Kemenperin Bantah Impor GKM 150 Ribu Ton untuk Gula Konsumsi
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah informasi mengenai penambahan alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150 ribu ton untuk diolah menjadi gula konsumsi. Pemerintah menegaskan bahwa impor GKM yang dilakukan industri gula rafinasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sektor industri, bukan untuk dipasarkan secara langsung kepada masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan Kemenperin di tengah keberatan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terhadap kabar impor raw sugar pada masa giling dan panen tebu nasional. Asosiasi menilai kebijakan impor berpotensi menekan harga gula di tingkat petani. Namun, Kemenperin menyatakan tidak ada perubahan alokasi bahan baku gula rafinasi untuk 2026.
Kemenperin Tegaskan Tidak Ada Penambahan Alokasi Impor
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas (NK) yang telah ditetapkan pada akhir 2025. Dengan demikian, tidak terdapat penambahan alokasi sebagaimana informasi impor GKM sebesar 150 ribu ton untuk kebutuhan gula konsumsi.
“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025,” kata Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut Febri, realisasi impor GKM yang diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi pada 2025 mencapai 99,99 persen dari alokasi yang tersedia. Kendati demikian, alokasi bahan baku untuk sektor industri tersebut justru mengalami penurunan pada 2026.
Penurunan Alokasi Berkaitan dengan Reformulasi Produk
Kemenperin menjelaskan penurunan alokasi bahan baku pada tahun ini berkaitan dengan reformulasi sejumlah produk industri. Kebijakan tersebut merupakan dampak dari pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak atau GGL dalam produk.
Dengan adanya reformulasi, kebutuhan bahan baku gula di sejumlah industri ikut menyesuaikan. Karena itu, Kemenperin menilai informasi mengenai penambahan alokasi impor GKM untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi tidak sesuai dengan kebijakan dan data yang berlaku.
GKM Impor Hanya untuk Bahan Baku Industri
Kemenperin menjelaskan bahwa gula merupakan barang dalam pengawasan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya, terdapat tiga jenis gula yang diatur, yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Sejak 2024, pemerintah juga mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang menggunakan bahan baku impor melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Melalui aturan tersebut, perusahaan industri gula rafinasi diperbolehkan mengimpor GKM untuk kemudian diolah menjadi GKR. Namun, GKR yang dihasilkan tidak boleh masuk ke pasar konsumen umum. Produk tersebut hanya dapat disalurkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.
“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” ujar Febri.
Febri menambahkan, Kemenperin tetap mengatur peredaran gula industri agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk menjaga tata kelola yang baik, iklim usaha yang kondusif, serta distribusi gula industri yang tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
APTRI Khawatir Impor Menekan Harga Gula Petani
Sebelumnya, APTRI menyampaikan keberatan atas informasi impor 150 ribu ton raw sugar atau GKM untuk kebutuhan gula konsumsi. Kekhawatiran tersebut muncul karena impor disebut dilakukan di tengah musim giling dan panen tebu nasional.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen menilai impor pada periode tersebut dapat menekan harga gula di tingkat petani. Ia juga mengaitkan kekhawatiran itu dengan kondisi pada 2025, ketika gula hasil panen petani disebut tidak terserap pasar secara optimal.
“Tahun 2025 itu gula kita tidak laku, salah satu (alasan) di antaranya adalah karena pada saat awal tahun 2025, ini ada izin impor yang dikeluarkan,” kata Soemitro dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (21/9).
APTRI juga menyatakan bahwa organisasi petani tidak dilibatkan dalam pembahasan penetapan kuota impor tersebut. Menurut asosiasi, impor raw sugar untuk gula konsumsi dialokasikan melalui BUMN pangan ID Food. Dari total volume yang disebutkan, sebanyak 50 ribu ton akan digiling di Pabrik Gula Madukismo, sedangkan 100 ribu ton lainnya diolah di pabrik gula swasta di Bombana.
Petani Minta Evaluasi Kebijakan Impor
APTRI menilai impor pada masa panen berpotensi menambah tekanan terhadap petani. Asosiasi tersebut mencatat Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani masih berada di level Rp14.500 per kilogram sejak 2024, sementara biaya produksi terus meningkat.
APTRI menyebut usulan kenaikan HPP menjadi minimal Rp15.500 per kilogram telah disepakati Badan Pangan Nasional dan Kementerian Pertanian. Namun, usulan tersebut belum ditetapkan. Selain itu, asosiasi meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan impor gula konsumsi dan memberikan subsidi harga sebesar Rp1.000 per kilogram kepada petani.
Pabrik Gula Bombana
Pabrik gula di Bombana yang disebut dalam informasi impor tersebut dioperasikan oleh PT Prima Alam Gemilang, anak usaha Jhonlin Group. Jhonlin Group merupakan konglomerasi milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Pabrik tersebut diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2020. Kapasitas awal pengolahannya mencapai 8.000 ton tebu per hari dan dapat ditingkatkan hingga 12 ribu ton tebu per hari.
Kesimpulan
Kemenperin menegaskan tidak ada penambahan alokasi impor GKM sebanyak 150 ribu ton untuk diolah menjadi gula konsumsi. Impor GKM oleh industri gula rafinasi tetap ditujukan sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi, dengan penyaluran GKR yang dibatasi hanya untuk industri pengguna.
Di sisi lain, APTRI masih meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan impor dan memperkuat perlindungan terhadap harga gula petani. Ke depan, kejelasan mengenai alokasi impor, mekanisme penyaluran, serta penetapan HPP menjadi hal penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan keberlanjutan usaha petani tebu.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment