BI Tetapkan MDR QRIS 0 Persen untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu Mulai Oktober 2026

Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan baru terkait biaya layanan QRIS bagi merchant. Mulai 1 Oktober 2026, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0 persen untuk transaksi dengan nilai hingga Rp100 ribu. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kategori merchant sebagai bagian dari upaya memperluas manfaat sistem pembayaran digital di Indonesia.

Ketentuan tersebut diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Selain memperluas cakupan pembebasan biaya untuk seluruh merchant, BI juga memastikan kebijakan MDR QRIS 0 persen bagi kategori usaha mikro atau UMi tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu.

Biaya QRIS Merchant Gratis untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan, perluasan kebijakan ini memberikan keringanan biaya bagi pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran. Dengan adanya MDR 0 persen, merchant tidak perlu menanggung biaya layanan untuk transaksi hingga batas nominal yang telah ditetapkan.

“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMi tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,” ujar Destry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong perkembangan ekonomi digital yang lebih inklusif. Pengurangan biaya transaksi dinilai dapat memberikan ruang bagi merchant untuk menjalankan kegiatan usaha dengan beban yang lebih ringan.

Perluasan dari Skema yang Telah Berjalan

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan, pelonggaran tarif ini merupakan perluasan dari kebijakan yang sebelumnya telah diberlakukan secara terbatas. Sebelum kebijakan baru diterapkan, pembebasan MDR QRIS telah diberikan kepada usaha mikro atau UMi serta sejumlah kategori merchant tertentu.

Kategori yang sebelumnya mendapatkan fasilitas tersebut antara lain merchant pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), serta donasi nasional. Dengan perluasan kebijakan mulai Oktober 2026, cakupan merchant yang memperoleh MDR 0 persen menjadi lebih luas, khususnya untuk transaksi bernilai hingga Rp100 ribu.

Menurut Ryan, perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap QRIS. Semakin luas penggunaan QRIS, semakin besar pula peluang sistem pembayaran digital menjadi bagian dari aktivitas transaksi sehari-hari.

Selaras dengan Arah Transformasi Sistem Pembayaran

Destry menyampaikan, kebijakan pembebasan MDR QRIS tersebut sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Langkah ini juga mendukung visi Asta Cita pemerintah yang menempatkan sistem pembayaran sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui efisiensi biaya transaksi, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari perkembangan ekonomi digital. Di sisi lain, masyarakat juga dapat menikmati akses transaksi yang lebih luas dan terjangkau. Kebijakan ini dinilai relevan untuk menopang daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Menjaga Keseimbangan Industri Sistem Pembayaran

Meski memberikan keringanan kepada merchant dan masyarakat, BI menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri sistem pembayaran. Menurut Ryan, kebijakan ini dibangun berdasarkan prinsip keseimbangan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan peluang bagi industri.

Prinsip kehati-hatian tetap menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Dengan demikian, perluasan MDR QRIS 0 persen tidak hanya diarahkan untuk meringankan biaya transaksi, tetapi juga untuk menjaga ekosistem pembayaran digital agar dapat berkembang secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Mulai 1 Oktober 2026, merchant dari seluruh kategori akan menikmati MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu. Sementara itu, merchant kategori UMi tetap memperoleh pembebasan MDR untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Kebijakan BI ini diharapkan mampu menekan biaya transaksi, memperluas penggunaan QRIS, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.

Ke depan, perluasan kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan sistem pembayaran nasional. Dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, merchant, dan industri, QRIS diharapkan semakin diterima sebagai instrumen pembayaran yang efisien dan mudah diakses.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment