Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta dan menandai pergantian posisi Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih.

Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97p Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029.

Perubahan susunan di posisi Menteri Keuangan ini menjadi bagian dari keputusan resmi pemerintah dalam melanjutkan masa jabatan Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Dengan keputusan tersebut, Suahasil Nazara resmi menerima amanah baru sebagai pejabat yang memimpin kementerian yang membidangi urusan keuangan negara.

Suahasil Nazara Dilantik sebagai Menteri Keuangan

Pelantikan Suahasil Nazara dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin pagi, 14 September 2026. Dalam pelantikan itu, Suahasil ditetapkan untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

Dasar hukum pengangkatan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 97p Tahun 2026. Keputusan itu mengatur pemberhentian dan pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Penyebutan sisa masa jabatan menunjukkan bahwa pengangkatan Suahasil Nazara berlaku dalam rangka melanjutkan periode pemerintahan dan susunan Kabinet Merah Putih yang berlangsung hingga 2029. Keputusan Presiden tersebut menjadi landasan formal bagi pergantian jabatan Menteri Keuangan.

Dipanggil Istana Sebelum Pelantikan

Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa dirinya menerima telepon dari pihak Istana sebelum dilantik sebagai Menteri Keuangan. Dalam komunikasi tersebut, ia diminta menghadap Presiden Prabowo Subianto pada Senin pagi.

Panggilan itu diterima Suahasil sebelum prosesi pelantikan berlangsung. Setelah menghadap Presiden Prabowo, ia kemudian dilantik untuk mengisi posisi Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Keterangan mengenai panggilan dari pihak Istana tersebut disampaikan Suahasil setelah dirinya dipercaya menduduki jabatan baru. Informasi itu memberikan gambaran mengenai proses yang berlangsung menjelang pelantikan Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pengangkatan Berdasarkan Keputusan Presiden

Pergantian Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih bukan hanya disampaikan melalui prosesi pelantikan, tetapi juga memiliki dasar keputusan resmi. Keputusan Presiden RI Nomor 97p Tahun 2026 secara khusus memuat ketentuan tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Keuangan.

Dengan adanya keputusan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan, sedangkan Suahasil Nazara diangkat untuk menempati posisi tersebut. Keduanya disebut dalam konteks perubahan jabatan Menteri Keuangan pada sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Kesimpulan

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97p Tahun 2026.

Sebelum pelantikan, Suahasil mengatakan bahwa dirinya ditelepon pihak Istana dan diminta menghadap Presiden Prabowo pada Senin pagi. Dengan pelantikan ini, Suahasil Nazara resmi menjalankan amanah sebagai Menteri Keuangan dalam sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Perhatian selanjutnya akan tertuju pada pelaksanaan tugas Suahasil dalam menjalankan jabatan tersebut sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment