Menkeu Suahasil Ungkap Sumber Dana Pelunasan Utang BLBI dari Surplus Bank Indonesia

JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap sumber anggaran yang digunakan untuk melunasi kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Suahasil, pembayaran tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.

Penjelasan itu disampaikan Suahasil di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/9). Ia mengatakan, pembayaran terakhir atas kewajiban surat utang terkait BLBI telah dilakukan pada 24 Agustus. Dana yang digunakan berasal dari surplus Bank Indonesia yang disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Pelunasan Utang BLBI Menggunakan Surplus Bank Indonesia

Suahasil menjelaskan bahwa Bank Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dapat mengalami surplus. Setelah surplus tersebut terbentuk, terdapat ketentuan mengenai besaran dana yang dapat diserahkan kepada kas negara.

Dana yang diserahkan kepada negara kemudian dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak. Dalam kasus pelunasan kewajiban surat utang terkait BLBI, PNBP yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia digunakan untuk membayar utang yang diterbitkan pada masa penanganan krisis.

“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” ujar Suahasil.

Dengan demikian, sumber pembiayaan pelunasan tersebut bukan berasal dari pos penerimaan negara lainnya, melainkan dari PNBP yang berasal dari surplus bank sentral. Mekanisme ini dilakukan setelah surplus Bank Indonesia diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku kepada kas negara.

Pelunasan Tidak Menghapus Hak Tagih Negara

Selain menjelaskan sumber dana, Suahasil juga menegaskan bahwa pelunasan kewajiban surat utang terkait BLBI tidak mengurangi hak tagih negara terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban. Pernyataan tersebut secara khusus merujuk pada para obligor atau debitur BLBI.

Menurut Suahasil, pembayaran utang tersebut harus dipahami sebagai penyelesaian kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis pada masa lalu. Sementara itu, hak negara untuk menagih kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI tetap ada dan tidak terhapus oleh pelunasan tersebut.

“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” kata Suahasil.

Disebut sebagai Catatan Sejarah Pemerintahan Prabowo

Suahasil menyebut pelunasan utang BLBI tersebut sebagai salah satu catatan sejarah yang ditorehkan oleh pemerintahan Prabowo. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks penyelesaian kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis sebelumnya.

Pelunasan ini menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban negara yang muncul dari kebijakan penanganan krisis. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan hak tagih terhadap para pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.

Kesimpulan

Pelunasan kewajiban surat utang terkait BLBI dilakukan menggunakan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia. Pembayaran terakhir tercatat dilakukan pada 24 Agustus, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Meski kewajiban surat utang tersebut telah dilunasi, pemerintah menegaskan bahwa hak tagih negara terhadap para obligor atau debitur BLBI tetap berlaku. Ke depan, penjelasan mengenai sumber pembiayaan dan pemisahan antara pelunasan utang negara dengan penagihan kewajiban debitur menjadi hal penting dalam memahami proses penyelesaian BLBI.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment