Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Harta Kekayaan Capai Rp138,16 Miliar
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pengangkatan tersebut ditetapkan pada Senin (14/9) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97P Tahun 2026.
Keputusan itu mengatur pemberhentian dan pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024-2029. Sebelum dipercaya menduduki posisi sebagai Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Selain kabar mengenai penunjukannya sebagai menteri, perhatian juga tertuju pada laporan harta kekayaan Suahasil yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Suahasil tercatat mencapai Rp138,16 miliar.
Suahasil Nazara Menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menjadi bagian dari perubahan susunan Kabinet Merah Putih. Ia dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pejabat yang memimpin kementerian tersebut.
Pengangkatan Suahasil tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 97P Tahun 2026. Keputusan itu secara khusus memuat pemberhentian dan pengangkatan Menteri Keuangan dalam sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Dengan keputusan tersebut, Suahasil yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan kini menempati posisi tertinggi di kementerian yang mengelola urusan keuangan negara. Informasi mengenai latar jabatan terakhirnya turut menjadi bagian penting dalam proses penunjukan tersebut.
Rincian Harta Kekayaan Suahasil
Data harta kekayaan Suahasil disampaikan kepada KPK pada 27 Februari 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi LHKPN KPK, total harta kekayaannya mencapai Rp138,16 miliar.
Tanah dan Bangunan Senilai Rp49,85 Miliar
Dalam laporan tersebut, Suahasil tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp49,85 miliar. Beberapa aset yang dilaporkan berada di wilayah Jakarta Selatan.
Aset tersebut antara lain tanah dan bangunan dengan luas 547 meter persegi dan 374 meter persegi di Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat pula tanah dan bangunan dengan luas 541 meter persegi dan 250 meter persegi di wilayah yang sama, serta sejumlah aset di lokasi lainnya.
Koleksi Kendaraan
Suahasil juga melaporkan kepemilikan kendaraan dengan nilai total Rp1,22 miliar. Aset tersebut terdiri atas satu unit Toyota Camry, satu unit Honda Jazz, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.
Daftar kendaraan itu menjadi bagian dari keseluruhan harta kekayaan yang disampaikan melalui LHKPN. Nilai aset kendaraan tersebut tercatat terpisah dari tanah dan bangunan maupun kelompok harta lainnya.
Komponen Harta Lainnya
Selain tanah, bangunan, dan kendaraan, Suahasil memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp9,07 miliar. Ia juga melaporkan kepemilikan surat berharga dengan nilai Rp66,87 miliar.
Dalam laporan yang sama, kas dan setara kas Suahasil tercatat sebesar Rp6,03 miliar. Sementara itu, kategori harta lainnya memiliki nilai Rp5,12 miliar.
Suahasil juga memiliki kewajiban berupa utang senilai Rp33 juta. Setelah seluruh aset dan kewajiban diperhitungkan, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp138,16 miliar, sebagaimana dikutip dari data LHKPN.
Kesimpulan
Suahasil Nazara resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Penunjukan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 97P Tahun 2026 untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan. Berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 27 Februari 2026, ia memiliki total harta kekayaan Rp138,16 miliar, yang terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, serta harta lainnya, dengan kewajiban utang sebesar Rp33 juta.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada pelaksanaan tugas Suahasil setelah resmi memimpin Kementerian Keuangan dalam sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment