Garuda Indonesia Ungkap Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengungkap alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dari jabatannya yang berlaku mulai 14 Agustus 2026. Penjelasan tersebut disampaikan perusahaan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Garuda Indonesia menegaskan bahwa perubahan susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari dinamika serta kebutuhan organisasi perusahaan. Perseroan juga memastikan keputusan itu tidak berkaitan dengan informasi, peristiwa, atau kondisi material lain di luar hal yang telah disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga

Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H Hutapea, mengatakan penyesuaian susunan pengurus dilakukan dalam rangka penataan anggota Direksi Perseroan. Menurutnya, perubahan fungsi maupun tour of duty pengurus dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola perusahaan.

Andreas memastikan tidak terdapat informasi atau kondisi material lain yang menjadi latar belakang keputusan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai tindakan maupun kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang berkaitan dengan keputusan tersebut.

“Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” jelas Andreas dalam keterbukaan informasi.

Penataan Susunan Direksi Berdasarkan Usulan BP BUMN

Penyesuaian susunan pengurus itu merujuk pada Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Surat tersebut memuat usulan perubahan pengurus Perseroan dalam rangka penataan susunan anggota Direksi Garuda Indonesia.

Perseroan memandang perubahan tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak berkaitan dengan persoalan lain di luar konteks penataan kepengurusan. Garuda Indonesia juga memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Reza Aulia Tetap Mendukung Agenda Perusahaan

Garuda Indonesia menyampaikan bahwa Reza Aulia tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perusahaan sampai 14 Agustus 2026 dengan mengikuti koridor tata kelola yang berlaku. Perseroan juga memastikan koordinasi dan sinergi antarjajaran manajemen tetap berjalan secara profesional.

Menurut Andreas, kesinambungan koordinasi tersebut penting untuk mendukung keberlanjutan agenda perusahaan. Dengan demikian, pemberhentian sementara Direktur Niaga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan operasional maupun agenda bisnis Garuda Indonesia.

Perbedaan Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap

Dalam penjelasannya, Andreas turut menerangkan aspek tata kelola dan hukum terkait pemberhentian sementara anggota Direksi. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris.

Namun, anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan maupun mewakili Perseroan demi kepentingan perusahaan. Kewenangan tersebut berlaku untuk tindakan di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan maksud dan tujuan Garuda Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (24) huruf c Anggaran Dasar Perseroan.

Keputusan Akhir Berada pada RUPS

Pemberhentian sementara tersebut belum otomatis menjadi pemberhentian tetap. Garuda Indonesia wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari kalender sejak keputusan pemberhentian sementara ditetapkan.

RUPS akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara itu dicabut atau dikuatkan. Apabila RUPS menguatkan keputusan tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan untuk seterusnya atau secara tetap.

Ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan RUPS tersebut merujuk pada Pasal 11 ayat (24) huruf d Anggaran Dasar Perseroan. Garuda Indonesia selanjutnya akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Niaga

Terkait jabatan Direktur Niaga yang sementara kosong, Andreas menjelaskan bahwa Anggaran Dasar Perseroan mengatur mekanisme pengisian tugas tersebut. Apabila terdapat satu atau lebih posisi anggota Direksi yang lowong, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota Direksi lain untuk menjalankan pekerjaan dari jabatan yang kosong.

Anggota Direksi yang ditunjuk tersebut akan menjalankan tugas dengan kekuasaan dan wewenang yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (15) huruf a Anggaran Dasar Perseroan.

Meski demikian, hingga keterbukaan informasi disampaikan, Dewan Komisaris masih melakukan koordinasi untuk menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga. Penunjukan tersebut nantinya dilakukan sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Garuda Indonesia.

Kesimpulan

Pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari posisi Direktur Niaga Garuda Indonesia disebut sebagai bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi, khususnya penataan susunan Direksi. Perseroan menegaskan tidak ada informasi atau kondisi material lain, termasuk persoalan yang berkaitan dengan penerapan GCG, yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Keputusan akhir mengenai status Reza Aulia akan ditentukan melalui RUPS yang wajib digelar paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan. Sementara itu, Garuda Indonesia memastikan operasional, pelayanan, dan agenda bisnis tetap berjalan, sembari Dewan Komisaris berkoordinasi untuk menentukan pelaksana tugas Direktur Niaga.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment