Menaker Tegaskan MagangHub Bukan Pengganti Pegawai Tetap, Hampir 50 Persen Peserta Terserap Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menepis kekhawatiran bahwa program Pemagangan Nasional atau MagangHub dimanfaatkan perusahaan untuk menggantikan posisi pegawai tetap. Ia menegaskan, program tersebut dirancang sebagai sarana peningkatan kompetensi peserta sekaligus memberikan manfaat bagi perusahaan, bukan untuk memangkas tenaga kerja yang sudah ada.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli seusai menghadiri Kick-off MagangHub Batch II Angkatan 2 di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (23/9). Menurutnya, program magang harus dijalankan sesuai tujuan awal, yaitu memberikan kesempatan kepada peserta untuk belajar dan memperoleh pengalaman di dunia industri.
MagangHub Dirancang untuk Meningkatkan Kompetensi
Yassierli mengakui adanya kekhawatiran publik mengenai kemungkinan peserta magang digunakan untuk menggantikan pekerja tetap. Namun, ia menegaskan bahwa skema MagangHub tidak diarahkan untuk tujuan tersebut.
“Ada kekhawatiran, saya juga dapat, ini program magang ini menggantikan pekerja. Kita berharap yang pertama magang ini memang mereka bisa belajar dan perusahaan juga memberikan, mendapatkan manfaat tentu,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, program pemagangan memiliki batas waktu dan tidak berlangsung secara kontinu. Peserta mengikuti proses magang selama enam bulan. Setelah masa tersebut berakhir, peserta tidak secara otomatis terus bekerja di perusahaan yang menjadi tempat magangnya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan tidak akan memperoleh kepastian apabila menjadikan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap. Perusahaan harus kembali melakukan pelatihan apabila ingin menggunakan peserta magang baru pada periode berikutnya.
Mengandalkan Peserta Magang Dinilai Tidak Efisien
Menurut Yassierli, perusahaan yang mencoba mengandalkan peserta magang untuk mengisi posisi pekerja tetap justru berpotensi menghadapi ketidakpastian operasional. Pasalnya, peserta hanya menjalani program dalam jangka waktu enam bulan dan belum tentu direkrut setelah menyelesaikan masa pemagangan.
“Jadi magang ini kan tidak kontinu, ya. Enam bulan mereka dilatih, kemudian kalau mereka tidak direkrut, ada enam bulan lagi misalnya, itu juga tidak pasti, ada waktunya kan. Dan kemudian ya kalau perusahaan mau ngandelin magang, ada ketidakpastian,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, tujuan utama program tetap diarahkan pada proses pembelajaran dan pengembangan kemampuan peserta. Perusahaan memang diharapkan memperoleh manfaat, tetapi pemagangan tidak dimaksudkan untuk menggantikan tenaga kerja yang telah bekerja secara tetap.
Kemnaker Perketat Pengawasan Program Magang
Untuk memastikan pelaksanaan MagangHub berjalan sesuai koridor, Kemnaker menerapkan sejumlah aturan dan pengawasan. Salah satunya berkaitan dengan batasan jam kerja bagi peserta magang.
Peserta tidak diperkenankan bekerja dalam shift malam. Selain itu, mereka juga dilarang ditempatkan pada jenis pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan pemagangan. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemnaker untuk memastikan peserta mendapatkan pengalaman belajar yang sesuai, bukan sekadar mengisi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
Pengawasan terhadap program menjadi penting karena peserta magang berada dalam tahap peningkatan kompetensi. Dengan adanya pembatasan itu, pelaksanaan magang diharapkan tetap berfokus pada pengembangan kemampuan dan pengalaman peserta di lingkungan industri.
Hampir 50 Persen Peserta Angkatan I Terserap Kerja
Di sisi lain, Kemnaker mencatat adanya perkembangan positif dari pelaksanaan MagangHub Angkatan I. Berdasarkan evaluasi dan penelusuran atau tracer study, hampir 50 persen alumni program tersebut telah terserap di dunia kerja.
Yassierli menyebutkan, tingkat penyerapan peserta pada saat lulus berada di kisaran 30 persen. Setelah dilakukan penelusuran selama tiga bulan, angka tersebut meningkat hingga mendekati 50 persen.
“Yang awalnya itu 30 persen, ya, saat mereka lulus dan ini sudah mendekati 50 persen sesudah tiga bulan. Dan ini kita terus lakukan tracer. Ini baru angkatan yang pertama, ya. Dan kita yakin ini akan bisa lebih baik lagi,” jelas Yassierli.
Sekitar 30 Ribu Peserta Telah Bekerja
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Dirjen Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah menjelaskan, jumlah peserta yang mengikuti magang di industri pada Angkatan I mencapai sekitar 60 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 ribu peserta tercatat telah terserap bekerja di perusahaan. Data itu menunjukkan tingkat penyerapan yang mendekati 50 persen. Namun, Kemnaker masih terus melakukan penelusuran terhadap peserta lainnya, termasuk mereka yang mengikuti magang di kementerian dan kemudian bekerja di perusahaan.
Penelusuran dilakukan secara berkala menggunakan kuesioner survei. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan peserta setelah menyelesaikan program magang.
“Jadi, dari 60 ribu itu berarti kan mendekati 50 persennya sekitar 30 ribu sudah bekerja yang di perusahaan ya. Tapi yang di kementerian juga, itu ada juga yang mereka bekerja ke perusahaan. Nah, ini yang sedang kita tracer lagi,” ucap Darmawansyah.
Kesimpulan
Menaker Yassierli menegaskan bahwa MagangHub merupakan program peningkatan kompetensi, bukan instrumen bagi perusahaan untuk menggantikan pegawai tetap. Durasi magang yang terbatas selama enam bulan serta aturan mengenai jam kerja dan jenis pekerjaan menjadi bagian dari pengawasan Kemnaker.
Di sisi lain, tingkat penyerapan alumni MagangHub Angkatan I yang mendekati 50 persen menunjukkan adanya peluang kerja setelah peserta menyelesaikan program. Kemnaker akan terus melakukan tracer study untuk memantau perkembangan peserta. Ke depan, evaluasi berkelanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai efektivitas program serta meningkatkan penyerapan peserta di dunia kerja.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment