Menkeu Purbaya Nilai Obligasi Daerah Jakarta Belum Mendesak, Dorong Pinjaman Lewat PT SMI
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi atau surat utang daerah belum menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, kondisi likuiditas kas Jakarta masih cukup kuat untuk membiayai kebutuhan pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Ia mengatakan pemerintah pusat perlu mencermati secara hati-hati rencana penerbitan surat utang oleh pemerintah daerah, termasuk yang telah diwacanakan Pemprov DKI Jakarta.
Menkeu Sebut Kas Jakarta Masih Tebal
Purbaya menyebut Jakarta memiliki kapasitas kas yang dinilai masih memadai. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi penerbitan obligasi daerah oleh ibu kota.
“Saya belum tahu daerah mana yang akan mengeluarkan, mungkin yang paling depan Jakarta katanya mau ngeluarin. Tapi Jakarta enggak perlu juga ngeluarin bond, uangnya kebanyakan,” ujar Purbaya.
Meski demikian, pemerintah pusat tidak serta-merta menutup peluang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan surat utang. Purbaya menegaskan bahwa setiap rencana penerbitan harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan fiskal di kemudian hari.
Pemerintah Waspadai Risiko Gagal Bayar
Menurut Purbaya, penerbitan obligasi daerah perlu diatur dengan kebijakan yang hati-hati. Pemerintah pusat harus memastikan pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Ia mengingatkan, kegagalan pemerintah daerah dalam membayar utang berpotensi membebani pemerintah pusat. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut bahkan dapat memicu guncangan terhadap perekonomian secara lebih luas.
“Kita mesti hati-hati dalam policy membolehkan daerah menerbitkan bond apa enggak. Kalau nggak hati-hati, kita seperti Brazil atau Argentina waktu itu, ketika daerahnya nggak bisa bayar akhirnya yang bayar pusat juga, akhirnya goncang semua perekonomiannya,” jelasnya.
Penataan Ulang Transfer ke Daerah
Pernyataan Purbaya mengenai obligasi daerah disampaikan bersamaan dengan kebijakan penataan ulang Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah pusat menilai sebagian alokasi belanja daerah belum digunakan secara tepat sasaran.
Dalam skema tersebut, dana transfer langsung kepada daerah dikurangi sebesar Rp200 triliun. Namun, pemerintah pusat mengimbanginya dengan menambah belanja langsung untuk pembangunan infrastruktur daerah sebesar Rp400 triliun.
Langkah itu disebut ditujukan untuk menjaga aktivitas ekonomi di daerah. Dengan belanja langsung, pemerintah berharap anggaran dapat diarahkan pada pembangunan yang lebih terukur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
PT SMI Jadi Alternatif Pendanaan Infrastruktur
Untuk pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan pembangunan infrastruktur, Purbaya mendorong penggunaan fasilitas pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Menurutnya, pinjaman melalui PT SMI dapat menjadi pilihan yang lebih terukur dibandingkan penerbitan obligasi secara langsung di pasar keuangan. Pembayaran pinjaman tersebut dapat dipotong dari sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) atau utang pemerintah kepada daerah.
“Kami menyediakan dana lewat PT SMI. Daerah bisa pinjam ke PT SMI, nanti bayarannya dipotong dari sebagian DAU atau utang pemerintah ke daerah. Uang disalurkan tapi betul-betul jadi barangnya karena PT SMI menilai dengan teliti proyek yang dijalankan,” kata Purbaya.
Jakarta Siapkan Obligasi Rp3,5 Triliun
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah dengan target nilai emisi Rp3,5 triliun. Rencana tersebut disebut sebagai penerbitan obligasi daerah pertama oleh pemerintah provinsi di Indonesia.
Pramono menjelaskan, penerbitan surat utang itu disiapkan untuk meredam tekanan fiskal Jakarta setelah pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) atau Transfer ke Daerah Jakarta sebesar Rp15 triliun.
Menurut Pramono, pengurangan transfer tersebut menimbulkan tekanan terhadap fiskal Jakarta. Ia juga meyakini obligasi daerah yang diterbitkan Pemprov DKI akan menarik banyak peminat karena Jakarta memiliki daya tarik yang besar.
Jakarta Klaim Obligasi Bukan karena Kekurangan Dana
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo membantah anggapan bahwa penerbitan obligasi dilakukan karena Jakarta kekurangan uang. Ia menilai pengelolaan fiskal kota modern tidak cukup hanya dengan melihat jumlah dana yang tersedia di rekening pemerintah.
Prastowo mengatakan, Jakarta membutuhkan obligasi untuk mengelola neraca secara lebih cerdas. Menurutnya, tantangan kota global mencakup pengelolaan aset, kewajiban, arus kas, dan investasi secara terpadu agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan.
Ia menyebut ruang fiskal Jakarta menghadapi tekanan akibat perubahan struktur pendapatan daerah dan penyesuaian mekanisme transfer pusat-daerah yang berdampak pada DBH. Di sisi lain, kebutuhan belanja terus meningkat, mulai dari pemeliharaan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pembiayaan adaptasi perubahan iklim.
Prastowo menegaskan obligasi daerah bukan ditujukan untuk menutup defisit konsumtif. Instrumen tersebut, menurut dia, dapat digunakan untuk membiayai investasi jangka panjang seperti MRT, jaringan air minum, pengendalian banjir, rumah sakit, sekolah, pengolahan sampah modern, dan transformasi digital pemerintahan.
Kesimpulan
Perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan adanya perdebatan mengenai urgensi serta tujuan penerbitan obligasi daerah. Menkeu Purbaya menilai kas Jakarta masih cukup kuat dan mendorong penggunaan pinjaman terukur melalui PT SMI, sementara Pemprov DKI memandang obligasi sebagai instrumen untuk mengelola pembiayaan investasi jangka panjang.
Ke depan, rencana penerbitan obligasi daerah tetap membutuhkan kajian menyeluruh, terutama terkait kemampuan pembayaran, penggunaan dana, dan dampaknya terhadap kesehatan fiskal. Pemerintah pusat juga menegaskan pentingnya kehati-hatian agar pembiayaan daerah dapat mendukung pembangunan tanpa menimbulkan risiko gagal bayar.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment