Pemerintah Siapkan Roadmap Integrasi Gula Konsumsi dan Gula Rafinasi hingga 2030

Pemerintah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk mengintegrasikan produksi gula konsumsi dalam negeri dengan industri gula rafinasi. Langkah ini dilakukan seiring dengan target peningkatan produksi gula nasional sekaligus upaya mengurangi ketergantungan industri terhadap bahan baku impor.

Integrasi tersebut dinilai penting karena peningkatan produksi tebu nasional tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gula rumah tangga. Produksi dalam negeri juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan industri serta penyediaan bahan baku bioetanol.

Pengembangan Industri Gula Berlandaskan Perpres

Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian Abdul Roni Angkat mengatakan, arah pengembangan industri gula nasional telah memiliki landasan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula.

Menurut Roni, amanat dalam regulasi tersebut mencakup penyusunan roadmap pengembangan gula nasional. Peta jalan itu diharapkan dapat menjadi acuan untuk meningkatkan produksi tebu sekaligus mengatur pemanfaatannya bagi berbagai kebutuhan.

“Sebenarnya roadmap itu sudah diamanahkan oleh Perpres Nomor 40 Tahun 2023,” ujar Roni dalam wawancara bersama CNN Indonesia TV, Selasa (18/8) malam.

Ia menjelaskan, pemerintah menargetkan produktivitas tebu pada 2030 mencapai 93 ton per hektare dengan tingkat rendemen sebesar 11,20 persen. Selain meningkatkan produktivitas, pemerintah juga mendorong perluasan lahan tebu hingga sekitar 500 ribu hektare.

Produksi Gula Nasional Ditargetkan 10 Juta Ton

Apabila lahan baru tersebut digabungkan dengan area yang telah tersedia, luas tanaman tebu secara bertahap diproyeksikan dapat mencapai sekitar 1 juta hektare. Peningkatan luas lahan dan produktivitas tersebut menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat produksi gula nasional.

Dengan pencapaian produktivitas dan rendemen sesuai target, produksi gula nasional diproyeksikan mencapai sekitar 10 juta ton pada 2030. Jumlah tersebut nantinya tidak hanya dialokasikan untuk memenuhi konsumsi rumah tangga, tetapi juga kebutuhan industri gula rafinasi dan bahan baku bioetanol.

“Dengan rendemen kita sesuai dengan target, itu sekitar 93 ton per hektare, kita bisa menghasilkan kurang lebih 10 juta ton. Itu sangat cukup untuk konsumsi, rafinasi, plus jangan lupa, bioetanol,” kata Roni.

Tantangan Memasok Industri Gula Rafinasi

Meski demikian, peningkatan produksi gula konsumsi perlu diikuti pengaturan pasokan bagi industri rafinasi. Hal ini menjadi perhatian karena industri gula rafinasi selama ini masih bergantung pada bahan baku impor.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Dwi Purnomo Putranto menyebutkan, Indonesia memiliki sekitar 11 pabrik gula rafinasi. Selama ini, kebutuhan bahan baku pabrik-pabrik tersebut dipenuhi melalui impor.

Ketika produksi gula dalam negeri meningkat dan impor secara bertahap dikurangi, pemerintah perlu memastikan industri rafinasi tetap memperoleh pasokan bahan baku. Menurut Dwi, kebutuhan tersebut harus diatur melalui roadmap yang menghubungkan produksi dalam negeri dengan industri yang telah beroperasi.

“Seiring dengan kenaikan produksi di pabrik gula dalam negeri, tentunya ini harus ada suatu roadmap bagaimana pengisian industri yang sudah eksis di dalam negeri dengan bahan baku yang ada,” jelas Dwi.

Lokasi Pabrik dan Biaya Logistik

Dwi menilai proses integrasi tidak dapat dilakukan secara sederhana. Salah satu tantangannya adalah lokasi pabrik gula rafinasi yang tidak seluruhnya berada di dekat perkebunan tebu.

Sebagian besar pabrik rafinasi dibangun di sekitar pelabuhan karena lokasi tersebut selama ini memudahkan masuknya bahan baku impor. Kondisi ini membuat pasokan tebu domestik tidak bisa langsung menggantikan seluruh kebutuhan bahan baku industri rafinasi.

Oleh karena itu, diperlukan skema yang dilakukan secara bertahap. Skema tersebut dapat mencakup pembangunan kebun tebu baru dan kemitraan dengan pabrik gula yang telah memiliki perkebunan serta memproduksi gula konsumsi.

“Selebihnya mungkin itu memang tidak bisa full dipenuhi dari kebun yang baru dibangun, mungkin harus dilakukan kemitraan dengan pabrik gula yang existing,” terang Dwi.

Roadmap Diperlukan untuk Menjamin Sinkronisasi

Dwi mencontohkan, sejumlah pabrik rafinasi berpotensi memperoleh pasokan dari lahan tebu yang masih tersedia di wilayah sekitar. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kajian lebih lanjut mengenai kesesuaian lahan, lokasi pabrik, serta biaya logistik.

Menurutnya, pemerintah perlu menyusun roadmap yang jelas agar integrasi antara gula konsumsi, gula rafinasi, perkebunan tebu, dan pabrik gula yang telah beroperasi dapat berjalan secara bertahap. Kejelasan peta jalan dinilai penting untuk memastikan peningkatan produksi tebu dapat terserap secara optimal oleh berbagai sektor.

“Memang perlu suatu roadmap yang jelas supaya integrasi antara gula rafinasi dan gula kristal putih ini dengan pabrik gula existing bisa sinkron,” pungkasnya.

Kesimpulan

Pemerintah menargetkan produksi gula nasional mencapai sekitar 10 juta ton pada 2030 melalui peningkatan produktivitas tebu, kenaikan rendemen, dan perluasan lahan. Produksi tersebut akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, industri rafinasi, serta bahan baku bioetanol.

Namun, target itu perlu diikuti strategi pasokan yang jelas bagi industri rafinasi yang selama ini mengandalkan bahan baku impor. Pembangunan kebun tebu baru, kemitraan dengan pabrik gula eksisting, serta kajian mengenai lokasi dan biaya logistik menjadi bagian penting dalam proses integrasi. Dengan roadmap yang terarah, produksi gula dalam negeri diharapkan dapat terhubung secara bertahap dengan kebutuhan industri nasional.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment