Garuda Indonesia Terapkan Aturan Bagasi Piece Concept Mulai 1 September 2026

Garuda Indonesia mulai memberlakukan perubahan ketentuan bagasi pada 1 September 2026. Melalui kebijakan baru ini, maskapai tidak lagi menggunakan penggabungan total berat bagasi ke dalam satu koper. Sistem yang diterapkan kini menggunakan skema berdasarkan jumlah koper atau Piece Concept.

Perubahan tersebut membuat jumlah koper dan batas berat setiap koper menjadi acuan utama dalam menentukan bagasi penumpang. Karena itu, penumpang perlu lebih cermat memperhatikan informasi bagasi yang tercantum dalam e-ticket sebelum melakukan perjalanan.

Garuda Indonesia Beralih ke Sistem Piece Concept

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan, penerapan sistem Piece Concept bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada pelanggan sejak tahap perencanaan perjalanan. Penumpang diharapkan dapat mengetahui jumlah koper yang boleh dibawa sekaligus batas berat untuk setiap koper.

Menurut Neil, kejelasan informasi tersebut penting agar penumpang dapat mempersiapkan barang bawaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan sistem baru ini, total berat bagasi tidak dapat lagi digabungkan secara bebas ke dalam satu koper.

Jatah Bagasi Tidak Bisa Digabung ke Satu Koper

Sebagai ilustrasi, apabila tiket mencantumkan jatah satu piece dengan batas maksimal 23 kilogram, penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper dengan berat paling banyak 23 kilogram. Dengan demikian, jatah bagasi sebesar 46 kilogram tidak dapat dimasukkan ke dalam satu koper dengan berat 46 kilogram.

Artinya, penumpang harus mengikuti dua unsur utama dalam ketentuan bagasi, yaitu jumlah koper dan berat maksimal masing-masing koper. Informasi pada e-ticket menjadi dasar yang perlu diperiksa karena alokasi bagasi dapat berbeda sesuai rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket.

Ketentuan Bagasi Berdasarkan Kelas dan Rute

Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, alokasi bagasi dapat mencapai satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram. Sementara itu, penumpang kelas ekonomi pada penerbangan internasional dapat memperoleh jatah hingga dua koper, dengan batas berat maksimal 23 kilogram untuk setiap koper.

Adapun penumpang kelas Business dan First dapat memperoleh jatah hingga dua koper. Masing-masing koper memiliki batas berat maksimal 32 kilogram. Namun, ketentuan tersebut tetap bergantung pada rute penerbangan dan informasi yang tercantum dalam tiket.

Garuda Indonesia mengingatkan penumpang agar tidak hanya memperhatikan total berat seluruh barang bawaan. Setiap koper harus ditimbang secara terpisah untuk memastikan beratnya tidak melampaui batas yang ditentukan.

Penanganan Bagasi yang Melebihi Ketentuan

Apabila bagasi melebihi ketentuan, penumpang perlu memeriksa penyebabnya. Kelebihan dapat terjadi karena jumlah koper terlalu banyak, berat setiap koper melampaui batas, atau kedua faktor tersebut secara bersamaan.

Jika persoalannya adalah pembagian berat, barang masih dapat dipindahkan dari satu koper ke koper lainnya. Namun, pemindahan tersebut harus dilakukan dengan memastikan setiap koper tetap berada dalam batas berat yang ditentukan.

Apabila jumlah koper melebihi jatah yang tercantum dalam tiket, penumpang perlu menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan penerbangan. Garuda juga mengingatkan agar penumpang tidak memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin karena bagasi kabin memiliki batas ukuran dan berat tersendiri.

Batas Bagasi Kabin Garuda Indonesia

Bagasi kabin yang diperbolehkan berupa satu tas atau koper dengan ukuran maksimal 56 cm x 36 cm x 23 cm. Total tiga dimensi bagasi kabin tidak boleh lebih dari 115 cm, sedangkan berat maksimal yang diizinkan adalah 7 kilogram.

Dengan adanya batas tersebut, penumpang perlu mempertimbangkan kembali barang yang akan dibawa ke dalam kabin apabila bagasi tercatat melebihi ketentuan. Bagasi kabin tidak dapat dijadikan tempat untuk memindahkan seluruh kelebihan barang dari bagasi tercatat.

Ketentuan untuk Tiket yang Terbit Sebelum 1 September 2026

Tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih mengikuti ketentuan bagasi berdasarkan total berat keseluruhan atau Weight Concept. Oleh sebab itu, penumpang perlu memperhatikan waktu pembelian atau penerbitan tiket sebelum menerapkan aturan bagasi yang baru.

Selain itu, penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti penerbangan codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, dapat memiliki ketentuan bagasi yang tidak sama. Penumpang disarankan kembali memeriksa aturan bagasi sebelum keberangkatan agar dapat menyiapkan barang bawaan sesuai persyaratan.

Kesimpulan

Penerapan Piece Concept oleh Garuda Indonesia menempatkan jumlah koper dan batas berat setiap koper sebagai acuan utama. Penumpang tidak lagi dapat menggabungkan seluruh jatah berat ke dalam satu koper, sehingga pemeriksaan informasi pada e-ticket menjadi hal penting sebelum bepergian.

Ke depan, penumpang perlu membiasakan diri menimbang setiap koper secara terpisah serta memastikan jumlah koper sesuai jatah tiket. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu menghindari kelebihan bagasi dan memastikan proses perjalanan berjalan lebih lancar.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment