Sidang Perdana Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Ditunda, Digelar Lagi 10 September 2026
Sidang perdana gugatan Ardhito Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya-karya Ardhito.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, belum dapat dilanjutkan karena pihak Sony Music belum membawa anggaran dasar yang diperlukan untuk agenda pemeriksaan legal standing. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026.
Sidang Ditunda karena Dokumen Legal Standing Belum Lengkap
Penundaan sidang perdana dilakukan karena terdapat dokumen yang belum dibawa oleh pihak Sony Music. Anggaran dasar menjadi salah satu berkas yang dibutuhkan dalam pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony Music, Margareth, membenarkan bahwa pihaknya hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menyebut Sony Music memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ikuti proses saja,” kata Margareth.
Menurut Margareth, pihak Sony Music belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai materi gugatan Ardhito Pramono. Ia mengatakan, klaim yang disampaikan penggugat akan ditelusuri melalui mekanisme persidangan.
“Masalahnya kan itu permintaan dia, nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan saja,” ujarnya.
Sidang Berikutnya Dijadwalkan pada 10 September 2026
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada 10 September 2026. Sidang tersebut diperkirakan masih berkaitan dengan pelengkapan dokumen legal standing dari pihak tergugat.
“Sidang selanjutnya mungkin tambahan untuk legal standing aja sih dari kekurangan yang tadi. Itu saja,” kata Adityo.
Ia menjelaskan, anggaran dasar menjadi salah satu dokumen yang belum tersedia dalam sidang perdana. Selain itu, terdapat kemungkinan masih ada beberapa berkas lain yang akan dikumpulkan untuk agenda persidangan berikutnya.
“Anggaran Dasar tadi yang pertama dari tergugat mungkin dari Anggaran Dasar, dan mungkin ada beberapa lagi berkas yang akan dikumpulkan untuk agenda berikutnya,” ujarnya.
Sony Music Belum Berkomentar soal Klaim Kerugian
Dalam gugatan tersebut, Ardhito Pramono mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar. Kerugian itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya-karyanya yang berada di bawah pengelolaan Sony Music Indonesia.
Margareth menyatakan pihaknya belum dapat menanggapi lebih jauh klaim tersebut. Ia juga tidak memberikan jawaban atas pernyataan kuasa hukum Ardhito yang menyebut telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali serta mengupayakan perdamaian, tetapi tidak memperoleh respons.
“Kita semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan,” kata Margareth.
Ia menambahkan bahwa komunikasi antara pihak Sony Music dan Ardhito disebut tetap berlangsung dengan baik. “Intinya semua komunikasi baik, enggak pernah ada respon yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja,” ujarnya.
Persoalan Royalti dan Penggunaan Lagu di Korea Selatan
Adityo sebelumnya menyampaikan bahwa Sony Music diduga menahan pembayaran royalti atas lagu-lagu Ardhito sejak 2023 hingga sekarang. Menurut pihak Ardhito, penahanan tersebut dilakukan dengan alasan yang dianggap tidak berdasar.
Selain persoalan penahanan royalti, gugatan tersebut juga menyoroti dugaan pemberian izin sinkronisasi untuk penggunaan sejumlah lagu Ardhito dalam beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan. Izin tersebut diduga diberikan kepada Sony Korea atau KOMCA, lembaga manajemen kolektif di Korea Selatan, tanpa pembayaran kepada Ardhito.
Beberapa lagu yang disebut digunakan dalam persoalan tersebut antara lain Say Hello, Fine Today, 925, dan Bitterlove. Atas dugaan tersebut, Ardhito menyatakan mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar.
Gugatan Terdaftar di PN Jakarta Pusat
Gugatan Ardhito Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicara PN Jakarta Pusat bidang perdata, Sunoto, mengatakan perkara tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Perkara itu tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Gugatan diajukan atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musik Ardhito.
Kesimpulan
Sidang perdana gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music ditunda karena pihak tergugat belum membawa anggaran dasar yang diperlukan dalam pemeriksaan legal standing. Kedua pihak telah hadir dalam persidangan, tetapi pembahasan perkara belum masuk lebih jauh ke pokok gugatan.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 10 September 2026 dengan agenda melengkapi dokumen legal standing. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana pengadilan memeriksa dugaan penahanan royalti serta penggunaan lagu Ardhito di sejumlah serial televisi Korea Selatan tanpa pembayaran yang disebut menjadi dasar tuntutan kerugian Rp5,7 miliar.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment