Formulasi UMP 2027 Menunggu Penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA – Pemerintah belum menetapkan formulasi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2027. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan mengenai formula pengupahan tersebut akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan rampung.

Menurut Yassierli, pemerintah saat ini masih memusatkan perhatian pada penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Karena itu, pembahasan mengenai mekanisme perhitungan UMP 2027 belum menjadi agenda utama. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait kebijakan pengupahan.

Pemerintah Fokus Menyelesaikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah akan menampung masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh dan kalangan industri. Aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

“Kita belum bahas itu, jadi sekarang kita fokus ke RUU, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum ingin mengambil keputusan terkait formulasi UMP sebelum arah pengaturan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi lebih jelas. Dengan demikian, pembahasan mengenai kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu perkembangan proses legislasi.

Formula UMP 2027 Akan Mengacu pada RUU

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perhitungan upah minimum nantinya akan mempertimbangkan rumusan yang tercantum dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Setelah rumusan tersebut diketahui, pemerintah akan menilai dampaknya terhadap berbagai regulasi yang telah berlaku.

“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Yassierli.

Ketika ditanya apakah formulasi upah minimum akan secara langsung diatur dalam RUU tersebut, Yassierli menyatakan pemerintah masih perlu melihat sejauh mana ketentuan itu dimuat dalam rancangan undang-undang. Pemerintah baru akan menggunakan aturan tersebut sebagai dasar setelah substansinya diketahui secara lebih terperinci.

“Nah, makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur baru kita basisnya ke sana,” ujarnya.

Buruh Usulkan Kenaikan Upah 7,5 Persen hingga 9,5 Persen

Di tengah belum adanya formulasi resmi dari pemerintah, kelompok buruh telah menyampaikan usulan kenaikan upah minimum untuk 2027. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, serta Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Usulan tersebut rencananya kembali disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan besaran usulan itu dihitung dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

Perhitungan yang digunakan dalam usulan tersebut mencakup sejumlah indikator, yakni angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha. Menurut Said, rentang kenaikan 7,5 persen sampai 9,5 persen merupakan angka yang akan diperjuangkan oleh kelompok buruh, termasuk KSPI, Partai Buruh, dan organisasi yang tergabung dalam KSPPB.

“Jelas 7,5 persen sampai 9,5 persen yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5 persen sampai 9,5 persen,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Rabu (16/9).

Aksi Unjuk Rasa Masih Dibahas

Said juga menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan aksi unjuk rasa pada Oktober belum ditetapkan secara pasti. Rencana tersebut masih dalam pembahasan internal. Kendati demikian, aksi dipastikan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat daerah.

Unjuk rasa itu rencananya digelar di kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia. Aksi tersebut menjadi salah satu sarana bagi kelompok buruh untuk menyampaikan tuntutan mengenai kenaikan upah minimum tahun 2027.

Kesimpulan

Formulasi UMP 2027 hingga kini belum dibahas secara khusus oleh pemerintah karena masih menunggu penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan aspirasi buruh dan industri akan tetap ditampung dalam proses tersebut.

Di sisi lain, kelompok buruh telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen dengan mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kejelasan mengenai besaran serta mekanisme UMP 2027 masih akan bergantung pada hasil pembahasan RUU dan implikasinya terhadap regulasi pengupahan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment