Garda Indonesia Sambut Positif Kebijakan Kenaikan Pendapatan Ojol hingga 92 Persen

Asosiasi pengemudi ojek online Garda Indonesia merespons positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan baru untuk meningkatkan pendapatan pengemudi transportasi online. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penghasilan pengemudi ojek online atau ojol naik hingga dua sampai tiga kali lipat.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Jumat (14/8). Dalam pidatonya, Presiden menjelaskan bahwa porsi pendapatan yang diterima pengemudi akan ditingkatkan. Jika sebelumnya pengemudi memperoleh sekitar 80 persen, melalui kebijakan baru porsinya akan dinaikkan menjadi 92 persen. Sementara itu, bagian pendapatan untuk perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Bagi Garda Indonesia, kebijakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan perubahan persentase bagi hasil. Lebih dari itu, aturan baru dinilai memberikan kepastian hukum mengenai hak ekonomi para pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem layanan berbasis aplikasi.

Garda Indonesia Nilai Kebijakan Pemerintah sebagai Sinyal Positif

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai pernyataan Presiden Prabowo menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan pemerintah mulai memberikan dampak langsung terhadap kondisi ekonomi pengemudi.

Menurut Igun, peningkatan porsi pendapatan bagi pengemudi menunjukkan adanya perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja transportasi online. Pengemudi tidak hanya dipandang sebagai pelaksana layanan, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki hak ekonomi dan perlu mendapatkan perlindungan dari negara.

“Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara,” ujar Igun dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/8).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan aturan yang jelas menjadi salah satu hal utama bagi pengemudi. Dengan kepastian hukum, hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pemerintah diharapkan dapat berlangsung secara lebih seimbang.

Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Garda Indonesia memandang hadirnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sebagai momen penting. Peraturan tersebut dinilai mampu mengubah dinamika hubungan dalam ekosistem transportasi online.

Presiden Prabowo menyebut Perpres itu dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi. Salah satu aspek yang diatur adalah hak bagi hasil pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Selain mengatur pembagian pendapatan, perlindungan bagi pekerja transportasi online juga mencakup aspek jaminan sosial. Pemerintah menempatkan jaminan kecelakaan kerja serta perlindungan kesehatan sebagai bagian dari agenda perlindungan pengemudi.

Dengan adanya pengaturan tersebut, perlindungan terhadap pengemudi diharapkan tidak hanya berfokus pada pendapatan, tetapi juga pada aspek keselamatan dan kesehatan selama menjalankan pekerjaan. Hal ini menjadi bagian penting karena pengemudi berhadapan langsung dengan risiko di lapangan.

Keberhasilan Tidak Cukup Diukur dari Persentase

Meski menyambut baik kebijakan tersebut, Garda Indonesia mengingatkan bahwa keberhasilan Perpres tidak boleh hanya diukur dari besaran persentase bagi hasil. Porsi pendapatan sebesar 92 persen perlu dilihat berdasarkan hasil bersih yang benar-benar diterima oleh pengemudi.

Igun menjelaskan, pendapatan bersih pengemudi dipengaruhi oleh berbagai komponen dalam ekosistem aplikasi. Faktor-faktor tersebut antara lain biaya operasional, jumlah order yang diperoleh, tarif perjalanan, insentif, biaya layanan, serta mekanisme ekonomi lainnya.

“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa besar peningkatan pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi setelah memperhitungkan biaya operasional, jumlah order, tarif perjalanan, insentif, biaya layanan, dan berbagai mekanisme ekonomi lainnya dalam ekosistem aplikasi,” jelas Igun.

Artinya, perubahan persentase pembagian pendapatan harus diikuti dengan evaluasi terhadap kondisi nyata yang dihadapi pengemudi. Kenaikan porsi bagi hasil akan lebih bermakna apabila mampu meningkatkan penghasilan bersih setelah seluruh biaya yang harus dikeluarkan pengemudi diperhitungkan.

Perlu Pengawasan dan Evaluasi Berkala

Garda Indonesia juga menilai pengawasan menjadi elemen penting dalam pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan yang telah ditetapkan perlu dipastikan berjalan secara efektif dan memberikan manfaat sesuai dengan tujuan awalnya.

Karena itu, evaluasi berkala diperlukan untuk melihat pelaksanaan kebijakan di lapangan. Evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mengetahui apakah pengemudi benar-benar memperoleh peningkatan pendapatan dan perlindungan sebagaimana yang diatur.

Igun menilai langkah Presiden Prabowo merupakan kebijakan strategis karena negara tidak lagi hanya berperan sebagai regulator yang mengawasi dari jauh. Pemerintah dinilai mulai turun tangan secara langsung untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pengemudi, aplikator, dan negara.

Kesimpulan

Garda Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah yang berpotensi meningkatkan porsi pendapatan pengemudi ojol menjadi 92 persen, sedangkan bagian untuk aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Selain berpeluang mendorong kenaikan penghasilan hingga dua sampai tiga kali lipat, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga dipandang memberikan kepastian hukum serta perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala. Bagi Garda Indonesia, indikator utama bukan sekadar angka pembagian pendapatan, melainkan peningkatan pendapatan bersih dan perlindungan nyata yang diterima pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment