12 BPR Tutup hingga Agustus 2026, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 12 bank perekonomian rakyat (BPR) yang izin usahanya dicabut hingga Agustus 2026. Pencabutan izin terbaru dilakukan terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Keputusan ini menjadi bagian dari tindakan pengawasan OJK terhadap industri perbankan, khususnya dalam upaya menjaga keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian dari langkah pengawasan otoritas.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis Edwin dalam keterangan resmi tertulis pada 19 Agustus 2026.

Dengan berlakunya pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional BPR dihentikan. Kantor bank juga ditutup untuk umum sehingga tidak lagi melayani aktivitas perbankan seperti sebelumnya.

Daftar 12 BPR yang Tutup hingga Agustus 2026

Sebelum pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi, OJK telah mencabut izin sejumlah BPR di berbagai daerah sepanjang 2026. Berikut daftar lengkapnya:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat, izin dicabut pada 7 Januari 2026.
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur, izin dicabut pada 27 Januari 2026.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, izin dicabut pada 9 Februari 2026.
  4. PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali, izin dicabut pada 18 Februari 2026.
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, izin dicabut efektif 9 Maret 2026.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, izin dicabut efektif 31 Maret 2026.
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, izin dicabut efektif 7 April 2026.
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah, izin dicabut efektif 25 Juni 2026.
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur, izin dicabut efektif 3 Juli 2026.
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta, izin dicabut efektif 7 Juli 2026.
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat, izin dicabut efektif 16 Juli 2026.
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, izin dicabut efektif 19 Agustus 2026.

Penyelesaian Hak dan Kewajiban Berada di Bawah Tim Likuidasi

OJK menegaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban dari setiap BPR yang izinnya telah dicabut akan dilakukan oleh tim likuidasi. Tim tersebut akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari BPR yang telah dicabut izinnya tidak diperbolehkan mengambil tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Penutup

Pencabutan izin terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi menambah daftar BPR yang berhenti beroperasi sepanjang 2026 menjadi 12 bank hingga Agustus. OJK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Setelah kegiatan operasional dihentikan, proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing BPR akan dilanjutkan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Dengan demikian, tahapan berikutnya akan berfokus pada penyelesaian aset dan kewajiban bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment