ESDM Tegaskan Perubahan RKAB Tiga Anak Usaha Bayan Tak Terkait Pembelian Saham Haji Isam
JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk tidak berkaitan dengan kesepakatan pembelian saham oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama.
Perubahan RKAB untuk tiga anak usaha Bayan tersebut telah resmi diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada pekan ini. Namun, Bahlil menyatakan proses pengajuan perubahan RKAB sudah dilakukan sebelum adanya kesepakatan pembelian saham oleh Haji Isam.
Bahlil Bantah Kaitan Perubahan RKAB dengan Transaksi Saham
Bahlil menjelaskan bahwa perubahan RKAB dan transaksi pembelian saham merupakan dua hal yang berbeda. Menurut dia, pengajuan perubahan RKAB telah melalui proses administratif dan evaluasi sejak awal, jauh sebelum munculnya kesepakatan bisnis terkait kepemilikan saham.
“Enggak ada (kaitannya). (Perubahan RKAB) sudah diajukan dari awal, terus berproses,” ujar Bahlil ketika ditemui di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/9).
Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut transaksi pembelian saham antara pihak-pihak terkait merupakan bentuk kerja sama business-to-business atau B2B. Karena itu, transaksi tersebut tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan proses penerbitan perubahan RKAB yang telah berjalan sebelumnya.
“Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses (yang sudah diajukan sebelum adanya pembelian oleh Haji Isam),” kata Bahlil.
Tambahan Kuota Produksi Capai 15-20 Juta Ton
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya menyampaikan bahwa tiga anak perusahaan Bayan memperoleh tambahan kuota produksi batu bara dalam perubahan RKAB 2026.
Total tambahan kuota produksi tersebut berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton. Meski demikian, Tri belum menyebutkan angka pasti untuk masing-masing perusahaan maupun total final yang disetujui dalam dokumen perubahan RKAB.
Evaluasi Persyaratan Teknis Telah Rampung
Tri mengatakan proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks perusahaan telah selesai dilakukan. Setelah tahapan tersebut rampung, Kementerian ESDM menerbitkan perubahan RKAB bagi perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Bayan Resources.
“Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan),” ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran tambahan kuota produksi, Tri menyebut angkanya berada di antara 15 juta dan 20 juta ton batu bara.
“Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah,” tambahnya.
Perubahan Pemegang Saham Wajib Mendapat Persetujuan Menteri
Tri juga membantah spekulasi yang mengaitkan penerbitan tambahan RKAB dengan isu pergantian pemegang saham di tubuh perusahaan. Ia menegaskan bahwa persetujuan perubahan RKAB diberikan berdasarkan proses dan persyaratan yang telah ditentukan, bukan karena adanya kesepakatan transaksi saham.
Menurut Tri, perubahan kepemilikan saham tidak dapat serta-merta dianggap sah hanya berdasarkan kesepakatan awal antara para pihak. Pergantian pemegang saham harus memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu,” tegas Tri.
Kesimpulan
Kementerian ESDM menegaskan bahwa perubahan RKAB 2026 untuk tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk merupakan proses yang telah diajukan dan berjalan sebelum adanya kesepakatan pembelian saham oleh Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama. Dengan demikian, penerbitan perubahan RKAB tersebut dinyatakan tidak memiliki kaitan langsung dengan transaksi bisnis tersebut.
Tambahan kuota produksi batu bara bagi tiga perusahaan itu diperkirakan berada pada kisaran 15 juta hingga 20 juta ton setelah evaluasi persyaratan teknis dan matriks perusahaan selesai dilakukan. Ke depan, setiap perubahan kepemilikan saham tetap harus mengikuti prosedur resmi dan mendapatkan persetujuan Menteri ESDM agar memiliki status hukum yang sah.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment