Menhub Ancam Cabut Izin Rute Kapal yang Tidak Perbarui Data Manifest
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pelayaran yang tidak memperbarui data manifest penumpang dan kendaraan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin rute pelayaran.
Penegasan ini disampaikan setelah Kementerian Perhubungan masih menemukan adanya operator kapal yang tidak memperbarui data manifest setelah Surat Perintah Berlayar (SPB) diterbitkan. Padahal, jumlah penumpang maupun kendaraan dapat berubah dalam rentang waktu antara penerbitan SPB dan keberangkatan kapal.
Data Manifest Harus Diperbarui Sebelum Kapal Berangkat
Menurut Dudy, perusahaan pelayaran umumnya mengajukan SPB berdasarkan jumlah penumpang yang tercatat ketika dokumen tersebut diajukan. Namun, data itu tidak selalu diperbarui apabila terjadi penambahan penumpang atau kendaraan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Ia menjelaskan, operator biasanya mencatat jumlah penumpang pada saat pengajuan SPB. Sebagai contoh, apabila pengajuan dilakukan pada siang hari, jumlah penumpang yang tercatat pada waktu tersebut digunakan sebagai dasar pengajuan dokumen pelayaran.
“Kebiasaannya para perusahaan pelayaran ini ketika mereka mengajukan SPB itu misalnya mereka ajukan jam 12 siang, mereka mencatatkan jumlah penumpang pada saat itu untuk diajukan Surat Perintah Berlayar,” ujar Dudy ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa penerbitan SPB tidak berarti data manifest dapat dibiarkan tanpa pembaruan. Apabila terdapat perubahan jumlah penumpang atau kendaraan, operator tetap wajib menyampaikan informasi terbaru tersebut.
“Walaupun SPB sudah dikeluarkan, manifest kalau ada update harus disampaikan,” kata Dudy.
Perbedaan Manifest Berkaitan dengan Keselamatan Penumpang
Kementerian Perhubungan menilai pembaruan manifest penting untuk memastikan hak dan keselamatan penumpang tetap terlindungi. Data manifest menjadi bagian penting dalam pencatatan jumlah orang dan kendaraan yang berada di atas kapal.
Perbedaan antara data dalam manifest dan jumlah penumpang yang sebenarnya dapat menimbulkan persoalan, terutama ketika terjadi kecelakaan atau keadaan darurat. Karena itu, setiap perubahan data sebelum keberangkatan harus disampaikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mencegah terulangnya perbedaan data, Kementerian Perhubungan telah mengumpulkan operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran. Pertemuan tersebut digunakan untuk mengingatkan para operator mengenai kewajiban memperbarui manifest serta konsekuensi apabila ketentuan itu tidak dijalankan.
Sanksi Bisa Berujung Pencabutan Izin Rute
Dudy memperingatkan perusahaan pelayaran yang tidak mematuhi ketentuan manifest akan dikenai sanksi secara bertahap. Tahapan tersebut dapat dimulai dari teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembekuan sementara rute pelayaran hingga pencabutan izin.
Operator Kapal Terancam Kehilangan Rute
Menurut Dudy, perusahaan yang memperoleh izin untuk melayani rute tertentu dapat kehilangan izin tersebut apabila terbukti tidak menjalankan ketentuan yang berlaku. Izin yang dimaksud mencakup izin untuk melayani jalur pelayaran dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
“Ya termasuk pencabutan rute, izin rute, izin pelayar. Izin-izin kan kita biasanya kita memberikan perusahaan ini melayari rute A ke B. Nah, kalau kita menemukan bahwa dia tidak ini ya berarti izin rutenya bisa kita cabut,” ujar Dudy.
Ia menambahkan, sanksi tidak langsung diberikan dalam bentuk pencabutan bagi seluruh pelanggaran. Kemenhub akan terlebih dahulu memberikan teguran. Jika operator tetap tidak memenuhi ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan pembekuan atau pencabutan izin rute.
Penanganan Kasus KMP Putri Yasmin
Dalam kasus kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bali pada Rabu (12/8), Kementerian Perhubungan telah memanggil perusahaan pelayaran yang bersangkutan. Berdasarkan laporan, manifest kapal tersebut mencatat 114 penumpang, di luar jumlah awak kapal.
Namun, jumlah penumpang yang telah ditemukan dalam kasus tersebut tercatat lebih banyak daripada angka yang tercantum dalam manifest. Perbedaan data itu menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mengevaluasi penerapan ketentuan manifest oleh perusahaan pelayaran.
Dudy menyatakan bahwa kasus KMP Putri Yasmin telah terjadi. Oleh sebab itu, langkah pemerintah selanjutnya diarahkan untuk mencegah kejadian serupa terulang pada operator kapal lainnya.
Kesimpulan
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa perusahaan pelayaran wajib memperbarui data manifest meskipun SPB telah diterbitkan. Kewajiban tersebut berlaku apabila terdapat perubahan jumlah penumpang maupun kendaraan sebelum kapal berangkat.
Ke depan, operator yang terbukti tidak mematuhi aturan akan menghadapi sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga pembekuan dan pencabutan izin rute pelayaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan pelayaran lebih disiplin dalam menyampaikan data serta memperkuat perlindungan terhadap hak dan keselamatan penumpang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment