditangkap saat menerima paket yang berisi vape etomidate di sebuah apartemen yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Jule dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain Jule, polisi turut meringkus tiga orang lain. Mereka terdiri atas dua perempuan berinisial RR dan RN, serta seorang warga negara China berinisial XC.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. RR dan RN ditetapkan sebagai pihak yang berperan sebagai bandar. Sementara itu, XC, yang merupakan warga negara China, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah polisi menjalankan rangkaian pemeriksaan dan penyidikan terkait temuan vape etomidate. Adapun Jule tidak termasuk dalam daftar tersangka karena penyidik tidak menemukan fakta yang menunjukkan keterlibatannya dalam peredaran atau penjualan narkotika.
Hasil Pemeriksaan Urine Jule Positif
Dalam pemeriksaan, Jule dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Kepada polisi, Jule mengaku menggunakan vape narkoba karena mengalami stres.
Hasil pemeriksaan urine tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penanganan perkara terhadap Jule. Namun, berdasarkan pendalaman lebih lanjut serta asesmen BNNP DKI Jakarta, status Jule disebut sebagai pengguna atau pemakai, bukan sebagai pengedar.
Kesimpulan
Polisi memastikan Julia Prastini atau Jule tidak terlibat dalam peredaran dan penjualan vape yang mengandung etomidate. Hasil pemeriksaan, pendalaman komunikasi, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya tidak menunjukkan adanya peran Jule sebagai pengedar narkotika.
Jule dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan asesmen BNNP DKI Jakarta. Sementara itu, polisi telah menetapkan RR, RN, dan XC sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penanganan hukum terhadap para tersangka serta pelaksanaan rekomendasi rehabilitasi bagi Jule sesuai hasil asesmen.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment