OJK Jatuhkan Sanksi Rp73,99 Miliar kepada 23 Emiten atas Pelanggaran Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 emiten yang dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang pasar modal. Total denda yang dikenakan regulator mencapai Rp73,99 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi OJK pada Senin (31/8), regulator pasar modal telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis. Penetapan tersebut dilakukan atas berbagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di pasar modal.
Selain mengenakan denda, OJK juga memberikan sejumlah sanksi lain. Rinciannya meliputi delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.
OJK Temukan Beragam Pelanggaran Pasar Modal
OJK menyatakan bahwa penjatuhan sanksi tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkelanjutan di bidang pasar modal. Pengawasan itu mencakup kepatuhan emiten terhadap berbagai ketentuan mengenai keterbukaan informasi, tata kelola, transaksi, hingga pelaporan keuangan.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum. OJK juga menemukan persoalan dalam proses penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham.
Selain itu, pelanggaran mencakup penyajian laporan keuangan serta pelaksanaan audit laporan keuangan oleh akuntan publik. Kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali juga menjadi salah satu aspek yang diperiksa oleh regulator.
Transaksi Afiliasi hingga Penyelenggaraan RUPST
Dalam pengawasan tersebut, OJK turut menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Transaksi material juga termasuk dalam aspek yang menjadi perhatian regulator.
Pelanggaran lain berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST. OJK juga menyoroti proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta penerapan tata kelola emiten.
Ragam pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan emiten tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran atau pelaporan, tetapi juga mencakup proses pengambilan keputusan, pengelolaan transaksi, penyampaian informasi, dan hubungan dengan pemegang saham.
Daftar 23 Emiten yang Dikenai Sanksi
Berikut daftar emiten yang dikenai sanksi administratif oleh OJK hingga 31 Agustus 2026:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Kesimpulan
OJK menjatuhkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pasar modal. Dari keseluruhan penindakan tersebut, 23 emiten dikenai sanksi dengan total denda Rp73,99 miliar.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup aliran dana penawaran umum, penjatahan saham, laporan keuangan, audit, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, RUPST, keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten. Dengan adanya sanksi tersebut, kepatuhan terhadap peraturan pasar modal menjadi aspek penting yang terus menjadi perhatian dalam pengawasan OJK ke depan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment