BEI Apresiasi Penundaan Rebalancing FTSE Russell hingga Desember 2026

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons keputusan penyedia indeks saham global FTSE Russell yang menunda sejumlah penyesuaian dalam indeks saham Indonesia hingga Desember 2026. Penundaan tersebut mencakup perubahan segmen kapitalisasi pasar, kenaikan free float, perubahan Weight Adjustment Factor (WAF), serta penambahan saham baru termasuk initial public offering (IPO).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, perpanjangan masa monitoring dan observasi dapat memberikan waktu yang lebih panjang untuk melihat efektivitas reformasi transparansi yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia.

BEI Apresiasi Perpanjangan Monitoring FTSE Russell

Jeffrey menjelaskan bahwa FTSE Russell telah mengetahui berbagai reformasi transparansi pasar yang dilakukan di Indonesia. Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi data dan penguatan integritas informasi di pasar modal.

BEI juga menyatakan terus membangun komunikasi dengan penyedia indeks global melalui diskusi dan pembaruan secara rutin. Langkah ini dilakukan untuk menjawab perhatian investor global sekaligus meningkatkan integritas dan tata kelola pasar modal Indonesia.

“Kami akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh Global Index Provider untuk menjawab seluruh concern dari Global Investor dan meningkatkan integritas serta governance pasar,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/8).

Sejak empat aksi reformasi transparansi pasar modal Indonesia diterapkan, BEI terus melakukan perbaikan berkelanjutan. Proses tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas reformasi serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Langkah Reformasi Transparansi Pasar Modal

Salah satu langkah yang dilakukan BEI hingga 15 Juli 2026 adalah menambahkan Price Impact Ratio sebagai metodologi dalam menentukan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC).

Metodologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan aspek tradeability dalam proses replikasi indeks, baik untuk indeks lokal maupun global. Saham yang masuk dalam kategori HSC akan dikeluarkan dari indeks unggulan atau flagship index di BEI.

Selain itu, BEI tengah melihat potensi penggabungan informasi afiliasi dengan laporan pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kualitas informasi dan transparansi bagi seluruh pelaku pasar.

BEI juga aktif berdiskusi dengan pelaku pasar untuk memperoleh masukan mengenai reformasi transparansi. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas reformasi pasar modal dan memperkuat kepercayaan investor.

Perubahan Indeks Indonesia yang Ditunda hingga Desember 2026

FTSE Russell menyatakan telah mencermati sejumlah langkah yang diterapkan otoritas pasar Indonesia untuk memperkuat transparansi. Beberapa di antaranya adalah penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, publikasi daftar HSC, serta peningkatan pelaporan klasifikasi investor.

Meski telah meninjau berbagai inisiatif tersebut, FTSE Russell memutuskan menunda sejumlah perubahan penting dalam indeks saham Indonesia. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu pengamatan yang lebih panjang terhadap reformasi pasar serta efektivitas penerapannya.

Perubahan yang Masih Ditangguhkan

FTSE Russell akan menunda perubahan segmen ukuran perusahaan, yakni Large-cap, Mid-cap, Small-cap, dan Micro-cap. Selain itu, kenaikan free float, perubahan WAF dari nol menjadi positif, serta penambahan saham baru termasuk IPO Indonesia juga belum akan diterapkan hingga setidaknya tinjauan indeks Desember 2026.

Keputusan tersebut membuat sejumlah penyesuaian besar dalam indeks saham Indonesia masih menunggu hasil pemantauan lanjutan. Efektivitas reformasi transparansi dan integritas data menjadi bagian penting dalam proses evaluasi tersebut.

Pembaruan yang Tetap Berlaku pada September 2026

Walaupun menunda beberapa perubahan besar, FTSE Russell tetap akan menerapkan sejumlah pembaruan dalam tinjauan indeks September 2026. Pembaruan tersebut mencakup perubahan Industry Classification Benchmark (ICB), penyesuaian jumlah saham secara kuartalan dengan buffer 1 persen, serta penurunan free float secara kuartalan dengan ketentuan buffer tertentu.

Untuk saham dengan free float di atas 15 persen, penurunan akan diterapkan menggunakan buffer 3 persen. Sementara itu, saham dengan free float antara 5 persen dan 15 persen akan menggunakan buffer 1 persen.

FTSE Russell juga tetap akan menghapus saham yang tidak lagi memenuhi persyaratan indeks. Penghapusan dapat dilakukan karena suspensi berkepanjangan, tidak lolos pengawasan, masalah likuiditas, atau kapitalisasi pasar yang berada di bawah ambang batas penghapusan.

Pembaruan lainnya meliputi perubahan klasifikasi kapitalisasi besar, menengah, kecil, dan mikro akibat aksi spin-off. FTSE Russell juga akan memperbarui penurunan klasifikasi dari Large, Mid, atau Small menjadi Micro-cap, melakukan pembaruan capping, serta mengubah WAF dari positif menjadi nol.

Selain itu, daftar pengecualian seperti ESG, etika, dan syariah juga akan diperbarui dalam tinjauan indeks tersebut.

Kesimpulan

Penundaan rebalancing FTSE Russell hingga Desember 2026 memberikan kesempatan bagi BEI dan otoritas pasar modal Indonesia untuk melanjutkan pengamatan terhadap reformasi transparansi yang telah diterapkan. BEI menegaskan akan mempertahankan komunikasi dengan penyedia indeks global dan pelaku pasar guna menjawab perhatian investor serta meningkatkan integritas dan tata kelola pasar.

Di sisi lain, sejumlah pembaruan tetap akan berlaku dalam tinjauan indeks September 2026. Dengan demikian, efektivitas reformasi transparansi, kualitas data, dan keterbukaan informasi masih menjadi fokus utama dalam perkembangan indeks saham Indonesia ke depan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment