Kemenhub Proses 35 Izin Khusus Pesawat Asing untuk Tangani Karhutla di Kalimantan

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin khusus bagi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap kebutuhan operasional penanggulangan bencana di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub menyatakan terus mendukung upaya penanganan karhutla melalui fasilitasi perizinan, pengawasan aspek kelaikudaraan, serta penyediaan ruang udara yang diperlukan. Hingga saat ini, Ditjen Hubud telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara dengan registrasi asing.

35 Pesawat Asing Mendapat Izin Khusus

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, pemberian izin khusus tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam penanganan karhutla. Pesawat-pesawat itu dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pemadaman maupun penanganan dampak bencana sesuai kebutuhan di lapangan.

“Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).

Penggunaan pesawat udara asing tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengoperasian pesawat asing dalam mendukung kegiatan penanganan bencana.

Pesawat Dapat Dipindahkan Sesuai Kebutuhan

Kondisi karhutla dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana.

Fleksibilitas tersebut memungkinkan sumber daya udara dikerahkan secara lebih cepat ke lokasi terdampak. Operator pesawat hanya perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam setelah melakukan reposisi.

Menurut Lukman, kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pengerahan armada udara tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku. Dengan demikian, perpindahan pesawat tetap dilakukan dalam kerangka regulasi penerbangan yang telah ditetapkan.

Pengawasan Kelaikudaraan Tetap Dilakukan

Selain memproses izin khusus, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga menjalankan fungsi pengawasan serta sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan. Pengawasan ini termasuk terhadap kemungkinan modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.

Setiap perubahan atau penyesuaian pada pesawat harus memenuhi aspek sertifikasi dan persyaratan teknis yang berlaku. Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator.

Operasional pesawat juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan otorisasi yang tercantum dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki oleh operator. Ketentuan ini memastikan kegiatan penerbangan tetap berada dalam koridor keselamatan dan kewenangan operasional yang telah disetujui.

Penempatan Pesawat Dikoordinasikan dengan Pihak Berwenang

Penentuan lokasi penempatan serta pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan bencana di lapangan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak berwenang, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah, serta instansi atau pihak lain yang menggunakan maupun menyewa pesawat.

Koordinasi diperlukan agar pengerahan pesawat dapat diarahkan ke wilayah yang benar-benar membutuhkan dukungan. Kemenhub menegaskan bahwa penempatan armada udara di lokasi tertentu tidak dilakukan secara terpisah, melainkan mempertimbangkan kebutuhan penanganan karhutla dan kondisi operasional di lapangan.

Kemenhub Pastikan Ketersediaan Ruang Udara

Di samping fasilitasi izin khusus bagi pesawat asing, Ditjen Hubud juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pemadaman karhutla. Penyediaan ruang udara menjadi bagian penting agar aktivitas penerbangan yang berkaitan dengan penanganan bencana dapat berjalan sesuai kebutuhan.

Dalam pelaksanaannya, aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Setiap pengerahan pesawat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku serta hasil koordinasi dengan pihak berwenang di wilayah terdampak.

Kesimpulan

Kemenhub telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan karhutla, termasuk di wilayah Kalimantan. Pesawat yang memperoleh izin dapat dipindahkan ke daerah lain sesuai perkembangan kondisi bencana dengan kewajiban pemberitahuan kepada Ditjen Hubud dalam waktu 1 x 24 jam.

Ke depan, fleksibilitas operasional, pengawasan kelaikudaraan, pemenuhan persyaratan teknis, serta koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam memastikan dukungan penerbangan terhadap penanganan karhutla berjalan efektif. Di sisi lain, Kemenhub tetap menempatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas dalam setiap pengerahan pesawat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment