Pemerintah Bagi Kewenangan Pengaturan Ojol ke Tiga Kementerian, Perpres Ditargetkan Terbit Awal September 2026

Pemerintah membagi kewenangan pengaturan transportasi online atau ojek online (ojol) kepada tiga kementerian. Pembagian tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan terbit paling lambat awal September 2026.

Dalam rancangan pengaturan itu, Kementerian Perhubungan akan menangani tarif angkutan orang. Sementara itu, tarif layanan pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun para pelaku transportasi online akan berada dalam pembinaan Kementerian UMKM.

Pembagian kewenangan ini disebut telah melalui tahap finalisasi antara pemerintah dan DPR. Sebelum Perpres diterbitkan, sejumlah kementerian akan melakukan proses harmonisasi dengan melibatkan organisasi atau komunitas pengemudi ojol serta perusahaan aplikator.

Tiga Kementerian Berbagi Kewenangan Pengaturan Ojol

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan finalisasi pembagian kewenangan dalam pengaturan jasa transportasi online. Tahap berikutnya adalah harmonisasi antar kementerian dan pemangku kepentingan terkait.

Menurut Dasco, proses tersebut akan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi-organisasi yang mewakili pengemudi, serta para aplikator. Pelibatan tersebut dilakukan sebelum aturan resmi diterbitkan melalui Perpres.

“Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses harmonisasi akan dipimpin oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan Perpres tersebut terbit pada akhir bulan atau paling lambat awal bulan berikutnya.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” kata Prasetyo.

Tarif Angkutan Orang Sudah Diatur

Sebagian ketentuan mengenai layanan transportasi online telah lebih dahulu diterapkan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, tarif angkutan orang telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang diterbitkan pada 30 Juni dan mulai berlaku pada 1 Juli.

Keputusan tersebut juga mengatur besaran potongan komisi yang dikenakan aplikator transportasi online. Saat ini, komisi aplikator berada di angka 8 persen.

Dudy menyatakan aturan yang telah diterbitkan itu sudah dijalankan oleh perusahaan aplikasi. Pengemudi juga disebut telah merasakan perubahan yang muncul setelah ketentuan tersebut diberlakukan.

“Kita sih kalau dengan aturan yang sudah kita keluarkan pada tanggal 30 Juni, yang berlaku tanggal 1 Juli, itu kan sudah dijalankan oleh aplikator dan pengemudi juga sudah bisa merasakan perubahannya,” ucap Dudy.

Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Masih Dikaji

Berbeda dengan tarif angkutan orang, ketentuan mengenai tarif pengantaran barang dan makanan belum ditetapkan. Kewenangan untuk mengatur layanan tersebut akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya masih mengkaji besaran tarif yang paling optimal. Kajian itu dilakukan dengan melibatkan perusahaan platform dan para pengemudi transportasi online.

Dengan demikian, pengaturan tarif pengantaran barang dan makanan masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam kerangka pengaturan jasa transportasi online.

Pelaku Ojol Akan Dinaungi Kementerian UMKM

Sementara itu, Kementerian UMKM akan menangani aspek pembinaan terhadap para pelaku transportasi online. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya akan menyerap aspirasi untuk terakhir kalinya dari komunitas dan asosiasi pengemudi ojol, serta para aplikator.

Maman mengatakan pengaturan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga ekosistem usaha yang berkaitan dengan transportasi online. Pemerintah berharap pengemudi tidak hanya memperoleh pendapatan dari layanan penarikan penumpang, tetapi juga dapat mengembangkan usaha lain.

“Semua pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” tutur Maman.

Kesimpulan

Pemerintah membagi pengaturan ojol ke tiga kementerian dengan kewenangan yang berbeda. Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang, Komdigi menangani tarif pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM menaungi para pelaku transportasi online.

Perpres yang menjadi dasar pengaturan tersebut ditargetkan terbit paling lambat awal September 2026 setelah melalui proses harmonisasi. Pemerintah juga akan melibatkan pengemudi, komunitas, organisasi, dan aplikator agar aturan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment