FWD Syariah Resmi Kantongi Izin Usaha Asuransi Jiwa Syariah dari OJK

PT FWD Insurance Indonesia Syariah atau FWD Syariah resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah atau spin-off yang dilakukan oleh PT FWD Insurance Indonesia.

Perolehan izin ini menandai langkah lanjutan FWD Insurance dalam memperkuat bisnis asuransi syariah di Indonesia. Dengan adanya izin usaha tersebut, FWD Syariah akan melanjutkan tahapan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.

FWD Syariah Mendapatkan Izin Usaha dari OJK

OJK memberikan izin usaha asuransi jiwa syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah melalui Surat Keputusan Nomor KEP-63/D.05/2026. Surat keputusan tersebut diterbitkan pada 7 Agustus 2026.

Izin ini menjadi dasar bagi FWD Syariah untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa syariah secara resmi. Di sisi lain, penerbitan izin tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan proses spin-off unit usaha syariah yang sebelumnya berada di bawah FWD Insurance.

Proses pemisahan ini dilakukan sebagai tahapan penguatan struktur bisnis asuransi syariah FWD Insurance di Tanah Air. Dengan berdirinya entitas syariah yang telah memperoleh izin usaha, pengelolaan bisnis dan portofolio asuransi jiwa syariah akan dilakukan melalui FWD Syariah.

Menjadi Tonggak Penguatan Bisnis Syariah

Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, menyampaikan bahwa perolehan izin usaha dari OJK merupakan tonggak penting bagi perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan serta perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia.

“Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia,” ujar Jeffrey dalam rilisnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses spin-off menjadi bagian dari upaya FWD Insurance untuk memperkuat kehadirannya di sektor asuransi syariah. Setelah izin usaha diterbitkan, perusahaan masih akan melanjutkan tahapan administratif dan regulasi sebelum pengalihan portofolio dapat dilakukan.

Tahap Berikutnya adalah Pengalihan Portofolio

Setelah memperoleh izin usaha dari OJK, FWD Insurance akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan unit usaha syariah kepada FWD Syariah. Pengajuan tersebut menjadi tahapan selanjutnya dalam rangkaian proses spin-off.

Portofolio asuransi jiwa syariah baru akan dialihkan setelah FWD Insurance memperoleh persetujuan dari OJK. Selanjutnya, portofolio tersebut akan dikelola oleh FWD Syariah sebagai entitas yang telah mengantongi izin usaha asuransi jiwa syariah.

Manfaat dan Hak Peserta Tetap Dijamin

FWD Insurance memastikan proses pemisahan unit usaha syariah dan pengalihan portofolio tidak mengubah manfaat polis yang telah dimiliki peserta. Perusahaan juga menyatakan bahwa hak dan kewajiban peserta tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, proses spin-off tidak akan mengubah layanan maupun proses klaim peserta. Dengan demikian, peserta tetap mendapatkan layanan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku pada polis mereka.

Kesimpulan

FWD Syariah resmi mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah dari OJK melalui Surat Keputusan Nomor KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Izin tersebut menjadi bagian dari proses spin-off unit usaha syariah FWD Insurance sekaligus tonggak penguatan bisnis asuransi syariah perusahaan di Indonesia.

Tahap selanjutnya adalah pengajuan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan kepada OJK. Setelah persetujuan diperoleh, portofolio asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah. Dalam proses tersebut, FWD Insurance memastikan manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, serta proses klaim peserta tetap tidak berubah.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment