Dony Oskaria Klarifikasi Status Manajer Kopdes Merah Putih: Bukan Pegawai BUMN
JAKARTA — Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria memberikan klarifikasi mengenai status kepegawaian para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Sebelumnya, muncul informasi bahwa para manajer tersebut akan berstatus sebagai pegawai badan usaha milik negara (BUMN) selama dua tahun.
Dony menegaskan bahwa para manajer Kopdes Merah Putih sejatinya bukan pegawai BUMN. Mereka akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menjalani penugasan sekaligus pembinaan koperasi selama dua tahun. Selama masa tersebut, pembiayaan penugasan disebut berasal dari pemerintah.
Dony Tegaskan Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
Dony menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9). Menurut dia, penempatan para manajer di bawah Agrinas Pangan Nusantara dilakukan dalam rangka membina koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari program Kopdes Merah Putih.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN. Penugasan selama dua tahun itu untuk membina dulu koperasi-koperasi ini. Mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah,” ujar Dony.
Ia menjelaskan, proses pembinaan selama masa penugasan akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Namun, Dony belum memerinci bentuk hubungan kerja, struktur penempatan, maupun status para manajer ketika berada di bawah perusahaan tersebut.
Dony menyebut penjelasan lebih lanjut mengenai struktur tersebut dapat disampaikan oleh Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota. Dengan demikian, rincian mengenai mekanisme kerja para manajer masih menunggu penjelasan dari pihak Agrinas Pangan.
Pernyataan Sebelumnya Sebut Manajer Berstatus Pegawai BUMN
Sebelum klarifikasi Dony, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyebut manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN). Qodari juga menyatakan bahwa penempatan mereka akan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Menurut Qodari, masa kerja dengan skema PKWT tersebut berlangsung selama dua tahun dan menjadi bagian dari masa penguatan awal program. Penataan status para manajer disebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kontrak kerja, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, hingga skema pengupahan.
Qodari menekankan bahwa proses penempatan harus dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan dalam menempatkan para manajer, tetapi juga memastikan adanya sistem kerja yang jelas serta kepastian dalam pelaksanaan tugas.
Hubungan Kerja dan Hak Manajer Masih Disiapkan
Qodari sebelumnya mengatakan pemerintah perlu memastikan sejumlah hal sebelum para calon manajer mulai ditempatkan. Hal tersebut meliputi waktu mulai bekerja, lokasi penugasan, hubungan kerja, serta hak yang akan diterima.
Kejelasan tersebut dinilai penting karena sebagian calon manajer disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program Kopdes Merah Putih. Oleh sebab itu, pemerintah menyiapkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta pengupahan bagi para manajer.
Untuk Kopdes Merah Putih, Qodari sebelumnya menyebut PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pemberi kerja. Sementara itu, untuk program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), pemberi kerja yang disebut adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Penempatan Manajer Ditargetkan Rampung September 2026
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menargetkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih dilakukan paling lambat 25 September 2026. Penempatan tersebut akan dilakukan setelah seluruh proses verifikasi, validasi, evaluasi, serta berita acara serah terima selesai.
Setelah tahapan tersebut rampung, proses penempatan manajer akan diserahkan kepada Agrinas Pangan Nusantara. Pemerintah masih membahas sejumlah aspek terkait penempatan, termasuk besaran gaji, tunjangan, dan ketentuan lainnya.
Dony sebelumnya meminta agar proses penempatan tidak berlangsung berlarut-larut. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Agrinas Siap Menampung Belasan Ribu Manajer
Di sisi lain, Agrinas Pangan Nusantara menyatakan telah memetakan koperasi-koperasi yang siap beroperasi di lapangan. Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan perusahaan siap menampung sekitar 13 ribu hingga 15 ribu manajer.
Para manajer tersebut merupakan peserta yang telah mengikuti pelatihan dan akan ditempatkan pada koperasi yang dinilai siap menjalankan kegiatan operasional. Penempatan akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Klarifikasi Dony Oskaria menunjukkan bahwa manajer Kopdes Merah Putih tidak secara langsung berstatus sebagai pegawai BUMN. Mereka akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun untuk menjalani pembinaan koperasi, dengan pembiayaan yang berasal dari pemerintah.
Meski demikian, rincian mengenai struktur hubungan kerja, hak, kewajiban, pengupahan, dan perlindungan sosial masih perlu diperjelas. Pemerintah menargetkan penempatan manajer selesai paling lambat 25 September 2026 setelah seluruh proses administrasi dan evaluasi diselesaikan. Penjelasan lebih lanjut dari Agrinas Pangan Nusantara akan menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian kerja bagi para manajer yang ditugaskan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment