Kemendagri dan BPJPH Perkuat Peran Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal Oktober 2026
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi yang lebih masif, dorongan kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya, serta fasilitasi sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Penguatan peran Pemda tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta. Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus hadir mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Pemda Diminta Masif Sosialisasikan Wajib Halal
Wiyagus mengatakan, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan kewajiban halal. Salah satu langkah utama yang perlu dilakukan adalah menyampaikan informasi secara luas kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Menurut Wiyagus, sosialisasi diperlukan agar pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal serta segera menyiapkan produk mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut juga diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas melalui peran Pemda di masing-masing wilayah.
“Pemda diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai Wajib Halal Oktober 2026,” ujar Wiyagus pada Rabu (23/9).
Pelaku Usaha Didorong Segera Mengurus Sertifikat
Selain menyebarluaskan informasi, Pemda juga diminta mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan produk mereka untuk memperoleh sertifikat halal. Upaya ini dinilai penting untuk mendukung kesiapan pelaku usaha menjelang penerapan kewajiban halal pada Oktober 2026.
Peran Pemda tidak hanya terbatas pada penyampaian informasi. Pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan melalui program fasilitasi sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMK yang memiliki keterbatasan kemampuan dalam membiayai proses sertifikasi.
APBD Dapat Digunakan untuk Fasilitasi Sertifikasi UMK
Wiyagus mengimbau Pemda untuk mempertimbangkan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung sertifikasi halal gratis bagi UMK. Kebijakan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan setiap daerah.
Pengalokasian anggaran itu, kata Wiyagus, dapat bersumber dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian. Dengan dukungan tersebut, pelaku UMK diharapkan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan sertifikasi halal.
“Mengalokasikan anggaran APBD khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” katanya.
Fasilitasi dari Pemda menjadi bagian penting dalam mempercepat sertifikasi, khususnya di daerah yang capaian sertifikasi halalnya masih perlu ditingkatkan. Dukungan tersebut juga dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJPH, dan pelaku usaha.
Kemendagri Kawal Pembinaan dan Pengawasan Pemda
Wiyagus menjelaskan, meskipun urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat, Pemda tetap memiliki peran penting dalam mendukung implementasi kebijakan wajib halal. Dalam konteks tersebut, Kemendagri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan umum terhadap Pemda.
Fungsi pembinaan dan pengawasan itu diarahkan untuk mengawal percepatan sertifikasi halal di berbagai daerah. Kemendagri juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi Pemda dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Perda dan Perkada yang disusun nantinya diharapkan selaras dengan karakteristik masing-masing daerah. Dengan demikian, kebijakan mengenai dukungan terhadap implementasi wajib halal dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah tanpa mengabaikan tujuan percepatan sertifikasi halal.
Capaian Sertifikasi Halal Capai 4,3 Juta Sertifikat
Berdasarkan data BPJPH per 22 September 2026, secara nasional telah tercatat 4.300.719 sertifikat halal yang mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi. Data tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal telah berlangsung secara masif di berbagai wilayah Indonesia.
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan capaian sertifikasi halal tertinggi, yakni sekitar 1,1 juta sertifikat. Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dengan sekitar 806 ribu sertifikat, kemudian Jawa Timur dengan sekitar 690 ribu sertifikat.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah daerah yang membutuhkan percepatan. Salah satunya adalah Kalimantan Barat, yang tercatat memiliki 22.605 sertifikat dengan cakupan 132.406 produk.
Wiyagus menilai perbedaan capaian antardaerah perlu menjadi perhatian bersama. Kesenjangan tersebut harus diatasi agar pelaksanaan kewajiban halal tidak hanya berjalan di wilayah dengan capaian tinggi, tetapi juga dapat diterapkan secara lebih merata di seluruh daerah.
Kesimpulan
Kemendagri dan BPJPH terus memperkuat koordinasi dengan Pemda untuk memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan secara efektif. Pemda diharapkan aktif melakukan sosialisasi, mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal, serta memberikan fasilitasi bagi UMK melalui dukungan APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dengan capaian nasional yang telah mencapai 4.300.719 sertifikat halal, proses sertifikasi telah menunjukkan perkembangan besar. Namun, kesenjangan antardaerah masih menjadi tantangan yang perlu ditangani melalui pembinaan, pengawasan, dukungan anggaran, serta penyusunan regulasi daerah yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting untuk mewujudkan implementasi kewajiban halal yang lebih merata.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment