Polisi Tangkap Pria Diduga Edarkan 261 Pcs Etomidate di Grogol Petamburan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat, 18 September 2026.
Dalam operasi itu, polisi menyita 261 pcs Etomidate. Barang tersebut ditemukan dalam empat kantong yang disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna merah. Saat ini, IH bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Etomidate.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari proses tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IH di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Ardyan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 19.47 WIB. Dalam keterangannya pada Rabu, 23 September 2026, ia menyebut IH diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan II jenis Etomidate.
Polisi Sita 261 Pcs Etomidate
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang yang diduga merupakan Etomidate sebanyak 261 pcs. Barang bukti itu disimpan dalam empat kantong dan dimasukkan ke dalam sebuah goodie bag berwarna merah.
Kompol Ardyan menyebut barang bukti tersebut sebagai bagian dari perkara dugaan peredaran narkotika yang melibatkan IH. Dalam keterangan yang disampaikan, nama barang tersebut juga disebut sebagai “Ethobidat”. Namun, pada bagian lain, polisi menyebutnya sebagai Etomidate.
Temuan ratusan pcs barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Polisi masih mendalami keterangan serta dugaan keterlibatan IH dalam peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.
IH Disebut Mendapat Barang melalui Sistem Tempel
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, IH mengaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem tempel. Informasi itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Setelah diamankan, IH dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Melalui pemeriksaan tersebut, polisi akan mendalami keterangan IH mengenai asal barang yang diduga Etomidate serta dugaan peredarannya. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum disampaikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak lain yang mungkin terkait dengan perkara tersebut.
Kesimpulan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap IH, pria berusia 29 tahun, di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 18 September 2026. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 261 pcs Etomidate yang disimpan dalam empat kantong di dalam goodie bag berwarna merah.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate. IH untuk sementara mengaku memperoleh barang itu melalui sistem tempel. Selanjutnya, proses pemeriksaan terhadap IH dan barang bukti masih dilakukan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Perkembangan pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan peredaran barang tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment