Bahlil Tegaskan BUK Migas Akan Berada Langsung di Bawah Presiden
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Badan Usaha Khusus (BUK) sektor minyak dan gas bumi (migas) nantinya akan berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden Republik Indonesia. Rencana tersebut akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang saat ini menjadi bagian dari pembahasan pemerintah bersama DPR.
Menurut Bahlil, pembentukan BUK Migas merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kelembagaan di sektor migas. Pemerintah juga tengah menyiapkan formulasi regulasi yang dapat mendukung pengelolaan kegiatan hulu migas, terutama dari sisi perizinan dan fleksibilitas kerja sama.
BUK Migas Disiapkan dalam RUU Migas
Bahlil menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9). Ia mengatakan, arahan Presiden mengenai penguatan lembaga pengelola migas telah disampaikan dalam konteks pembahasan RUU Migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional.
Dalam rancangan tersebut, BUK Migas akan ditempatkan sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Posisi ini diharapkan dapat memperkuat peran lembaga tersebut dalam mengelola berbagai kepentingan di sektor migas.
“Arahan Bapak Presiden kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional, bahwa kita akan memperkuat dengan lembaga ini akan berada langsung di bawah Bapak Presiden,” kata Bahlil.
Bahlil juga menyebut Presiden Prabowo telah mengirimkan surat presiden mengenai penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Migas bersama DPR. Pembahasan tersebut akan mencakup berbagai aspek, termasuk formulasi kelembagaan BUK Migas.
Perizinan Hulu Migas Menjadi Salah Satu Fokus
Salah satu fokus pembahasan pemerintah dan DPR adalah memperkuat sistem perizinan di sektor hulu migas. Pemerintah menilai proses perizinan yang melibatkan lintas sektor tidak boleh menjadi hambatan bagi peningkatan lifting migas.
Meski demikian, penguatan sistem perizinan tersebut tetap akan dilakukan dengan memperhatikan kewenangan masing-masing kementerian. Pemerintah tidak bermaksud menghapus proses yang menjadi tanggung jawab kementerian terkait, melainkan mendorong model regulasi yang lebih mendukung efektivitas pengelolaan sektor hulu migas.
Bahlil menjelaskan, pemerintah masih mencari formulasi yang tepat untuk memperkuat BUK, khususnya dalam aspek perizinan. Formulasi tersebut diharapkan mampu menjaga proses administrasi dan kewenangan sektoral, sekaligus mencegah perizinan lintas sektor menghambat peningkatan lifting nasional.
Fleksibilitas Pembagian Hasil
Selain persoalan perizinan, BUK Migas juga diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan negosiasi pembagian hasil di sektor hulu migas. Negosiasi tersebut akan melibatkan kepentingan pemerintah dan sektor swasta.
Fleksibilitas itu dapat berkaitan dengan skema cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya. Bahlil menekankan bahwa model yang akan didorong pemerintah harus memungkinkan terciptanya pembagian yang sama-sama menguntungkan bagi pemerintah dan pihak swasta.
“Modelnya saja yang akan kita dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan,” ujar Bahlil.
Nasib SKK Migas Belum Dijelaskan
Di tengah rencana pembentukan BUK Migas, Bahlil belum membeberkan bagaimana nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas. Ia menyatakan belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai posisi SKK Migas setelah BUK Migas terbentuk.
Namun, Bahlil kembali menegaskan bahwa BUK Migas akan berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Penjelasan mengenai hubungan antara BUK Migas dan SKK Migas masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam proses penyusunan regulasi dan pembahasan RUU Migas bersama DPR.
Kesimpulan
Pemerintah tengah menyiapkan penguatan kelembagaan sektor migas melalui pembentukan BUK Migas yang direncanakan berada langsung di bawah Presiden. Rencana ini akan dimuat dalam RUU Migas dan dibahas bersama DPR melalui perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk.
Selain memperjelas posisi kelembagaan, pemerintah juga berupaya merumuskan sistem perizinan yang tidak menghambat peningkatan lifting migas. BUK Migas nantinya diharapkan memiliki fleksibilitas dalam menegosiasikan pembagian hasil dengan sektor swasta dan pemerintah, termasuk melalui skema cost recovery atau bentuk kerja sama lainnya. Sementara itu, posisi SKK Migas masih belum dipastikan dan menjadi salah satu hal yang perlu dibahas dalam proses legislasi berikutnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment