Pertamina EP Hormati Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi

Pertamina EP menyatakan menghormati proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) migas Bekasi, yakni PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda). Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi atau Kerja Sama Operasi (KSO) antara Perseroda dan PT Pertamina EP pada periode 2009 hingga 2024.

Manajemen Pertamina EP menegaskan kesiapan perusahaan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyatakan akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum dalam rangka mendukung proses penyidikan yang dilakukan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola minyak di lingkungan Perseroda.

Pertamina EP Siap Mengikuti Proses Hukum

Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono mengatakan, perusahaan menghormati seluruh tahapan hukum yang tengah berlangsung. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Jumat (18/9).

“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama,” ujar Pinto.

Sikap tersebut disampaikan menyusul penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan tata kelola minyak terhadap PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Kerja Sama Operasi Lapangan Jatinegara

Pertamina EP mengakui bahwa kerja sama operasi dengan Perseroda memang berlangsung di area operasi Lapangan Jatinegara. Berdasarkan keterangan perusahaan, kerja sama tersebut berjalan hingga Februari 2026.

Setelah masa kontrak KSO berakhir, pengelolaan operasional Lapangan Jatinegara dilanjutkan secara mandiri oleh Pertamina EP. Skema tersebut disebut sebagai own operation, yakni pengoperasian lapangan yang dilakukan langsung oleh Pertamina EP.

“Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026,” jelas Pinto.

Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan

Selain menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum, Pertamina EP juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan kegiatan operasi dan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan menyebut prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Komitmen itu, menurut perusahaan, dijalankan berdasarkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Penerapan prinsip tersebut menjadi dasar bagi Pertamina EP dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya.

“Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG),” tegas Pinto.

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan

Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi tata kelola minyak di Perseroda. Salah satu tindakan hukum yang dilakukan adalah penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di beberapa kantor pemerintahan daerah, kantor Perseroda, serta kantor perusahaan yang disebut diduga terlibat. Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain:

  • Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
  • Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
  • Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
  • Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta;
  • Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; dan
  • Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

Langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperoleh alat bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola minyak. Dalam situasi ini, Pertamina EP menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan berakhirnya kerja sama operasi di Lapangan Jatinegara dan berlanjutnya pengelolaan secara mandiri oleh Pertamina EP sejak Februari 2026, perusahaan juga menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan operasional berdasarkan aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

Kesimpulan

Pertamina EP menyatakan menghormati penyidikan dugaan korupsi tata kelola BUMD migas Bekasi dan siap bekerja sama dengan pihak penegak hukum. Perusahaan juga menjelaskan bahwa KSO di Lapangan Jatinegara berlangsung hingga Februari 2026, sebelum pengelolaannya dilanjutkan melalui skema own operation.

Ke depan, proses hukum yang dilakukan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung akan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Sementara itu, Pertamina EP menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasi dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta prinsip good corporate governance.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment