Panas Bumi Indonesia Berpotensi Menyaingi Batu Bara sebagai Sumber Listrik Andal

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai energi listrik berbasis panas bumi atau geothermal memiliki peluang besar untuk menyaingi batu bara dalam menyediakan pasokan listrik yang andal. Pembangkit listrik tenaga panas bumi dinilai mampu beroperasi secara berkelanjutan karena dapat menghasilkan listrik selama 24 jam.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar. Namun, pemanfaatan sumber energi tersebut hingga kini masih jauh dari kapasitas yang tersedia.

Panas Bumi Mampu Menyediakan Listrik Selama 24 Jam

Eniya menyampaikan bahwa panas bumi berpotensi bersaing dengan berbagai sumber energi konvensional, termasuk diesel, bahan bakar fosil, dan batu bara. Keunggulan tersebut terletak pada kemampuannya dalam menghadirkan pasokan listrik secara stabil sepanjang waktu.

“Rasanya memang panas bumi yang kita kenal ini nantinya sangat bisa bersaing dengan diesel, sangat bisa bersaing dengan bahan bakar dari fosil, batu bara ataupun diesel karena 24 jam bisa menghadirkan listrik,” ujar Eniya saat menghadiri Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta International Convention Center, Rabu (19/8).

Menurut Eniya, potensi panas bumi merupakan anugerah yang perlu dimanfaatkan secara optimal. Indonesia akan mengalami kerugian apabila sumber uap panas yang tersedia tidak dikembangkan untuk mendukung kebutuhan energi nasional.

Potensi Panas Bumi Indonesia Mencapai 23.202,77 MW

Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan cadangan panas bumi terbesar di dunia. Total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Meski demikian, kapasitas yang telah terpasang masih berada di angka sekitar 2.776,39 MW.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan panas bumi baru mencapai sekitar 11,6 persen dari total potensi yang dimiliki. Sementara itu, sekitar 88,4 persen potensi lainnya masih belum tergali dan belum dimanfaatkan secara maksimal.

Sumur Kamojang Telah Berusia Satu Abad

Eniya juga menyoroti sejarah panjang pemanfaatan panas bumi di Indonesia. Tahun ini menjadi momentum peringatan satu abad sejak tajak sumur pengeboran panas bumi di Kamojang pertama kali dicanangkan dan mulai dilakukan pada 1926.

Meski telah berusia 100 tahun, sumur tersebut masih mengeluarkan uap panas hingga saat ini. Kondisi itu menunjukkan bahwa sumber panas bumi dapat bertahan dalam jangka panjang dan berpotensi mendukung pasokan energi secara berkelanjutan.

Pemerintah Siapkan Insentif dan Revisi Regulasi

Untuk mendorong pengembangan panas bumi, Kementerian ESDM sedang menyiapkan sejumlah insentif perpajakan. Pemerintah juga membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017.

Revisi tersebut diarahkan untuk memberikan kemudahan dalam pemanfaatan tidak langsung panas bumi. Selain itu, pemerintah menyiapkan skema yang dapat meningkatkan tingkat pengembalian modal bagi investor.

Eniya mengatakan revisi PP tersebut mencakup terobosan dalam proses lelang. Berdasarkan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, lelang direncanakan berlangsung dalam satu tahap dan dilakukan secara daring.

“Kami saat ini sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 dan ini ada terobosan yang atas arahan Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) dilakukan lelang menjadi satu tahap. Nantinya, lelang itu dalam bentuk online,” kata Eniya.

Kementerian ESDM juga sedang memproses kembali berbagai kebijakan untuk menindaklanjuti arahan penyederhanaan regulasi investasi. Usulan revisi PP tersebut direncanakan masuk tahap harmonisasi pada pekan berikutnya.

Selain PP Nomor 7 Tahun 2017, pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022. Revisi ini ditujukan untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi Disiapkan

Dalam kesempatan yang sama, Eniya menyampaikan bahwa Bahlil telah merilis penerbitan surat keputusan untuk Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran. Izin juga diberikan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.

Pemerintah selanjutnya menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang pemanfaatan potensi panas bumi yang selama ini belum tergarap.

Pemanfaatan Uap Panas Bumi Tidak Hanya untuk Listrik

Eniya menjelaskan, pemanfaatan panas bumi tidak terbatas pada pembangkitan listrik berskala besar. Uap panas bumi juga dapat digunakan secara langsung untuk berbagai kebutuhan masyarakat dan kegiatan produktif.

Uap tersebut, misalnya, dapat dimanfaatkan sebagai sumber air panas maupun untuk membantu proses pengeringan kopi. Pemanfaatan langsung ini menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk dikembangkan di luar sektor kelistrikan.

“Kalau selama ini kita kenal menjadi listrik, sebetulnya steam panas bumi ini bisa menjadi sumber air panas ataupun bisa mengeringkan kopi. Nah, ini steam-nya bisa dimanfaatkan,” ujar Eniya.

Kesimpulan

Panas bumi memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu sumber listrik andal yang mampu bersaing dengan batu bara dan bahan bakar fosil. Indonesia memiliki potensi mencapai 23.202,77 MW, tetapi baru sekitar 11,6 persen yang telah dimanfaatkan.

Ke depan, percepatan pengembangan panas bumi akan bergantung pada efektivitas insentif, penyederhanaan regulasi, serta pembukaan wilayah kerja baru. Selain menghasilkan listrik selama 24 jam, pemanfaatan langsung uap panas bumi juga dapat dikembangkan untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat. Dengan optimalisasi tersebut, potensi panas bumi di Indonesia diharapkan tidak lagi terbengkalai dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment