Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September 2026, Atur Tarif Penumpang hingga Kurir
JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur penyelenggaraan jasa transportasi online, termasuk layanan ojek online (ojol), pengantaran barang, serta makanan. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa salah satu substansi penting dalam Perpres Ojol adalah pembagian kewenangan antarkementerian. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur tarif layanan transportasi online untuk penumpang dan jasa kurir yang melayani pengiriman barang maupun makanan.
Perpres Ojol Mengatur Tarif dan Pembagian Kewenangan
Dasco mengatakan, pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan tahap finalisasi pembagian kewenangan dalam rancangan aturan tersebut. Selanjutnya, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi atau asosiasi ojol, serta perusahaan aplikator.
Menurut Dasco, proses tersebut diperlukan sebelum Perpres diterbitkan. Pelibatan berbagai pihak diharapkan dapat memastikan aturan yang disusun mempertimbangkan kondisi pengemudi, kebutuhan aplikator, serta keberlangsungan layanan transportasi online.
“Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Kewenangan Kementerian dalam Aturan Ojol
Dalam rancangan Perpres Ojol, tarif layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara itu, pengaturan tarif transportasi online untuk angkutan orang akan berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Adapun pelaku transportasi online, termasuk para pengemudi ojol, akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembagian ini menjadi salah satu poin penting yang telah difinalisasi pemerintah dan DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa proses harmonisasi rancangan Perpres akan dipimpin oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Target Perpres Terbit Akhir Agustus atau Awal September
Pemerintah menargetkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustus 2026. Apabila belum selesai pada periode tersebut, aturan itu diproyeksikan terbit paling lambat pada awal September 2026.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” kata Prasetyo.
Sebelum aturan diterbitkan, Kementerian UMKM juga akan kembali menyerap aspirasi dari komunitas dan asosiasi pengemudi ojol serta para aplikator. Penyerapan aspirasi tersebut disebut menjadi tahap terakhir untuk memperoleh masukan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan ekosistem transportasi online.
Pengaturan Ditujukan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pengaturan transportasi online diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Pemerintah juga ingin menjaga ekosistem usaha yang terhubung dengan layanan transportasi online.
Menurut Maman, pengemudi ojol diharapkan tidak hanya memperoleh pendapatan dari layanan penarikan penumpang. Pemerintah juga ingin membuka peluang agar mereka dapat berkembang melalui usaha-usaha lain yang masih berkaitan dengan ekosistem transportasi online.
“Semua pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” ujar Maman.
Tarif Angkutan Orang Sudah Diatur melalui Keputusan Menteri
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pengaturan tarif transportasi online untuk angkutan orang sebenarnya telah diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut mengatur potongan komisi aplikator transportasi online yang saat ini berada di angka 8 persen.
Dudy mengatakan, aturan yang ditetapkan pada 30 Juni dan mulai berlaku pada 1 Juli tersebut telah dijalankan oleh aplikator. Pengemudi juga disebut telah merasakan perubahan yang muncul dari penerapan ketentuan tersebut.
Dengan adanya perluasan cakupan pengaturan melalui Perpres, pemerintah kini menyiapkan ketentuan khusus mengenai layanan pengantaran barang dan makanan. Bagian ini dinilai perlu dikaji lebih lanjut karena karakteristik layanan tersebut berbeda dari angkutan penumpang.
Komdigi Kaji Tarif Pengantaran Barang dan Makanan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian untuk menentukan tarif yang paling optimal bagi layanan pengantaran barang dan makanan. Kajian tersebut dilakukan dengan melibatkan platform digital dan pengemudi.
Nezar menyebut pemerintah akan memperluas pelibatan pemangku kepentingan untuk mencari titik keseimbangan yang paling tepat. Pembahasan tersebut mencakup kepentingan aplikator dan perlindungan bagi pengemudi, sesuai dengan arah Perpres serta pesan Presiden Prabowo.
Dengan demikian, penerbitan Perpres Ojol masih menunggu proses harmonisasi dan penyelesaian kajian tarif untuk layanan barang serta makanan. Ke depan, aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan, tarif layanan, dan perlindungan bagi pengemudi tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Kesimpulan
Perpres Ojol yang ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau awal September 2026 akan mengatur berbagai aspek penting transportasi online. Tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengantaran barang dan makanan akan disusun oleh Komdigi. Kementerian UMKM akan menaungi pelaku transportasi online, sementara proses harmonisasi dipimpin oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah masih akan mendengarkan masukan dari komunitas ojol, asosiasi, pengemudi, dan aplikator. Tahap tersebut menjadi penting agar aturan yang diterbitkan tidak hanya memberikan kepastian tarif dan kewenangan, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan pengemudi serta menjaga keberlangsungan usaha dalam ekosistem transportasi online.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment