DPR Terima Surpres Prabowo, M Sarjito Diusulkan sebagai Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-38 Tahun 2026 dari Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi usulan nama M Sarjito sebagai calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan usulan tersebut akan diproses melalui mekanisme yang berlaku di DPR. Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR RI.
M Sarjito Diproses melalui Komisi XI DPR
Puan menyampaikan bahwa nama M Sarjito telah tercantum dalam surat yang dikirimkan Presiden kepada DPR. Selanjutnya, Komisi XI akan menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku untuk menilai calon pejabat yang diusulkan.
“Namanya yang diusulkan itu Pak M Sarjito. Pak M Sarjito nantinya akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI,” ujar Puan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dengan diterimanya surpres tersebut, DPR memiliki dasar untuk memulai tahapan pembahasan dan uji kepatutan terhadap calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme DPR sebelum memberikan persetujuan terhadap nama yang diajukan Presiden.
Komisi XI Juga Memproses Calon Pejabat Bank Indonesia
Selain usulan calon pejabat OJK, Komisi XI DPR RI juga akan memproses nama-nama calon pejabat Bank Indonesia (BI) yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Puan menjelaskan bahwa mekanisme untuk pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur BI akan berjalan sesuai prosedur di Komisi XI.
“Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur seperti tadi yang saya sampaikan, mulai hari ini akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI. Begitu juga terkait dengan OJK,” kata Puan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR akan menjalankan proses untuk dua kelompok calon pejabat, yakni calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK serta calon anggota Dewan Gubernur BI.
Empat Nama Diusulkan untuk Jabatan di BI
Untuk jabatan di Bank Indonesia, Presiden Prabowo mengusulkan empat nama melalui surat presiden. Keempat nama tersebut akan mengisi posisi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
Destry Damayanti diusulkan sebagai calon Gubernur Bank Indonesia. Sementara itu, Aida S. Budiman diajukan untuk menduduki posisi calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dua nama lainnya, yakni Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori, diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nama-nama tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan yang ditetapkan DPR melalui Komisi XI.
Persetujuan DPR Menjadi Tahapan Berikutnya
Mekanisme di DPR akan menjadi tahapan penting untuk menentukan nama-nama yang nantinya disetujui menduduki jabatan di Dewan Gubernur BI. Proses serupa juga berlaku bagi M Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.
Melalui uji kepatutan dan kelayakan, Komisi XI akan memproses seluruh nama yang telah diusulkan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah proses di DPR selesai dan para calon memperoleh persetujuan, Presiden Prabowo Subianto akan melantik mereka.
Kesimpulan
DPR RI telah menerima Surpres Nomor R-38 Tahun 2026 yang mengusulkan M Sarjito sebagai calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK. Usulan tersebut akan ditindaklanjuti melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI.
Komisi XI juga akan memproses empat nama calon pejabat Bank Indonesia, yakni Destry Damayanti, Aida S. Budiman, Solihin M. Juhro, dan M. Anwar Bashori. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan mekanisme DPR untuk menentukan persetujuan terhadap para calon sebelum dilakukan pelantikan oleh Presiden.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment