Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Merah Putih Segera Ditetapkan, 28.626 Orang Siap Bekerja
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa besaran gaji dan tunjangan bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih tengah disusun. Ketentuan tersebut dijadwalkan segera diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) yang menjadi turunan dari Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Kopdes Merah Putih.
Ferry mengatakan proses penerbitan SK pengangkatan manajer sudah dapat dilaksanakan. Dalam waktu satu hingga dua hari, keputusan tersebut diharapkan terbit sekaligus memuat ketentuan mengenai gaji, tunjangan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengangkatan para manajer.
Besaran Gaji Manajer Kopdes Menunggu SK
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/9), Ferry menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan manajer Kopdes Merah Putih akan ditetapkan melalui SK. Dokumen itu akan menjadi acuan dalam proses pengangkatan dan penempatan manajer di koperasi desa atau kelurahan.
“Pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya,” ujar Ferry.
Namun, Ferry mengaku belum mengetahui secara pasti nominal gaji yang akan diterima para manajer. Menurut dia, penetapan besaran honorarium tersebut bukan merupakan kewenangan Kementerian Koperasi.
“Bukan kami yang menentukan (gaji), nanti dari BP BUMN,” kata Ferry.
28.626 Manajer Telah Direkrut dan Dilatih
Ferry mengungkapkan, sebanyak 28.626 manajer Kopdes Merah Putih telah direkrut dan mengikuti pelatihan. Seluruh peserta tersebut dinyatakan lulus sehingga dinilai telah siap untuk mulai bekerja serta ditempatkan di koperasi masing-masing setelah SK pengangkatan diterbitkan.
Penempatan Menunggu Keputusan Resmi
Penerbitan SK menjadi tahap penting sebelum para manajer mulai menjalankan tugasnya. Selain menetapkan pengangkatan, SK tersebut juga akan memberikan kejelasan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang menjadi hak manajer Kopdes Merah Putih.
Dengan adanya keputusan tersebut, para manajer yang telah menyelesaikan proses rekrutmen dan pelatihan dapat segera ditempatkan. Meski demikian, proses penempatan tetap menunggu keputusan dari instansi yang memiliki kewenangan terkait program tersebut.
Agrinas Minta Penempatan Manajer Dipercepat
Sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mendesak Kementerian Koperasi dan BP BUMN segera menempatkan ribuan manajer Kopdes Merah Putih yang telah mengikuti pelatihan.
Joao mempertanyakan kendala birokrasi yang dinilainya memperlambat pelaksanaan program strategis tersebut. Menurut dia, manajer yang telah direkrut dan dilatih seharusnya dapat segera ditempatkan di koperasi yang sudah siap beroperasi.
Meski kewenangan penempatan sepenuhnya berada di tangan instansi terkait, Joao menyatakan PT Agrinas Pangan Nusantara siap menampung sekitar 13 ribu hingga 15 ribu manajer. Mereka disebut dapat langsung diterjunkan ke setiap koperasi yang telah siap menjalankan kegiatan operasional.
“Ini kan manajer-manajer ini juga menjadi akhirnya kan menjadi ramai gitu. Apa sih susahnya gitu? Apa kendalanya gitu? Udah kalau enggak ini kasih aja ke Agrinas, kasih nama-namanya, kasih kontaknya, kami kirim email, kami kirim ini, gampang, enggak perlu ada biaya-biaya gitu,” ujar Joao melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @bung.joaomota, Senin (14/9).
Menanti Kepastian Pengelolaan Kopdes Merah Putih
Rencana penerbitan SK dalam waktu dekat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para manajer yang telah dinyatakan lulus pelatihan. Keputusan tersebut juga akan menjadi dasar untuk mengetahui besaran gaji dan tunjangan serta mekanisme penempatan mereka.
Di sisi lain, dorongan dari PT Agrinas Pangan Nusantara menunjukkan adanya harapan agar proses penempatan tidak berlarut-larut. Dengan puluhan ribu manajer yang telah disiapkan, pelaksanaan program Kopdes Merah Putih kini bergantung pada penerbitan keputusan resmi dan koordinasi antarinstansi.
Ke depan, penerbitan SK pengangkatan menjadi langkah yang dinantikan untuk memastikan para manajer dapat segera mulai bekerja. Selain menjawab pertanyaan mengenai gaji dan tunjangan, keputusan tersebut diharapkan memperjelas tahapan penempatan manajer di koperasi desa dan kelurahan yang telah siap beroperasi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment