Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan Mulai 1 September 2026, SPBU Dibagi Berdasarkan Jenis Kendaraan

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan menerapkan penataan baru dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026 dengan mengatur lokasi pengisian berdasarkan jenis kendaraan, pembagian jam pelayanan, serta ketentuan khusus bagi sejumlah kelompok kendaraan.

Penataan ini dilakukan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan. Untuk penyaluran Pertalite, beberapa SPBU akan memisahkan waktu pelayanan bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Pemerintah kota juga menyiapkan lima titik tambahan yang ditujukan khusus untuk pengendara sepeda motor.

Jadwal Pengisian Pertalite untuk Motor dan Mobil

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menjelaskan, salah satu lokasi yang menerapkan pembagian waktu pelayanan adalah SPBU di Jalan MT Haryono. Di lokasi tersebut, pengendara sepeda motor dapat mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Setelah jadwal kendaraan roda dua berakhir, pelayanan bagi kendaraan roda empat dibuka mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA. Pembagian waktu ini diharapkan dapat mengatur antrean berdasarkan jenis kendaraan di SPBU.

“Untuk kendaraan roda dua waktu pelayanan mulai pukul 6 sampai dengan pukul 22 Waktu Indonesia bagian Tengah. Kemudian untuk roda empat, waktu pelayanan mulai pukul 22 sampai dengan pukul 6 pagi waktu Indonesia bagian Tengah,” ujar Bagus dalam konferensi pers yang diunggah akun Instagram Polsek Bppn Timur dan dikutip pada Rabu (26/8).

Aturan di SPBU Gunung Guntur dan Sepinggan

Ketentuan berbeda berlaku di SPBU Gunung Guntur. Pada lokasi tersebut, penyaluran Pertalite hanya diperuntukkan bagi mobil pada pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.

Sementara itu, SPBU Sepinggan kembali menerapkan pembagian jadwal berdasarkan jenis kendaraan. Pengendara motor dilayani mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WITA, sedangkan pelayanan untuk mobil dibuka pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.

Pemilik kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di SPBU Sepinggan maupun SPBU Jalan MT Haryono juga dilarang membuat antrean sebelum waktu pelayanan mobil dimulai, yakni pukul 22.00 WITA.

Lima SPBU Tambahan Khusus Pengendara Roda Dua

Untuk mendukung kelancaran penyaluran Pertalite bagi pengendara sepeda motor, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima lokasi SPBU tambahan. Seluruh lokasi tersebut akan mulai beroperasi setelah menjalani pengujian tera dan memperoleh izin penetapan sebagai penyalur BBM bersubsidi.

Lima lokasi tambahan yang disebutkan Bagus Susetyo adalah sebagai berikut:

  • SPBU di Teritip, Balikpapan Timur;
  • SPBU di Batakan, Balikpapan Timur;
  • SPBU di Grand City, Balikpapan Utara;
  • SPBU di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan; dan
  • SPBU di Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

Kelima SPBU tersebut difokuskan untuk menyalurkan Pertalite kepada kendaraan roda dua. Penambahan lokasi ini dilakukan setelah adanya hasil rapat dengan BPH Migas.

Selain lima lokasi tersebut, SPBU Kariangau telah beroperasi secara khusus untuk melayani pengisian Pertalite bagi sepeda motor. Pengendara yang mengantre di lokasi itu dilarang menggunakan bahu maupun badan jalan di sepanjang Jalan Dasar Munir, Kelurahan Kariangau, sebagai tempat antrean.

Penyaluran Biosolar Berdasarkan Bobot Kendaraan

Penataan BBM bersubsidi di Balikpapan juga berlaku untuk Biosolar. Skema penyalurannya membagi konsumen berdasarkan jenis dan bobot kendaraan. Selain itu, aturan nomor polisi ganjil-genap turut diterapkan dalam pengaturan tersebut.

SPBU Kilometer 13 disediakan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan bobot di atas 10 ton. Adapun SPBU Kilometer 15 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam dengan bobot di bawah 10 ton.

Pembelian kembali Biosolar juga dibatasi dengan jeda minimal 48 jam. Dengan demikian, ketentuan nomor polisi ganjil-genap tidak diberlakukan bagi angkutan umum dan bus umum.

Kesimpulan

Mulai 1 September 2026, masyarakat Balikpapan perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru penyaluran Pertalite dan Biosolar. Pengguna Pertalite harus memperhatikan lokasi serta jadwal pelayanan sesuai jenis kendaraan, sementara pengguna Biosolar wajib mengikuti pembagian SPBU berdasarkan bobot kendaraan dan ketentuan pembelian kembali.

Penambahan lima SPBU khusus roda dua diharapkan dapat mendukung pengaturan antrean dan memperlancar akses masyarakat terhadap Pertalite. Ke depan, kelancaran penerapan kebijakan ini akan bergantung pada kepatuhan pengendara terhadap jadwal, lokasi pengisian, serta larangan membuat antrean di badan jalan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment