32 Perkara Karhutla Belum Selesai, Potensi Kerugian Lingkungan Capai Rp5,30 Triliun

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat masih terdapat 32 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 2023-2025 yang belum selesai ditangani. Perkara-perkara tersebut memiliki potensi menimbulkan kerugian lingkungan hidup hingga Rp5,30 triliun.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, nilai tersebut merupakan perhitungan potensi kerugian lingkungan hidup dari seluruh perkara karhutla yang masih berada dalam proses penanganan. Informasi itu disampaikan Rizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8).

Selain mencatat perkara yang belum rampung, KLH/BPLH juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang berada di wilayah rawan karhutla. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pengawasan dilakukan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

32 Perkara Karhutla Masih Dalam Proses

Rizal menjelaskan, 32 perkara karhutla yang tercatat pada periode 2023-2025 belum seluruhnya selesai. Dari perkara tersebut, potensi kerugian lingkungan hidup yang dihitung mencapai Rp5,30 triliun.

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal.

Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak yang berpotensi muncul dari perkara karhutla yang masih ditangani. Namun, nilai itu disebut sebagai potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara yang belum selesai diproses.

Penanganan Dilakukan Melalui Tiga Jalur

KLH/BPLH menerapkan tiga jalur dalam menangani perkara karhutla. Ketiga jalur tersebut meliputi sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.

Sanksi Administratif dan Gugatan Perdata

Jalur administratif digunakan sebagai salah satu bentuk tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan. Selain itu, perkara juga dapat ditempuh melalui sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata.

Penanganan melalui gugatan perdata berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara lingkungan hidup melalui mekanisme hukum perdata. Adapun prosesnya berjalan sesuai dengan status dan penanganan masing-masing perkara.

Proses Pidana Ditangani Polri

Untuk perkara yang masuk dalam ranah pidana, penanganannya dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidikan dapat berlangsung di tingkat Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, maupun Markas Besar Polri.

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” kata Rizal.

Pengawasan Menyasar 19 Perusahaan

Di sisi lain, KLH/BPLH telah mengambil tindakan pengawasan terhadap 19 perusahaan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi.

Tindakan pengawasan yang dilakukan meliputi pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap perusahaan yang berada di wilayah dengan catatan area terbakar.

Rincian Perusahaan dan Area Terbakar

Dari 19 perusahaan yang diawasi, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat. Total area terbakar yang tercatat di wilayah tersebut mencapai 2.260,08 hektare.

Selanjutnya, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan luas area terbakar 772,72 hektare. Sementara itu, Kalimantan Selatan mencatat tiga perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare.

Area terbakar di Kalimantan Selatan menjadi yang terbesar dibandingkan wilayah lain yang disebutkan KLH/BPLH. Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan luasan area terbakar pada setiap wilayah yang menjadi lokasi pengawasan.

Dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare. Kemudian, satu perusahaan di Lampung tercatat memiliki area terbakar seluas 202,73 hektare.

Satu perusahaan yang berada di Riau memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare. Jika seluruh wilayah tersebut digabungkan, total area terbakar yang berkaitan dengan 19 perusahaan mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Kesimpulan

KLH/BPLH mencatat 32 perkara karhutla periode 2023-2025 masih dalam proses dan berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun. Penanganannya dilakukan melalui sanksi administratif, gugatan perdata, serta proses pidana yang ditangani oleh penyidik Polri.

Pada saat yang sama, pengawasan terhadap 19 perusahaan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencakup sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Total area terbakar yang tercatat mencapai sekitar 11.046,69 hektare, dengan luasan terbesar berada di Kalimantan Selatan. Ke depan, penyelesaian perkara yang masih berjalan serta tindak lanjut pengawasan menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla dan pengendalian dampak lingkungan hidup.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment