Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan

Jakarta — Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I yang membahas 15 RUU tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

Tito menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak konstitusional DPR RI dalam mengajukan usulan rancangan undang-undang. Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya menyetujui kelanjutan pembahasan RUU kabupaten/kota yang mencakup sejumlah daerah di tiga provinsi di Kalimantan tersebut.

Daftar 15 RUU Kabupaten/Kota yang Dibahas

Dari total 15 RUU, sebanyak tujuh rancangan undang-undang berkaitan dengan daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Ketujuh RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Sementara itu, lima RUU lainnya berkaitan dengan kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Daerah yang tercakup dalam pembahasan tersebut adalah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Adapun tiga RUU berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan. Ketiganya mencakup RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Alasan Pemerintah Menyetujui Pembahasan

Mendagri menjelaskan, persetujuan pemerintah terhadap pembahasan 15 RUU tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satu alasan utama adalah kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi perdebatan mengenai dasar hukum pembentukan daerah.

Persoalan kepastian hukum itu berkaitan dengan perubahan konstitusi dari UUD Sementara Tahun 1950 menjadi Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini. Menurut Tito, dasar hukum yang lebih jelas dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepastian tersebut juga penting dalam penyusunan berbagai peraturan turunan di tingkat daerah. Peraturan kepala daerah atau Perkada dan peraturan daerah atau Perda umumnya disusun dengan mengacu pada dasar hukum pembentukan wilayah.

Tito menyebut penggunaan dasar hukum yang berasal dari Undang-Undang Sementara dapat menimbulkan perdebatan. Dengan adanya undang-undang yang sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat ini, potensi polemik hukum terkait pembentukan daerah diharapkan dapat dikurangi.

Pembahasan Diminta Tetap Fokus pada Substansi Utama

Selain memberikan kepastian hukum, pembahasan 15 RUU tersebut dinilai dapat menjadi indikator kinerja yang baik dan produktif dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Hal itu terutama berkaitan dengan kerja sama Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam membahas rancangan undang-undang.

Namun, Tito mengingatkan agar pembahasan tetap diarahkan pada substansi utama. Pemerintah berpandangan bahwa materi RUU perlu berfokus pada perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, serta karakteristik daerah masing-masing.

Penataan Wilayah dan Karakteristik Daerah

Penataan kewilayahan dalam pembahasan tersebut meliputi nama dan cakupan wilayah kabupaten atau kota, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten. Aspek-aspek itu dinilai penting untuk memperjelas identitas dan cakupan administratif setiap daerah.

Selain itu, pembahasan juga mencakup karakteristik daerah. Unsur tersebut meliputi ciri kewilayahan geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya. Pemerintah berharap seluruh aspek tersebut dapat dibahas secara proporsional sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Pemerintah Berharap Pembahasan Tidak Berlarut-larut

Mendagri berharap proses pembahasan 15 RUU kabupaten/kota dapat berjalan efektif dan tidak melebar ke substansi yang berpotensi menimbulkan perdebatan panjang. Pemerintah mengingatkan agar materi yang sensitif tidak menjadi penyebab pembahasan maupun revisi undang-undang berlangsung berlarut-larut.

Dengan fokus pada kepastian dasar hukum, penataan wilayah, dan karakteristik daerah, pembahasan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas bagi pemerintah daerah. Kejelasan tersebut juga diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembentukan berbagai peraturan di tingkat daerah.

Kesimpulan

Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Tujuh RUU berasal dari Kalbar, lima RUU dari Kalteng, dan tiga RUU dari Kalsel.

Persetujuan itu didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat kepastian hukum terkait pembentukan daerah, terutama setelah perubahan dari UUD Sementara Tahun 1950 ke UUD 1945. Ke depan, pemerintah berharap pembahasan dapat berlangsung efektif dengan tetap berfokus pada dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah tanpa masuk ke substansi sensitif yang berpotensi memicu perdebatan berkepanjangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment