BEI Pastikan Penghapusan Batas Harga Saham Rp50 Tidak Picu Outflow

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan rencana penghapusan batas minimum harga saham sebesar Rp50 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai tidak akan memicu aliran dana keluar atau outflow dari pasar modal Indonesia. Kebijakan tersebut disiapkan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan serta membuat pembentukan harga saham lebih mencerminkan kondisi pasar.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penghapusan batas harga minimum saham tidak semestinya memengaruhi potensi arus dana keluar dari pasar modal. Menurut dia, fokus utama kebijakan ini adalah memperbaiki kualitas perdagangan saham, terutama dari sisi likuiditas dan proses pembentukan harga.

BEI Sebut Penghapusan Batas Harga Tidak Picu Outflow

Jeffrey menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak diarahkan untuk mendorong investor menarik dananya dari pasar modal. Ia menilai perubahan batas harga saham justru berkaitan dengan upaya bursa menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih sesuai dengan kondisi setiap saham.

“Harusnya sih tidak ada, tidak akan memengaruhi potensi outflow,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).

Ia menegaskan, tujuan utama penghapusan batas harga saham adalah meningkatkan likuiditas. Selain itu, BEI ingin mendorong proses price discovery atau pembentukan harga yang lebih baik sehingga harga saham dapat mencerminkan kondisi pasar secara lebih optimal.

“Yang kita tuju adalah likuiditas yang lebih baik dan price discovery yang lebih baik,” tuturnya.

Implementasi Ditargetkan pada September 2026

BEI menargetkan penerapan penuh kebijakan penghapusan batas minimum harga saham dapat dilakukan pada minggu ketiga atau minggu keempat September 2026. Namun, pelaksanaan tersebut tetap bergantung pada kesiapan seluruh Anggota Bursa (AB), termasuk perusahaan sekuritas yang akan menjalankan transaksi dengan ketentuan baru.

Jeffrey menjelaskan bahwa bursa masih menunggu seluruh Anggota Bursa benar-benar siap sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara langsung atau live. Kesiapan anggota bursa menjadi salah satu faktor penting agar proses perdagangan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

“Kemudian target untuk live, kita jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September. Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa,” jelas Jeffrey.

Delapan Anggota Bursa Masih Dipersiapkan

Dalam rangka menguji kesiapan sistem dan pelaku pasar, BEI telah menggelar mock trading atau simulasi perdagangan sebanyak dua kali. Dari hasil simulasi tersebut, sebanyak 83 Anggota Bursa dinyatakan telah siap menjalankan kebijakan baru.

Sementara itu, masih terdapat delapan Anggota Bursa yang belum siap berpartisipasi sepenuhnya. BEI menyatakan akan terus melakukan komunikasi dan pendampingan kepada anggota bursa yang masih membutuhkan persiapan.

“Saat ini kita intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap dengan pendampingan yang akan kita berikan,” ujar Jeffrey.

Uji Coba Harga Minimum Rp1

Sebelumnya, BEI telah memulai uji coba penerapan harga minimum saham sebesar Rp1 per lembar. Uji coba ini merupakan bagian dari rencana bursa untuk menghapus batas minimum harga saham yang saat ini masih berada di level Rp50 per saham.

Jeffrey mengatakan, simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan Anggota Bursa atau perusahaan sekuritas dalam menjalankan transaksi dengan batas harga minimum yang baru. Secara umum, ia menilai pelaksanaan uji coba berjalan cukup baik, meskipun masih ada sekitar delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi.

“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” kata Jeffrey di Gedung BEI Jakarta, Jumat (28/8).

Selain simulasi perdagangan, BEI masih mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para Anggota Bursa. Bursa juga akan meminta laporan mengenai hasil uji coba dan FGD dari masing-masing anggota bursa sebagai bagian dari proses evaluasi kesiapan.

BEI Menunggu Kesiapan Seluruh Anggota Bursa

Meski target penerapan telah diarahkan pada minggu ketiga atau keempat September 2026, waktu pelaksanaan penuh kebijakan tersebut tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. BEI belum akan menerapkan kebijakan secara langsung sebelum seluruh Anggota Bursa dinyatakan siap.

Menurut Jeffrey, langkah tersebut diperlukan agar perubahan batas minimum harga saham dapat diterapkan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kendala dalam proses transaksi. Oleh karena itu, bursa masih melanjutkan koordinasi, uji coba, serta pendampingan kepada anggota bursa yang belum siap.

“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live,” katanya.

Kesimpulan

BEI menilai penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 tidak akan memicu outflow dari pasar modal Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki likuiditas dan mendukung proses pembentukan harga saham yang lebih mencerminkan kondisi pasar.

Implementasi penuh ditargetkan berlangsung pada minggu ketiga atau keempat September 2026, dengan catatan seluruh Anggota Bursa telah siap. Setelah dua kali simulasi perdagangan, sebanyak 83 Anggota Bursa telah dinyatakan siap, sedangkan delapan lainnya masih menjalani proses pendampingan dan persiapan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil koordinasi serta evaluasi BEI bersama seluruh Anggota Bursa.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment